cukai rokok
OPINI

WHO dan Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia

Organisasi kesehatan dunia (WHO) belum lama ini lagi- lagi meminta pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25 persen.  Permintaan ini dilakukakan oleh Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter Jaremias N Paul dalam acara webinar yang diselenggarakan aliansi jurnalistik independen (AJI) wilayah jakarta, adaptasi dari Kompas.com, Jumat 16/10/2020.

Dan anehnya, Paul juga meminta pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan tarif cukai rokok. Sedangkan, jelas-jelas menaikkan cukai dan penyederhanaan layer sangat merugikan industri dalam negeri –rokok kretek—menguntungkan industri rokok asing. Bisa jadi ini pesanan industri asing yang dititipkan dalam acara webinar tersebut.

Mungkin kita masih ingat salah astu isi pidato Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, pada acara peresmian pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Senin 2 April 2012 mengatakan; pertama, kampanye nikotin berdampak negatif bagi kesehatan adalah publikasi sesat yang dirancang industri farmasi berskala raksasa. Kedua, tiga industri farmasi “menyuap” USD 750,000 untuk mendukung kampanye WHO’s Nocotine Replacement Therapy, agar industri farmasi bebas memanfaatkan nikotin untuk obat-obatan. Ketiga, ujung dari perang besar terhadap tembakau ini, tak lain adalah menjual obat-obatan anti rokok berupa permen, koyo, obat tetes, tablet, inheler dan lain-lain. Akhir dari pidato Sri Sultan berharap  agar persoalan rokok didudukkan secara proporsional berbasis data yang benar-benar valid serta mempertimbangkan dampak sosial ekonominya

Memang benar telah terjadi persekutuan antara industri farmasi dengan WHO, sebagai upaya mendorong negara-negara dunia memberlakukan semua kebijakan sesuai kerangka kesehatan semata, tanpa memperdulikan peran sosial, ekonomi, politik dan budaya. Yang dilakukan WHO ini tidak semata-mata hanya upaya namun lebih pada intervensi ke negara-negara dunia termasuk Indonesia.  Tujuan utama persekutuan tersebut tidak lain untuk memuluskan pemanfaatan nikotin alami dari tembakau –perang dagang nikotin–. 

Di Indonesia sendiri persekutuan mereka berhasil, banyak regulasi yang telah disahkan pemerintah berdasar pada kerangka WHO tersebut. Ambil contoh berlakukanya PP. 109 yang memasukkan tembakau sebagai zat adiktif semasa Presiden Susilo Bambang Yudoyo. Jelas aturan tersebut desakan dari Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan sendiri mengacu pada intervensi kepentingan WHO dan asing.

Mutakhir yang baru marak, walaupun masa pandemi covid 19 berdampak semua sektor perekonomian melemah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuanan dan Dirjen Cukai tetap menaikkan tarif cukai. Alasan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau di lapangan. Alasan tersebut jelas dan nyata sesuai agenda perekutuan industri farmasi dan WHO. 

Persekutuan WHO dan farmasi melahirkan hubungan kemitraan dengan kekuatan gerakan anti tembakau skala internasional, terjadi di Davos Swiss pada tanggal 30 Januari 1999 dalam acara world Economic Forum. Saat itu direktur Jenderal WHO Gro Harlem Brundtland dalam pidatonya mengatakan kemitraan WHO dan perusahaan farmasi multinasional Pharmacia & Upjohn, Novaris dan Glaxo Wellcome untuk pengembangan nicotine replacement therapy (NRT). Dalam acara tersebut, Brundtland terang-terangan mendeklarasikan kampanye anti tembakau.

Terpisah, direktur Science and Public Health Advovacy, American Medical Association Koordinator Program SmokeLess States dari Robert Wood Johson Foundation dalam konferensi tembakau dan kesehatan pada tanggal 6-10 Agustus 2000 pada siaran pers Pharmacia taggal 7 Agustus 200, mengatakan; dukungan perusahaan farmasi sangat berharga,gabungan industri farmasi memperkuat dan memperluas kepemimpinan global kita guna meningkatkan jumlah organisasi maupun perorangan anti tembakau. 

Dan benar juga, setelah terlaksananya konferensi di tahun 2000 di tiap negara banyak sekali organisasi anti tembakau yang disupport dana dari mereka termasuk di Indonesia. Sampai pada tahun 2014, tercatat ada sekitar 30an organisasi atau NGO anti tembakau di Indonesia. Tentunya dengan suppot dana besar-besaran ke mereka. Bahkan sampai tahun 2020 ini organisasi atau NGO anti tembakau di Indonesia bertambah lebih banyak lagi.

Organisasi atau NGO anti tembakau membawa misi agenda titipan asing. Perjalanan mereka sudah merebah kesegala lini, baik ke lembaga penelitian, pengawasan good governance, parlemen, organisasi masyarakat desa, organisasi keagamaan, hingga lembaga pemerintah sektor perekonomian –Kemenkeu–. 

Posisi WHO sebagai organisasi pemegang otoritas tertinggi kesehatan masyarakat dunia, tidak lagi murni dan proposional dalam menjalankan tugasnya. Lantaran sokongan dana dari industri farmasi menjadikan WHO tidak lagi demi kepentingan meningkatkan taraf kesehatan penduduk/ masyarakat dunia. Sebaliknya, terjadinya persekutuan dengan industri farmasi melahirkan liberalisasi kebijakan yang tidak proposional.

Ratna –nama samaran—salah satu dokter spesialis di RS Umum Kudus, menceritakan kegelisahannya banyak dokter sekarang ini menjadi agen obat, ekstrimnya ia bilang sales obat. Dalam penentuan merek obat bagi orang sakit sangat dipengaruhi dari industri farmasi. 

Pada akhirnya WHO hanyalah kepanjangan tangan kepentingan industri farmasi multinasional. Para dokter dan ilmuwan kesehatan semata-mata tidak berdaya dalam menentukan kebijakan kesehatan, justru kebijakan kesehatan diatur industri farmasi. Dokter dan ilmuwan tidak punya kuasa menentukan sikapnya sendiri, harus disesuaikan terlebih dahulu dengan kepentingan industri farmasi.