logo boleh merokok putih 2

Rumus Menghitung Harga Rokok Pasca Kenaikan Tarif Cukai 2021

rumus menghitung cukai rokok

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 rata-rata 12,5%. Dengan kenaikan tersebut, maka harga jual rokok akan mengalami kenaikan cukup signifikan di tahun ini. 

Sebagai konsumen, penting untuk diketahui bahwa di dalam penentuan harga jual rokok di pasaran dipengaruhi oleh 3 komponen pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada konsumen dalam sebungkus rokok. Selain cukai, terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta PDRD (Pajak Daerah Retribusi Daerah). 

Dari 3 komponen ini kemudian pabrikan nantinya akan menentukan HJE (Harga Jual Eceran). Mari kita mencoba menghitung berapa harga rokok di pasaran setelah cukai rokok mengalami kenaikan di tahun ini. Silahkan disimak baik-baik!!!

Memahami Komponen Hitung-Hitungan Harga Rokok

Pertama-tama kita harus mengetahui komponen apa saja yang harus masuk ke dalam rumus hitung-hitungan dalam harga jual rokok ini. Komponen yang pertama adalah Harga Jual Eceran (HJE). Besaran HJE ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Nah HJE ini selain meliputi biaya produksi pabrikan, juga memuat 3 komponen pajak yang telah disebutkan di atas. 

Menurut PMK ini, besaran HJE disesuaikan dengan tarif cukai hasil tembakau yang ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud didasarkan pada: a. jenis hasil tembakau; b. golongan pengusaha; dan c. Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram.

Agar lebih mudah, perhatikan tabel berikut yang diambil dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau:

 

Mari Mencoba Menghitung Harga Rokok 2021

Kenaikan tarif cukai per jenis rokok

Secara rinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah

  1. SPM untuk golongan I, sebesar 18,4 persen.
  2. SPM untuk golongan IIA, sebesar 16,5 persen.
  3. SPM untuk golongan IIB, sebesar 18,1 persen.

Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebagai berikut:

  1. SKM untuk golongan I, sebesar 16,9 persen.
  2. SKM untuk golongan IIA, sebesar 13,8 persen.
  3. SKM untuk golongan IIB, sebesar 15,4 persen.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik

sigaret kretek tangan
Sumber: cnnindonesia.com

Mungkin kita bisa mencoba menghitung rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan 1 sebagai contoh untuk menghitung. Pertama, kita hitung dahulu 3 komponen pajak yang ada dalam sebatang rokok. Mari kita mulai terlebih dahulu dari menghitung setoran cukai perokok ketika membeli sebungkus rokok SKM golongan 1.

Tarif cukai per batang SKM golongan 1 = Rp 865. Misalnya dalam sebungkus rokok berisikan 16 batang, berarti Rp 865 dikalikan 16 (865 x 16) hasilnya adalah Rp 13.840. Maka jumlah pungutan cukai dari sebungkus rokok SKM golongan 1 sebesar Rp 13.840.

Kedua, menghitung PDRD (Pajak Daerah Retribusi Daerah). Berapa besaran PDRD dalam sebatang rokok? Jika mengacu kepada undang-undang cukai, pungutan PDRD pada sebatang rokok sebesar 10% dari tarif cukai yang dikenakan. Jadi, 10% dari Rp 865 (pungutan cukai SKM golongan 1) adalah Rp 86,5

Lalu berapa besaran pungutan PDRD dalam sebungkus rokok? Tinggal dikalikan saja Rp 86,5 x 16 sama dengan Rp 1.384.

Ketiga, menghitung besaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Berapa besarannya? Untuk tahun 2021 jika nantinya tidak ada keputusan tarif PPN naik, maka besaran tarif PPN rokok masih sebesar 9,1%. Sedikit tambahan, bahwa tarif PPN ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. 

Oke sebelum menghitung PPN kita harus tahu terlebih dahulu persentase tarif PPN itu diambil dari HJE (Harga Jual Eceran). Adapun HJE ini ditentukan oleh pemerintah dalam PMK. Untuk tahun 2021 jika kita mengambil contoh SKM golongan 1, maka HJE terendahnya adalah Rp 1.700.

Baiklah kita ambil contoh untuk menghitung PPN dari HJE terendah SKM golongan 1. Bagaimana menghitungnya? Tarif PPN sebesar 9,1% dari HJE terendah SKM golongan 1 sebesar Rp 1.700 hasilnya adalah sekitar Rp 153. Jika kita hitung besaran PPN dalam sebungkus rokok, maka Rp 153 dikalikan saja 16 (153 x 16) hasilnya adalah Rp 2.448.

Nah setelah 3 komponen (cukai, ppn, pdrd) sudah ketahuan besarannya, maka kita total besaran keseluruhan 3 komponen pajak tersebut.

Sebatang rokok : Cukai (Rp 865) + PDRD (Rp 86,5) + PPN (Rp 153) hasilnya adalah Rp 1.104,5. Jika HJE terendah SKM golongan 1 adalah Rp 1.700, maka dalam sebatang rokok, perokok telah menyetorkan kepada negara sekitar 60-70%.

Kalau mau hitung per bungkus rokok: Cukai (Rp 865 x 16 = Rp Rp 13.840 ) + PDRD (Rp 86,5 x 16 = Rp 1.384) + PPN (Rp 153 x 16 = Rp 2.448) hasilnya adalah Rp 17.672. Persentasenya sama saja sekitar 60-70% dari harga jual satu bungkus rokok.

Hitung-hitungan ini berdasarkan asumsi batas HJE terendah loh ya. Pastinya setiap pabrikan memiliki besaran HJE-nya sendiri. Dan hitung-hitungan di atas baru menghitung komponen pungutan negara. Belum dihitung berdasarkan cost produksi pabrikan. 

Dan setiap pabrikan memiliki cost yang berbeda-beda. Kalau boleh berasumsi, kemungkinan besar harga rokok berjenis SKM golongan 1 akan dibanderol harga di pasaran dengan kisaran harga Rp 27.000 hingga Rp 29.000.

Oh iya, rumus hitung-hitungan di atas bisa dipakai untuk rokok jenis dan golongan yang lain, seperti SPM dan SKT.  Edukasi ini sangat penting sebagai pengetahuan konsumen untuk bisa menghitung secara kasar harga rokok yang biasa dikonsumsi. 

Dan yang paling penting adalah agar para perokok lebih mengetahui bahwa dirinya merupakan pahlawan bagi negara, karena ketika membeli sebatang atau sebungkus rokok, kretekus telah menyumbang 60-70% keuntungan bagi pemasukan negara. 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Azami

Azami

Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek