kenaikan cukai
CUKAI

Kenaikan Cukai 2021 Membunuh Industri Hasil Tembakau

Pemerintah memutuskan tarif cukai rokok di tahun depan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,5%. Besaran kenaikan tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sebesar 18,4%, SPM golongan 2A sebesar 16,5%, SPM golongan 2B sebesar 18,1%, sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 sebesar 16,9%, SKM golongan 2A sebesar 13,8 persen, dan SKM golongan 2B sebesar 15,4%.

Keputusan ini sama dengan mematikan industri hasil tembakau (IHT), dikarenakan saat ini industri sedang mengalami goncangan yang luar biasa, mulai dari kenaikan cukai yang eksesif di 2020 ditambah hantaman krisis akibat pandemi covid 19. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai, setidaknya akan ada 3 dampak signifikan terhadap IHT akibat kenaikan tarif cukai 2021.

Dampak dari kenaikan cukai ini: Pertama, akan banyak pabrik gulung tikar. Sebab bukan hanya tarif cukai golongan 1 saja yang naik tinggi, tapi juga tarif cukai di golongan 2A dan 2B. Padahal cukai golongan 2A dan 2B diisi oleh pabrikan kecil menengah. Sementara di cukai golongan 1 harganya sudah terlampau tinggi, tidak sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.

Euromonitor pada tahun 2017 pernah merilis data bahwa pekerja di Indonesia harus bekerja lebih lama (60 menit) dibandingkan dengan pekerja negara lainnya untuk memperoleh 1 bungkus rokok, maka daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok cenderung rendah.

Jika harga rokok sudah tidak terjangkau oleh kemampuan daya beli masyarakat, maka produksi dan omzet pabrikan akan turun drastis akibat permintaan pasar menurun. Tinggal tunggu saatnya pabrik gulung tikar.

Kedua, sektor pertanian tembakau dan cengkeh akan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas. Sebab komponen produksi yang biasanya dipangkas oleh pabrikan adalah bahan baku baik secara kualitas maupun kuantitas.

Pertanian tembakau dan cengkeh nasional kita sangat luar biasa. Tembakau lokal memiliki kualitas yang baik, begitupun cengkeh, Indonesia terkenal sebagai penghasil cengkeh terbesar di dunia. Maka nantinya pertanian tembakau dan cengkeh akan berkurang kualitas maupun kuantitasnya. Petani akan rugi besar, begitupun perekonomian di wilayah-wilayah sentra tembakau dan cengkeh.

Ketiga, Maraknya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal ini akan tumbuh subur ketika harga rokok legal sudah tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat. Sekarang saja rokok ilegal sudah menjamur bukan hanya di daerah pinggiran tapi juga di perkotaan. Negara akan kehilangan pendapatan dari sektor cukai, sementara masyarakat menghadapi ancaman bahaya mengonsumsi rokok ilegal karena rokok ilegal tidak memiliki standarisasi kelayakan konsumsi.

Kenaikan tarif cukai di 2021 sangat tidak masuk akal. Pemerintah saat ini sudah tidak pro dengan industri nasional yang memberikan sumbangsih besar kepada negara. Pemerintah juga seakan tidak punya nurani di tengah kondisi krisis seperti ini, malah justru menambah beban masyarakat.