industri hasil tembakau
CUKAI

Cukai Rokok Mengepul, Bukti Industri Hasil Tembakau Terus Berkontribusi

Industri Hasil Tembakau membuktikan diri bahwa ia adalah industri yang tanpa henti berkontribusi bagi nusa dan bangsa.

Pandemi Covid-19 membuat perekonomian nasional luluh lantak. Banyak sektor ekonomi yang macet akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar maupun akibat perubahan perilaku konsumsi. Sektor yang macet ini ada yang masih bertahan, ada juga yang tumbang. Meski bertahan, tetap saja melakukan efisiensi besar-besaran atau menunggu sampai tiba waktunya tumbang. 

Sepanjang tahun 2020 banyak sekali pekerja yang mengalami PHK. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia tembus 9,77 juta orang pada Agustus 2020. Angka itu naik 2,67 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Badai PHK mengakibatkan penerimaan negara tersungkur, per akhir November, penerimaan negara tercatat hanya Rp 1.423 triliun sementara belanja negara adalah Rp 2.306,7 triliun. Ini membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 membukukan defisit Rp 883,7 triliun atau setara 5,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

pabrik rokok djarum

Sumbangan penerimaan negara terbesar masih dari sektor perpajakan. Penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 1.108,8 triliun atau 59,4% dari target. Dibandingkan November 2019, terjadi kontraksi (pertumbuhan negatif) 15,5%. 

Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp 301,9 triliun. Kabar baiknya, ini sudah 103,7% dari target di Perpres No 72/2020 meski masih 15,9% di bawah November 2019.

Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sepanjang tahun 2020 penerimaan cukai rokok hingga November 2020 mencapai Rp 146 triliun atau tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp 133,08 triliun.

Bisa dibilang cukai rokok merupakan tombak utama dari penerimaan negara di sektor cukai. Sumbangan cukai rokok terhadap penerimaan negara selama lima tahun terakhir selalu mengalami peningkatan.

Di tahun 2015 sebesar Rp 139,5 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 138 triliun, tahun 2017 sebesar Rp 147,7 triliun, di tahun 2018 sebesar Rp 152,9 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 158,9 triliun. 

Cukai rokok menyumbang hingga mencapai rata-rata proporsi setiap tahunnya terhadap cukai negara mencapai 95 persen. Cukai rokok juga secara rata-rata proporsi menyumbang sekitar 9-11 persen terhadap total keseluruhan penerimaan negara.

Negara seharusnya berterima kasih kepada industri hasil tembakau, meskipun terus-menerus dibebani kebijakan yang tidak adil, tapi masih tetap memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Apalagi di masa krisis yang sedang menimpa perekonomian nasional.

Sektor IHT sampai hari ini selain berkontribusi bagi penerimaan nasional, juga menyerap tenaga kerja yang besar. Bayangkan jika sektor IHT tumbang, maka jumlah pengangguran akan semakin meningkat. Saat ini konsumsi rokok masih tinggi, meskipun fenomena konsumsinya mengalami downgrade.