logo boleh merokok putih 2

Rokok Batangan Dilarang, Cacat Logika Rekomendasi PKJS UI

Baru-baru ini Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia merekomendasikan larangan penjualan rokok batangan atau ketengan dan bisa disebut eceran.  Tujuannya untuk pengendalian konsumsi rokok bagi anak sekolah.

Petani tembakau, cengkeh, industri rokok, pemerhati rokok bahkan masyarakat luas ada guru, wali murid dan lainnya di awal sepakat kalau anak di bawah umur 18 tahun dilarang merokok. Di sekolahan pun sering dikampanyekan kalau usia sekolah tidak boleh merokok dan dimasukan dalam aturan sekolah. 

Bahkan sekolah tidak segan-segan memberikan sanksi bagi anak didiknya yang ketahuan merokok. Kalau saja masih ada penjual rokok di dalam lingkungan sekolah mau eceran atau bungkusan, pasti jumlahnya sedikit. Kalaupun ada seharusnya pihak sekolah menegur pedagang tersebut dan melarang menjual rokok di dalam lingkungan sekolah untuk anak-anak usia sekolah. 

Kalau memang sasarannya anak usia sekolah yang dilarang merokok, rekomendasi PKJS UI tentang larangan penjualan rokok batangan secara umum sangat keliru, terkesan asal-asalan. 

Dalam metodologi riset dalam karya ilmiah sudah jelas, sasaran dan tujuannya apa, rekomendasinya harus menyasaran pada tujuan utamanya. Seharusnya rekomendasi PKJS UI tersebut dalam hukum akademisi lebih jelas dan detail melihat sasaran dan tujuan utamanya.

Apalagi kasus perokok anak umur sekolah dibanding yang tidak merokok pasti lebih banyak yang tidak merokok. Jadi sasaran utamanya adalah para siswa umur sekolah yang masih merokok.

Yang dilarang bukan penjual rokok batangan secara umum. Sesuai dengan arah dan tujuan, seharusnya melarang pedagang rokok menjual rokok batangan kepada anak-anak usia sekolah baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

Nah, ini harusnya isi rekomendasi PKJS UI, baru kemudian membuat rancangan skema sebagai alat kontrol agar rekomendasi tersebut berjalan di lapangan.  

Analogi sederhana, anak-anak dalam batasan usia yang tidak mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM), baik sepeda motor atau mobil, tidak diperbolehkan mengendarai motor atau mobil, dalam aturan lalu lintas yang dikeluarkan aparat kepolisian. Namun nyatanya masih ada anak-anak dalam usia yang tidak boleh mendapatkan SIM mengendarai motor atau mobil. 

Pertanyaannya, apakah yang dilarang beredar oleh aparat penegak hukum kepolisian itu motor atau mobilnya?  Tentu jawabannya sudah pasti tidak tetapi oknum atau orangnya –anak– yang ditindak, bukan peredaran barangnya yang dilarang.

penjual rokok eceran

Kalau mengikuti hukum rekomendasi PKJS UI dalam kasus motor dan mobil ini, harusnya motor dan mobil yang dilarang peredarannya dong, karena masih ada anak usia yang tidak mendapatkan SIM tetap mengendarai motor atau mobil. 

Logika penindakan pada dasarnya harus fokus pada kasusnya. Kasus masih ada anak usia sekolah yang merokok, cara penindakannya ya oknumnya dalam hal ini anak usia sekolah yang sudah dilarang merokok dahulu tetap merokok. Bukan pedagangnya atau cara penjualannya. 

Namun, akan lebih baik dalam kontrol pengendalian konsumsi rokok bagi anak sekolah pedagangnya diimbau atau dilarang menjual rokok pada anak usia sekolah. Pasti para pedagang pada ngerti dan mau melaksanakan. Karena rata-rata para pedagang rokok di Indonesia punya hati nurani, sadar dan taat akan hukum yang berlaku.    

Sekali lagi rekomendasi PKJS UI ini terkesan dipaksakan kalau melihat sasaran dan tujuannya. Tidak sejalan dengan hukum penindakan yang berlaku pada umumnya dan tidak sesuai dengan metodologi ilmiah dalam hukum akademisi. 

Untuk mempertegas lagi ada contoh vaksinasi covid 19, apakah vaksinasi harus dihentikan? melihat sebagian kecil orang setelah divaksin malah jatuh sakit dalam durasi tertentu dampak dari vaksin. Dalam logika penindakan, tentu tidak akan dihentikan. 

Jumlah orang yang terkena berdampak negatif vaksin lebih kecil, masih banyak yang tidak terdampak, dan masih banyak orang yang setelah divaksin terhindar dari covid 19.  Yang mendapatkan perhatian oleh para dokter itu orang yang terkena dampak vaksin yang kemudian dilakukan tindakan, bukan vaksinnya yang dihentikan atau ditiadakan. 

Contoh lagi dalam logika penindakan hukum yang berlaku, tentang konsumsi obat apotek tanpa resep dokter. Sudah jelas para dokter dan bahkan pihak rumah sakit melarang masyarakat mengkonsumsi obat tanpa resep dokter, karena tidak sedikit orang meninggal dan sakitnya makin parah gara-gara mengkonsumsi obat tanpa resep dokter —orang desa biasa menyebut obat warung–. Namun nyatanya pemerintah mengeluarkan izin pendirian apotek hingga di pelosok pelosok desa dan bebas menjual obat tanpa resep dokter. 

Jadi logika penindakan yang berlaku fokus pada sasaran dan tujuan persoalan. Baik menurut metodologi ataupun menurut penegakan hukum, tidak boleh sesuka hatinya atau semena-mena. 

Rekomendasi PKJS UI, tentang larangan penjualan rokok batangan bukan solusi penindakan dengan tujuan untuk pengendalian konsumsi rokok bagi anak sekolah. Sebaliknya, rekomendasi tersebut terkesan mengada-ada tidak sesuai hukum penindakan bahkan metodologi. Apalagi faktanya, perokok usia sekolah  jauh lebih kecil/sedikit dibanding dengan yang tidak merokok. 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis