logo boleh merokok putih 2

Apa yang Dimaksud Dana Cukai Rokok untuk Pemulihan Ekonomi?

dana cukai

Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak hanya kembali untuk perokok dan petani tembakau semata, tetapi berguna dan bisa dirasakan oleh siapa saja.

Besaran dana cukai ini luar biasa. Masih hangat di ingatan kita semua, saat BPJS Kesehatan defisit dana dari rokoklah yang digunakan untuk menambal. Sekarang saat negara sedang dilanda musibah juga demikian, dana cukai rokok ini digunakan untuk pemulihan dampak dari musibah, termasuk pemulihan kesehatan dan ekonomi.

Seperti halnya alokasi DBHCHT Kabupaten Bandung di tahun 2020 yang mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Di tahun 2020 alokasi definitif sebesar Rp 16.032.000.000 ada kenaikan Rp 2 miliar dari alokasi tahun 2019 sebesar 14 miliar sekian (Suarajabar.id, 19 Januari 2021). 

Marlan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung, sebagaimana dikutip Suara Jabar, mengaku tidak tahu menahu adanya kenaikan alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Bandung.

Ia hanya berasumsi dan memperkiraan, kalau kenaikan tersebut dimungkinkan dari produksi rokok meningkat atau harga rokok naik.

Asumsi di atas soal harga rokok naik sudah benar, lebih detailnya penyebab utama tidak lain cukai rokok dinaikkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Cukai rokok naik berimbas harga rokok naik. Sedangkan asumsi jumlah produksi meningkat belum tentu. Justru dipastikan produksi rokok premium rerata menurun, yang mungkin meningkat hanyalah rokok industri kecil itu pun tidak terlalu tinggi meningkat produksinya.

Kembali tentang alokasi DBHCHT Kabupaten Bandung, ada komposisi dalam pendistribusian DBHCHT di tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menkeu No. 206 tahun 2020. Di mana 50% untuk pemberdayaan ekonomi, 25% untuk bidang kesehatan dan 25% lagi untuk penegakan bahan kena cukai.

Terjadi perubahan komposisi, di tahun lalu 50% untuk bidang kesehatan, 25% untuk bidang pemberdayaan ekonomi dan 25% lainnya untuk bidang penegakan bahan kena cukai ilegal.

Di tahun lalu dinas kesehatan yang paling banyak menggunakan dana DBHCHT, salah satunya untuk pembayaran BPJS, dan mungkin untuk infrastruktur rumah sakit/yang berhubungan dengan kesehatan seperti sekolah perawat dan lain sebagainya. 

Infrastruktur bentuknya rupa-rupa, ada yang untuk pembangunan rumah sakit atau gedung yang bersinggungan dengan rumah sakit, ada untuk pembiayaan alat medis, ada untuk pembelian perlengkapan rumah sakit, bahkan ada juga untuk pembelian alat transportasi untuk mendukung kinerja dinas kesehatan dan rumah sakit.

pelinting rokok
Seorang pelinting rokok sedang bekerja di pabrik

Kemenkeu Tak Punya Juknis?

Di masa sekarang periode 2020-2021, penggunaan DBHCHT lebih ditekankan untuk pemulihan ekonomi. Namun lagi-lagi dari Kemenkeu belum jelas dan detail yang dimaksud dengan pemulihan ekonomi itu modelnya bagaimana, karena tidak ada pedoman petunjuk teknis. Sehingga tiap-tiap Kabupaten dan Gubernur penerima alokasi DBHCHT akan menafsirkan sendiri-sendiri. Akibatnya tafsirannya kedepan akan liar.

Memang tiap Kabupaten atau Gubernur akan beda kebutuhan, sehingga tidak akan sama model penggunaan DBHCHT untuk pemulihan ekonomi.

Namun paling tidak ketika ada pedoman dan petunjuk teknis akan lebih tepat sasaran. 

Misalnya, ketika Sri Mulyani sebagai Menkeu kemarin mengatakan bahwa kedepan alokasi DBHCHT, 50% akan disasar untuk petani tembakau, cengkeh dan buruh. Kenyataannya dalam aturan Menkeu No. 206 tahun 2020 yang dikeluarkan hanya tertulis 50% untuk pemulihan ekonomi.

Memang bisa, yang dikatakan Sri Mulyani 50% untuk petani tembakau, cengkeh dan buruh masuk dalam klausul pemulihan ekonomi. Namun hal tersebut belum bisa maksimal. Karena lagi-lagi pemulihan ekonomi masuk dalam kategori pembinaan lingkungan sosial. 

Sedangkan kebutuhan petani tembakau, cengkeh dan buruh itu punya klausul tersendiri, sesuai UU cukai Pasal 66A ayat (1), yaitu; peningkatan kualitas bahan baku, dan pembinaan industri. 

Rerata yang dibutuhkan petani tembakau dan cengkeh untuk pemulihan ekonominya tidak lain lebih membutuhkan bantuan keperluan bertaninya. Bagaimana ia bertani dengan beban biaya yang rendah, murah, kualitas dan kuantitas terjamin. Begitu juga buruh, punya skill yang mumpuni dengan hasil berkualitas maksimal. 

Ketika kebutuhan petani tembakau, cengkeh dan buruh dimasukkan dalam pemulihan ekonomi secara umum, maka klausulnya masuk pada pembinaan lingkungan sosial, maka jangan harap petani tembakau, cengkeh dan buruh mendapatkan alokasi DBHCHT secara maksimal. Ujung-ujungnya mereka menikmati DBHCHT hanya sebagian kecil. Karena program pemulihan ekonomi yang dibidik pemerintah pada umumnya adalah UMKM selain sektor pertembakauan. 

Nah, ini bisa jadi program pemulihan ekonomi untuk sektor pertembakauan akan dilarikan ke program peralihan keluar dari sektor pertembakauan. Artinya bisa jadi seorang buruh akan dikasih pelatihan skill membuat kue. Dengan pelatihan tersebut makin lama buruh akan meninggalkan pekerjaan yang bersentuhan dengan pertembakauan, dan masih banyak model jenis program peralihan.

Adapun aturan dalam UU Cukai pasal 66A ayat (1), disebutkan, bahwa DBHCHT untuk mendanai ada lima kategori, yaitu:

  1. Mendanai peningkatan kualitas bahan baku
  2. Mendanai pembinaan industri
  3. Mendanai pembinaan lingkungan sosial
  4. Mendanai  sosialisasi ketentuan di bidang cukai 
  5. Dan/atau mendanai pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

Yang mendapatkan alokasi DBHCHT pun dibatasi hanya Gubernuran sebagai pengelola dan pengguna anggaran dan Bupati/ Walikota sebagai pengguna anggaran, sesuai UU Cukai pasal 66A ayat (3). Kemudian Gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pembagian alokasi DBHCHT untuk Gubernuran, dan Kabupaten/Walikota. Kemudian Kabupaten/walikota mengeluarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang alokasi penggunaan DBHCHT.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis