OPINI

Kawasan Tanpa Rokok Adalah Bentuk Ugal-ugalan Pemerintah Daerah dalam Membuat Kebijakan

Persoalan mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) masih menjadi polemik. Kini berbagai daerah ramai-ramai membuat kebijakan Peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Perda KTR), kebijakan ini pada hakikatnya baik, namun dikerjakan secara serampangan dan liar karena tidak mengikuti peraturan yang ada di atasnya.

Salah satu yang menjadi sorotan mengenai Perda KTR ini adalah Kota Yogyakarta. Pemkot Yogya membuat kebijakan KTR yang tidak jelas, yakni memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran di area KTR. Sanksi ini berupa menyebarluaskan foto perokok. Sanksi ini jelas tidak sesuai dengan perlindungan data warga negara.

Fenomena kasus Perda KTR yang sewenang-wenang berangkat dari 3 landasan dasar masalah dalam proses pembuatan kebijakan Perda KTR.

Pertama menyoal substansi. Setelah banyak disahkannya Perda KTR di pelbagai daerah, Perda KTR justru hanya terlihat himbauan semata. Ramai ketika ingin diterbitkan, karena tentunya disorot media antirokok, namun yang disorot hanya ketika wacana penerbitan Perda KTR dianggap langkah yang maju dalam embel-embel citra kesehatan.

Ketika disahkan, media kembali menyoroti sebagai daerah yang sudah bergabung dengan daerah lain yang memiliki Perda KTR. Kalau ditelisik lebih dalam tidak ada satupun hal substansial dari proses penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Semua hanya disorot ketika wacananya muncul dan ketika sudah disahkan.

Kawasan tanpa rokok

Hal yang substansial sebenarnya terletak pada pertanyaan-pertanyaan mendasar, seperti sudah sesuaikah Perda KTR dengan hukum perundangan-undangan yang ada di atasnya? Sudahkah Perda KTR mengakomodir hak perokok dan bukan perokok? Bagaimana partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Perda KTR? Sudahkah naskah akademiknya dikaji secara serius ketika proses penggodokan Perda KTR? Poin-poin pertanyaan substansial ini seharusnya dijawab terlebih dahulu sebelum memulai dan ketika proses legislasi Perda KTR.

Sangat disayangkan dari banyaknya Perda KTR ini hanya sekedar ada saja terlebih dahulu. Dan Perda KTR yang sudah ada yang penting sudah kelihatan senada dengan daerah lainnya, lebih galak bagi perokok, pedagang dan industri rokok malah jauh lebih baik dan pasti akan diapresiasi.

Jika melihat apa yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta dan Pemkot lainnya yang genit bermain dengan Perda KTR adalah sesuatu yang dipaksakan. Mereka membuat Perda secara serampangan, sehingga persoalan yang substansial tadi dikesampingkan bahkan dihilangkan, bagi mereka yang penting Perda KTR sudah sesuai dengan spirit kepentingan si pemesan, yakni kelompok antirokok.

Kedua menyoal ketentuan hukum perundang-undangan. Landasan hukum dari Perda KTR ini diawali dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang tertera pada pasal 23-25 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Lalu muncul kembali pada PP Nomor 19 tahun 2003, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP 109 tahun 2012 yang memerintahkan untuk Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa pasal sudah diadopsi dalam Perda KTR, namun beberapa pasal lainnya diciptakan sendiri-sendiri oleh Pemda. Yang kontroversial adalah adanya sanksi pidana dan denda berlebihan seakan-akan merokok adalah aktivitas kriminal.

Dengan adanya penerapan sanksi yang diciptakan dalam Perda KTR ini tentunya tak sesuai dengan perundangan-undangan di atasnya. Kalaupun memang persoalan penerapan sanksi tidak diatur oleh undang-undang di atasnya, bukan berarti Perda KTR seenak jidatnya menentukan sanksi berupa pidana dan denda kepada perokok.

Sebab sekali lagi, merokok adalah aktivitas legal dan jika ada kasus merokok di KTR maka sanksinya tentu bukan sanksi untuk pidana kriminal. Seharusnya ini menjadi kajian serius untuk banyak pihak, sebab jika dibiarkan akan mengarah kepada kriminalisasi terhadap perokok.

Ketiga menyoal latar belakang ramainya pengesahan Perda KTR. Harus diketahui oleh publik bahwa adanya Perda KTR ini juga karena adanya partisipasi perokok melalui dana pajak rokoknya. Perda KTR yang notabene mengakomodir hak perokok dan bukan perokok, sejatinya didanai oleh dana pajak rokok.

Coba saja cek Permenkeu mengenai alokasi dana pajak rokok untuk daerah, akan ditemui pasal mengenai penggunaan pajak rokok untuk daerah yang alokasinya sebesar 50 persen digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial.

Kemudian ada lagi pasal sisipan mengenai tata cara penggunaannya berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Nah dalam petunjuk teknis Kemenkes itulah disebutkan bahwa alokasinya diharuskan untuk menggarap Perda KTR.

Kalau bertanya kenapa Kementerian Sosial tidak dilibatkan, silahkan bertanya ke Kementerian Keuangan. Maka tak heran jika Pemda dengan dikomandoi Dinkes daerah ramai-ramai membuat Perda KTR, tujuannya jelas yaitu untuk mencairkan dana pajak rokok.

Dari ketiga persoalan tersebut, dampaknya yakni Perda KTR jadi contoh yang baik untuk dapat dikatakan sebagai pembangkangan sipil besar-besaran di Indonesia. Perda yang bertujuan mengakomodir hak perokok dan bukan perokok ini kemudian hanya menjadi himbauan semata dan heboh pada waktu-waktu tertentu. Kadang dihebohkan kembali soal penerapannya yang tidak efektif, kadang dihebohkan lagi dengan adanya daerah lain yang menyusul membuat Perda KTR.

Jika dilihat sudah tidak efektif, apa yang harus dilakukan? Tentu harus ada perhatian yang serius terhadap Kawasan Tanpa Rokok ini, jangan sekedar bilang bahwa harus dibebaskan dari asap rokok dan demi kesehatan bangsa, tapi harus dilihat apakah sudah efektif dalam mengakomodir hak perokok dan bukan perokok.

Jangan-jangan pihak yang mendorong Kawasan Tanpa Rokok yang serampangan seperti Perda KTR Yogyakarta inilah yang memang membuat tidak efektifnya KTR. Yah senadalah dengan idiom “Tong Kosong Nyaring Bunyinya”, KTR dibuat ramai tapi tidak ada sesuatu yang berarti di dalamnya.