cukai tembakau
OPINI

Keuangan Negara, Cukai Tembakau dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Cukai tembakau adalah sumber pendapatan keuangan negara dari komoditas perkebunan yang sangat strategis. Pada tahun 2012, pertanian tembakau dan industri hasil tembakau sebagai penyumbang pendapatan negara terbesar setelah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, serta pajak penghasilan minyak dan gas bumi.

Dalam penjelasan pasal 19 ayat (2) Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, pemerintah mengakui secara resmi keberadaan atau peran strategis tembakau dan hasil olahannya.

Komoditas strategis perkebunan adalah komoditas perkebunan yang mempunyai peranan paling penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan, antara lain kelapa sawit, karet, kakao, kopi, tebu dan tembakau.”

Penerimaan keuangan negara dari hasil cukai tembakau selalu meningkat tiap tahunnya, sehingga pemerintah membuat aturan khusus yang dijabarkan dalam UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dan UU No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai. 

Keuangan negara dalam arti sempit hanyalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dalam arti luas meliputi seluruh kekayaan negara termasuk di luar APBN yang memerlukan adanya pemeriksaan dan pengawasan. 

Sumber APBN itu ada dua, pungutan pajak dan pungutan bea cukai. Pajak terdiri; pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta bea materai.

kretek menyumbang dbhcht

Sedangkan bea dan cukai terdiri; bea masuk barang, cukai gula dan cukai tembakau. Nah, terlihat ternyata produksi gula kena cukai, tetapi perlakuan berbeda dengan tembakau. Contoh gula pasir, hampir tiap orang memakai gula, akan tetapi peredarannya tidak dikendalikan. 

Sampai sekarang gula diproduksi pabrikan BUMN seperti PTPN dan lainnya. Tidak berhenti disitu, selalu mendapatkan suntikan dana, dan istilah pungutan cukainya tidak diatur bahkan tidak berjalan. 

Kembali ke cukai tembakau, jika dilihat dan dirunut, merupakan pendapatan keuangan negara yang pemungutannya harus berdasarkan undang-undang dan harus dicantumkan dalam APBN sebagai pendapatan negara. 

Namun selama ini yang bisa kita ketahui bersama hanyalah besaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang jumlahnya 2% dari total hasil pungutan cukai tiap tahunnya. 

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau selanjutnya disingkat DBHCHT ini harusnya masuk dalam kategori DBH yang lain sebagai sumber untuk dana perimbangan dalam prakteknya terbagi menjadi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Namun nyatanya DBHCHT tidak dimasukkan dalam sumber dana perimbangan. 

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dalam UU perimbangan keuangan hanya merinci:

  1. Dana bagi hasil pajak meliputi; pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penghasilan
  2. Dana bagi hasil bersumber dari sumber daya alam, meliputi: kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.

Terlihat jelas bahwa DBHCHT tidak masuk dalam pembagian kategori DBH yang lain, bahkan tidak masuk dalam kategori dana perimbangan DAU dan DAK. Dan ternyata DBHCHT diatur sendiri dalam UU cukai. 

Menjadi sangat aneh, di satu sisi cukai tembakau masuk dalam pungutan sebagai sumber keuangan negara atau APBN, namun aturan bagi hasilnya tersendiri (tidak masuk dalam UU perimbangan keuangan negara) tidak seperti bagi hasil lainnya. 

dbhcht unutk masyarakat

Dalam UU cukai Pasal 66A ayat (1) mengatur tentang besaran bagian daerah dan ketentuan penggunaanya, bunyinya:

“Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang di buat di Indonesia dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2%, yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal”.

Mekanisme dasar pengaturan dan pengelolaannya DBHCHT, kemudian diatur ayat selanjutnya, yaitu  ayat (3) dan ayat (4), bahwa:

“Gubernur mengelola dan menggunakan DBHCHT dan mengatur pembagian DBHCHT kepada bupati/walikota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.”

“Pembagian DBHCHT sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota penghasil dan 30 % untuk kabupaten/kota lainnya”. 

Penjelasannya, prosentase pembagian bagi hasil pada ayat (4) di atas (30%, 40%, 30%) berdasarkan pembagian pusat yang hanya 2% ke daerah. Artinya yang dibagikan ke daerah hanya 2% kemudian di provinsi dibagi lagi menjadi 30%, 40%, 30%. 

Bagian pusat sebesar 98% dari total pungutan cukai tembakau dan olahannya. Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagian 98% ini dimasukkan kemana dan dialokasikan untuk apa?. Kalau dalam UU perimbangan baik DAU dan DAK tidak mencantumkan sumber dana dari bagi hasil cukai hasil tembakau. Sedangkan yang dibagikan ke daerah hanya 2%. 

Untuk itu, seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan minimal memberikan gambaran jelas sisa pungutan cukai tembakau 98% masuk ke mana dan dialokasikan untuk apa.  

Karena tanaman tembakau dan produk olahannya merupakan salah satu komoditas perdagangan, serta industri yang menjanjikan sebagai sumber pendapatan keuangan negara, mestinya pemerintah memperhatikan, bukan malah menindas dengan kebijakan-kebijakan pro asing.