Sebulan lalu, tepatnya 10 Desember 2020, saat sedang ancang-ancang menaikkan tarif cukai rokok, Menkeu mengapresiasi kinerja Bea Cukai atas penindakan rokok ilegal. Pada 2020, penangkapan terhadap rokok ilegal meningkat 41,23 persen dibanding 2019 dengan rata-rata tangkapan 25 per hari.
Menurutnya, jumlah batang rokok ilegal yang dicekal Bea Cukai dari operasi mencapai lebih dari 384,5 juta batang setara dengan Rp339 miliar. Jumlah ini naik dibanding 2019 yang hanya 361,2 juta batang setara Rp247 miliar.
Dari data yang ia pegang itu, Menkeu lantas mengapresiasi kinerja Bea Cukai dengan kata “heroik”. Heroik lantaran menyelamatkan negara dari kubangan kerugian. Makanya, ia dengan mantap bahwa keputusannya menaikkan cukai rokok adalah upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, atau dalam bahasa mudahnya, cukai rokok naik sama dengan peredaran rokok ilegal turun.
Padahal di kesempatan yang sama ia juga mengungkap, “Semakin tinggi cukai kita naikkan, semakin mereka bersemangat untuk menghasilkan rokok ilegal” (Okezone.com). Sebuah logika yang amat sulit dipahami para perokok yang bodoh-bodoh ini.
Menariknya lagi, baru-baru ini Menkeu menyadari imbas kenaikan cukai rokok memicu makin maraknya peredaran rokok ilegal. Dengan jelas dan gamblang, seperti yang dikutip Kompas, peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 mendekati 4,9 persen. Padahal, Menkeu menginginkan peredaran rokok ilegal tersebut tidak lebih dari 3 persen.
Sebuah kesadaran yang sebenarnya sudah usang untuk disadari seorang Menkeu.
Andai saja ia mau mendengar usul dan kritik kretekus, seharusnya statement naif semacam itu tak perlu diungkapkan saat ini. Tetapi, memang menjadi hal lumrah, jika orang-orang yang duduk di kursi kuasa harus mampu bersilat lidah meski terdengar bodoh dan menggelikan.
Barangkali juga, kita memang dicetak sebagai bangsa yang selalu berpikir penindakan, padahal mengetahui bagaimana cara mencegahnya. Dalam kasus rokok ilegal di atas misalnya, seharusnya Menkeu cukup cerdas untuk mengambil tindakan.
Sudah tau kenaikan rokok ilegal disebabkan kenaikan tarif cukai rokok yang bar-bar, kenapa tarif cukai rokok terus dinaikkan? Apa ini sebuah kesengajaan, supaya rokok ilegal makin marak dan masyarakat bisa percaya bahwa penindakan di lapangan “seheroik” itu? Ada titipan-titipan lain yang masih menjadi rahasia antara Menkeu dan Tuhan? Atau memang Menkeu sedang bergimmick ria? Entahlah.
Lagian buat apa buang-buang anggaran dan tenaga lebih untuk menindak, jika sebenarnya kita bisa mencegah? Mending rebahan sambil mendengarkan nasidaria atau anggarannya buat mensubsidi paket data adik-adik pelajar buat belajar online. Atau apalah gitu.
Terlepas betapa pusingnya memahami logika Menkeu, sebagai perokok kita sebenarnya patut bersyukur, bahwa ada alasan lain selain alasan template “kenaikan cukai rokok untuk menekan prevalensi perokok anak”. Meski ya kita sama-sama tau, jika alasan itu hanya sekadar alasan untuk malu mengatakan, “kenaikan cukai rokok perlu lantaran negara sedang butuh banyak dana untuk membangun dan menghadapi berbagai macam hal.