rokok narkoba
OPINI

Rokok = Narkoba? Sesat Pikir yang Keterlaluan

Ungkapan serampangan untuk melegitimasi dan membangun perpektif publik terhadap apa yang diyakini, terkadang malah membikin kesesatan berjamaah. Denial terhadap logika dan sumber-sumber lain adalah sebab seseorang begitu yakin, bahwa apa yang ia bicarakan sepenuhnya benar. Misalnya saja saat webinar bertajuk “Jadikan Masa Pandemi ini Untuk Hidup Lebih Baik dan Sehat Tanpa Rokok dan Narkoba”, pada September lalu.

Ketua Kelompok Ahli BNN RI, Ahwil Luthan menjelaskan keterkaitan antara rokok dengan narkoba. Menurutnya merokok merupakan cikal bakal penyalahgunaan narkoba. Seperti halnya penyalahgunaan marijuana atau ganja yang memiliki kemiripan dengan rokok yakni sama-sama diisap.

“Relasi antara rokok dan narkoba tak dapat dimungkiri, rokok merupakan pintu masuk utama narkoba ,” jelas Ahwil Luthan dalam paparannya.

Rokok = Narkoba?

Kita sudah sama-sama tau sebenarnya, menjadikan produk hasil tembakau sebagai bantalan para pengguna narkoba adalah semacam template yang dipiara terus menerus. Patah-patahan kalimat seperti, “rokok adalah pintu gerbang narkoba” terus dibunyikan untuk meyakinkan publik, bahwa lintingan yang telah menyumbang banyak untuk kas negara itu adalah barang berbahaya.

Fatalnya, pada statemen itu, Yang Terhormat Bapak Ahwil menggunakan diksi “utama”. Artinya sebab lingkungan, sosial, dan lain sebagainya itu, nomor sekian. Selama seseorang itu merokok, berarti dia sudah berda di pintu gerbang narkoba. Tidak perlu ditanyakan, “lalu bagaimana orang yang doyan narkoba, padahal ia tidak merokok?” karena jawabnnya, mereka masih di simpang jalan yang jauh dari narkoba.

Dalam disiplin ilmu mantiq, kalau tak salah ingat, manusia sebaiknya tidak menggunakan diksi-diksi tertentu yang dapat mengaburkan, mendiskreditkan, hal-hal lainnya.

Selanjutnya, Bapak Yang Terhormat itu mengungkap, rokok memiliki unsur utama nikotin yang merupakan salah satu zat psikotropika stimulan. Oleh karenanya jarang disadari masyarakat bahwa rokok sebenarnya sudah masuk kategori narkotika jenis rendah.

Kita sudah pada satu tahap, menjadikan rokok sebagai keluarga narkotika. Jika sudah begitu, mengapa negara masih membiarkan petani tembakau? Mereka menyedot seperti lintah pajak dari Industri Hasil Tembakau: yang sebagiannya mungkin dinikmati sebagai gaji pegawai BNN. Mengapa jika rokok begitu berbahaya, hingga kini ia masih tegak dan memberikan sumbangsih yang bukan kaleng-kaleng lagi.

Atau jangan-jangan, diam-diam, setelah tau hasil dari rokok manis juga rasanya, memelihara kebencian terhadap rokok adalah satu jalan ninja untuk dapat mengeruk lebih banyak lagi pendapatan negara.

Jika memang begitu, apa bedanya pemerintah dengan pemalak di pinggir jalan? Beda pakaiannya saja…..