Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai.
Daftar Isi
ToggleCukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Dalam periode 2016-2020 besaran tertinggi kenaikan cukai rokok sebesar 20-35% per tahun. Artinya dalam periode 5 tahun kenaikan tarif cukai secara gradual sudah hampir mendekati 200% atau sesuai dengan instrumen pengendalian tembakau.