logo boleh merokok putih 2

Hukum Merokok dalam Islam: Membedah Lebih Dalam Pendapat Para Ulama

hukum merokok

Hukum merokok dalam Islam memiliki banyak perbedaan pendapat dari para ulama. Hal inilah yang menyebabkan tidak bisa dipaksakan melabeli haram terhadap aktivitas merokok. Berbagai fatwa yang telah dikeluarkan mengenai hukum merokok, seharusnya dengan bijak ditinjau terlebih dahulu agar tidak sembarang taklid buta dan serampangan menyebut halal atau haram.

Di Mesir terdapat seorang mufti bernama Nashr Farid Washil pernah membuat heboh negara-negara Arab dengan mengeluarkan fatwa haram merokok. Bahkan menurutnya, jika seorang istri memiliki suami yang merokok berat boleh meminta cerai apabila merasa terganggu. 

Keluarnya fatwa tersebut tentu ada sabab-musababnya, kala itu pada tahun 2000-an influence gerakan antirokok begitu masif mempengaruhi dunia Islam. Gelombang fatwa pengharaman rokok yang begitu masif di negara-negara Arab berimbas sampai ke Indonesia. 

Setelah Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan diterbitkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok untuk melindungi hak-hak anak. Usulan tersebut disambut positif oleh MUI dengan dikeluarkannya fatwa haram rokok beserta aktivitasnya di tempat yang terdapat anak-anak.

Pada 8 Maret 2010 Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai haram hukumnya rokok. Sebelumnya Muhammadiyah memfatwakan hukum merokok adalah mubah, atas keputusan fatwa tersebut, hukumnya berganti menjadi haram. Fatwa ini hanya mengikat bagi warga Muhammadiyah saja.

Kemunculan fatwa haram merokok di Indonesia menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam. Bahkan, keluarnya fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah membuat terkejut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais. Ia mengatakan Allah dalam Al-Quran memerintahkan agar umat Islam jangan sampai menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal. Dalam pandangan Al-Quran, menurutnya tidak ada ayat yang melarang orang merokok.

hukum merokok lintas ormas
Masyarakat di pedesaan memaknai rokok sebagai saranan relaksasi dan hiburan dari penat pekerjaan.

Di kalangan Nahdliyin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan tidak sepakat dengan fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Menurutnya, tidak mudah membuat fatwa haram, kecuali yang untuk hal-hal sudah qath’i atau jelas-jelas diharamkan seperti daging babi, khamr atau darah. Fatwa haram rokok harus dicarikan padanannya dengan berbagai hal yang telah diharamkan. Dalam NU proses pencarian hukum ini disebut dengan ilhaqul masail binadhairiha.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah H M. Cholil Nafis menambahkan, hukum merokok ini sudah diputuskan pada bahtsul masail sebelumnya, yakni  makruh, tidak sampai haram.

“Alasannya karena merokok belum sampai merusak, tidak sampai tingkatan itu, juga tidak sampai memabukkan dan mematikan, jadi tidak perlu i’adatul nadzar (peninjauan pendapat),” katanya.

Berikut adalah penggalan bahtsul masail Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sejak 23-24 Februari 2011 tentang hukum merokok :

Pertama; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh, dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kuantitas yang dikonsumsinya. 

Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang ‘Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ……. والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

“Tidak ada hadis mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya,”.

merokok itu sehat

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ….. فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. …. وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

“Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. …Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama’ lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil,”.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

“Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-‘Ubab dari madzhab Asy-Syafi’i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama’ dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar’i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya,”.

Bukan hanya dari kalangan Nahdliyin saja yang menyatakan bahwa rokok tidaklah haram. Dari kalangan Persatuan Islam (Persis) juga berpendapat hukum rokok tidaklah haram. Hal tersebut berdasarkan sidang ke IV Dewan Hisbah Persatuan Islam pada hari Ahad, tanggal 12 Syawal 1407 H/10 Mei 1987 di Pajagalan 14 Bandung. Kesimpulan dari sidang tersebut adalah :

  1. Tidak ada satu pun dalil yang shah dan sharih yang mengharamkan rokok. Maka oleh karena itu, merokok hukumnya tidak haram.
  2. Merokok hukumnya makruh karena baunya tidak sedap. Jadi merokok itu bukan sesuatu perbuatan yang terpuji.

Perdebatan mengenai hukum rokok ini sudah lama terjadi, dari berbagai literatur menyebutkan sejak awal abad XI Hijriyah, ketika menghisap tembakau membudaya di kalangan masyarakat, hukum mengenai rokok sudah mulai dibahas di berbagai negeri. Hal tersebut sangatlah biasa terjadi, mengingat hukum bisa sangat fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman. Sebagaimana Dalam kitab i’laamul Muwaqqiin, Ibnul Qayyim berkata:

“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi. Dan semua itu berasal dari Allah. wabillahittaufiq”.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Azami

Azami

Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek