logo boleh merokok putih 2

Awas Bahaya Rokok Ilegal

rokok ilegal 2

Rokok ilegal semakin marak beredar di tengah-tengah masyarakat. Peredaran rokok ilegal saat ini tidak hanya ditemukan di wilayah luar Pulau Jawa dan wilayah pinggiran lainnya, rokok ilegal kini juga beredar di wilayah Jabodetabek dan wilayah perkotaan.

Fenomena maraknya rokok ilegal disebabkan oleh harga rokok yang mahal akibat kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE).

Mahalnya harga rokok di tengah-tengah merosotnya daya beli masyarakat menciptakan pasar bagi produsen rokok ilegal. Ketika harga rokok naik dan daya beli melemah, berhenti merokok bukan pilihan yang diambil, justru perokok mencari rokok yang murah atau membeli rokok eceran bukan bungkusan.

Berdasarkan Hasil Studi Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya mengenai rokok ilegal menyebutkan, secara umum kenaikan harga rokok dapat menyebabkan kenaikan volume peredaran rokok ilegal hingga 8%. Selain itu, kenaikan harga rokok juga menyebabkan turunnya volume produksi rokok legal. Jika volume produksi rokok ilegal menurun, maka akan ada peningkatan volume peredaran rokok ilegal hingga 59%.

Kenaikan harga rokok terutama pada jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang berada di golongan II lebih besar memberikan dampak terhadap peningkatan peredaran volume rokok ilegal hingga 50%, dibandingkan dengan kenaikan harga rokok secara umum. Dengan kata lain, 8% kenaikan peredaran rokok ilegal, sebesar 50% disumbang dari kenaikan harga rokok golongan II. 

Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa peredaran rokok ilegal meningkat ketika harga rokok legal terus naik dan semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Kenaikan harga rokok juga tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok karena konsumen rokok akan lebih memilih berpindah pada rokok ilegal.

Rokok Ilegal: Pengertian, Jenis Dan Modus Perdagangannya

Rokok ilegal menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 adalah produk hasil tembakau yang diproduksi, didistribusi, dan diperdagangkan di luar ketentuan hukum dengan tidak melekatkan atau meniru atau memalsukan pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya. 

Pada pasal 54 dijelaskan bahwa pelaku rokok ilegal merupakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Beberapa jenis rokok ilegal antara lain:

  1. Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai
  2. Rokok Dilekati Cukai Palsu
  3. Rokok Yang Dilekati Pita Cukai Yang Bukan Peruntukannya. 

(Misal: Pita cukai yang tertera pada produk SKM isi 20 batang merupakan pita cukai SKM isi 12 batang)

  1. Rokok Yang Menggunakan Pita Cukai Bebas
  2. Produksi Rokok Tanpa Izin
  3. Produksi Rokok Selain Yang Diizinkan Dalam NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)
  4. Pelanggaran Administrasi
rokok ilegal
Sumber foto: ajnn.net

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan bahwa merek yang sering digunakan pelaku peredaran rokok ilegal sangat beragam dan kebanyakan namanya tidak terkenal. 10 merek yang paling banyak digunakan akhir-akhir ini adalah Luffman Merah, Luffman, Luffman Silver, Coffee Stick, Luffman Light, Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura dan Laris Brow.

Merek lainnya juga ada dalam jumlah lebih sedikit seperti L4 Bold, Sekar Madu SMD, Laris Brow, SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Afirca Ice Jack dan masih banyak lagi. Rokok ilegal dengan menggunakan merek-merek tersebut banyak beredar di luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. 

Sementara dari sisi distribusi dan pengiriman, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus AKAP, bahkan mendistribusikannya di pedagang-pedagang kecil di pasar.

Penggunaan truk barang menjadi yang paling sering digunakan. Cara mengangkutnya pun bermacam-macam ada yang memuat secara penuh dalam truk dengan ditutupi terpal atau penutup lainnya, ada yang memuat bersamaan dengan barang lain seperti buah-buahan, mebel yang digunakan untuk menutupi muatan rokoknya. Ada juga yang mengemas rokok tersebut dalam bentuk barang lain seperti pigura, dimasukkan dalam peti palet dan lainnya.

Bahaya Rokok Ilegal 

Pada bulan Juni 2018, di Jenewa, Swiss, terjadi kesepakatan bersama dari beberapa negara, untuk memerangi perdagangan rokok gelap (ilegal). Kesepakatan tersebut populer dengan sebutan protokol, yaitu perjanjian internasional untuk menghilangkan perdagangan rokok gelap dan produk tembakau ilegal lainnya.

Dalam kesepakatan protokol terdapat tiga poin langkah untuk memerangi perdagangan rokok gelap, yaitu; mencegah perdagangan rokok gelap, mempromosikan penegakan hukum, dan menyediakan dasar hukum untuk kerjasama internasional.

Di Indonesia sendiri berdasarkan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Cukai dengan tegas mengatakan bahwa hukuman bagi siapapun yang terlibat dalam produksi maupun peredaran rokok ilegal dihadapkan pada dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ancaman hukuman ini tidak main-main dikarenakan peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak.

Selain merugikan pihak industri rokok yang sudah patuh terhadap ketentuan hukum, peredaran rokok ilegal juga menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara. Padahal selama ini cukai rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan negara.

Di sisi konsumen lebih berbahaya lagi, sebab konsumen rokok ilegal tidak mendapatkan informasi yang benar mengenai kadar tar dan nikotin selayaknya yang tercantum pada produk rokok legal. Rokok ilegal pastinya tidak diawasi oleh negara. Proses pengawasan biasanya melalui screening laboratorium dengan kadar kandungan tar dan nikotin yang terstandarisasi.

Artinya, rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Pabrik rokok ilegal tidak terdaftar karena tidak berizin, sehingga tidak mendapatkan pengawasan oleh negara. Akhirnya konsumen tidak mengetahui bagaimana proses produksi dan bahan apa yang terkandung di dalamnya. Jika terjadi sesuatu kepada konsumen, tidak ada yang bisa dimintai pertanggung jawaban. 

Bagi kretekus sekalian yang menemukan rokok ilegal di lingkungannya harap segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian atau bea dan cukai. Jangan diam atau malah mengonsumsinya, masih banyak rokok legal golongan 2 dan 3 yang harganya masih terjangkau sambil kita sama-sama menyuarakan penolakan kenaikan cukai rokok sebagai sumber utama dari permasalahan rokok ilegal.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Azami

Azami

Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek