logo boleh merokok putih 2

Antirokok dan Segudang Siasat Membunuh Indonesia

cukai rokok

Banyak jalur yang telah telah ditempuh antirokok dan tembakau di Indonesia, mulai regulasi hingga aksi tingkat pusat dan daerah. Atas nama kesehatan, atas nama ekonomi, atas nama sumber daya manusia dan pendidikan, dan atas nama pajak cukai sudah mereka jalani.

Atas nama kesehatan, keberadaan gerakan antirokok dan tembakau sudah terintegrasi dengan kesehatan. Munculnya UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagai payung hukum tertinggi aturan kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. 

Semua rumah sakit, balai pengobatan, para dokter, hingga perawat dan pegawai apotek telah melakukan kampanye antirokok dan tembakau. Baik yang hanya menempel stiker gambar atau tulisan tidak boleh merokok hingga terang-terangan melarang orang merokok. 

Para dokter praktik saat menerima pasien, terlebih laki-laki, rata-rata diawali dengan pertanyaan merokok atau tidak. Andaikan jawaban pasien “ya”, maka penyakit yang diderita dikaitkan dengan dampak dari rokok dan disarankan untuk berhenti merokok, sebelum dicari kemungkinan sebab yang lainnya. 

Walaupun ternyata penyebabnya bukan rokok atau tembakau, tetap saja para dokter memvonis dampak rokok. Hal ini telah menjadi prosedur kerja dokter walaupun tidak tertulis. 

Karena dalam kerja dokter terikat dengan aturan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), selanjutnya terikat dengan aturan Kementerian Kesehatan, kemudian terikat dengan tekanan Organisasi Kesehatan Dunia  (WHO) yang telah dikendalikan industri farmasi dengan sokongan dana besar-besaran. 

Jadi tidak heran, kalau saja fee yang diberikan industri farmasi terhadap para dokter yang telah merekomendasikan obat untuk pasien tiap bulannya, bisa jadi lebih besar daripada pendapatan pembayaran jasa dari pasien. 

Tapi tidak semua dokter melakukan demikian. Masih banyak dokter yang baik dan profesional. Akan tetapi kebanyakan mereka tidak berani bersuara lantang, karena tekanan WHO dan farmasi melalui IDI dan Kementerian Kesehatan lebih kuat. 

Bidang kesehatan adalah salah satu pekerjaan mulia. Akan tetapi beralihnya kebijakan pada dunia kesehatan menjadi kebijakan farmasi pemegang otoritas, menjadi kemunduran tersendiri. Para ilmuwan kesehatan dalam hal ini para dokter yang studinya sangat lama dan biaya besar di kemudian hari dikendalikan oleh perusahaan obat. Kemuliaan pekerja kesehatan menjadi luntur. 

Organisasi antirokok dan tembakau juga demikian, berlindung dan bersembunyi mengatasnamakan kesehatan. Bahkan Kementerian Kesehatan menjadi leading sector gerakan antirokok dan tembakau di Indonesia.   

Sedangkan rokok khas Indonesia itu sangat berbeda dengan rokok asing. Jelas-jelas rokok asli Indonesia ramuan tembakau dan cengkeh yang dinamai kretek itu untuk pengobatan penyakit tidak menular. Beda dengan rokok asing yang hanya memakai tembakau saja, dan ada juga yang ditambah perisai sedikit. 

fotografer merokok

Walaupun jelas dunia kesehatan mengkampanyekan antirokok dan tembakau, namun hasil dari pungutan pajak rokok dan tembakau selalu diperebutkan mereka (kesehatan), untuk pembiayaan program mereka. Dan sebaiknya para pembayar pajak (perokok) tidak mempermasalahkan karena bisa membantu sesama dan saudara sebangsa dan setanah air (mereka yang tidak merokok). 

Atas nama ekonomi, gerakan antirokok mendorong dan membiayai lembaga survei untuk mengeluarkan rilis salah satunya perokok penyumbang kemiskinan kedua setelah beras. Orang miskin banyak yang merokok daripada orang kaya dan seterusnya. 

Mereka lupa, kalau aktivitas merokok itu untuk relaksasi dan rekreasi yang lebih irit. Dengan hanya menghisap sebatang rokok di rumah, tidak perlu lagi pergi jalan-jalan atau bepergian untuk merefresh. Jelas kaum masyarakat lemah lebih memilih merokok dari pada bertamasya yang mengeluarkan cost gede. 

Apalagi seperti masa pandemi covid 19 saat ini, mereka pasti lebih tangguh berada di rumah sambil merokok. Tingkat stres mereka (perokok) relatif terkendali daripada masyarakat yang tidak merokok dan suka jalan-jalan. Perokok lebih mudah dihimbau untuk diam dirumah saat PPKM. 

Atas nama SDM dan pendidikan, mereka (antirokok) telah gencar berkampanye tidak boleh merokok ke lembaga-lembaga pendidikan, tidak terkecuali perguruan tinggi bahkan lembaga pendidikan agama dalam hal ini pesantren. Lembaga pendidikan ditekan untuk membuat aturan dan sanksi bagi anak didiknya yang ketahuan merokok. 

Sedangkan sebetulnya aturan baku dalam regulasi yang ditetapkan tidak boleh merokok hanya pada anak usia sekolah atau < 18 tahun. Aturan ini sudah mendapatkan kesepakatan semua stakeholder. Realitanya tidak demikian, di lingkungan kampus, perguruan tinggi pun dilarang bahkan ada yang memberlakukan sanksi. 

Atas nama pungutan cukai, ada wacana paling efektif pengendalian rokok dan tembakau itu dengan menaikkan pajak cukai setinggi-tingginya. Ternyata wacana tersebut hanya untuk mendapatkan uang masuk sebesar-besarnya yang akan berpengaruh naiknya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana pungutan cukai inilah yang kemudian hari sebagai dana bancaan dibagi bagi tanpa dibarengi aturan sanksi pidana saat terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran.  

Jadi, antirokok atau antitembakau semua jalur telah dilalui mulai dari kesehatan, ekonomi, sumber daya manusia dan pendidikan, pungutan pajak cukai bahkan sampai jalur pertanian. Di mana pertanian tembakau dialihkan ke pertanian yang lain. Namun menurutnya masih belum menunjukkan angka penurunan yang efektif. 

Ada satu hal yang mereka belum lakukan, yaitu mendorong pemerintah untuk melarang atau menyetop peredaran rokok asing. Pada perkembangannya, rokok asing tidak selamanya rokok yang diproduksi dari luar atau rokok yang tidak pakai cengkeh

cukai rokok

Yang dimaksud rokok asing tidak lain adalah rokok yang dimiliki oleh orang asing, baik diproduksi di dalam negeri, ataupun di luar negeri. Memakai bahan olahan tembakau dan cengkeh ataupun tidak. Baik model pembakarannya pakai api ataupun model pembakaran pakai energi listrik dan batre. 

Gerakan antirokok dan tembakau sangat lemah untuk hal ini. Karena ternyata dalam regulasi pengendalian rokok dan tembakau terjadi inkonsisten. Contoh pada PP 109 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan didalamnya banyak pengecualian. Misal batasan nikotin dan tar yang telah ditentukan asing, pelarangan bahan tambahan jelas ini buatan asing. 

Dengan kearifan lokal bumi nusantara tidak mungkin produk tembakau petani nusantara bisa sesuai standar batasan nikotin dan tar. Begitu juga pelarangan memakai bahan tambahan, jelas rokok asli Indonesia bernama kretek memakai cengkeh inilah yang membedakan dengan rokok lain (asing). 

Jadi selama ini gerakan antirokok dan tembakau Indonesia fokus pada gerakan anti tembakau dan rokok Indonesia, bukan gerakan anti rokok dan tembakau pada umumnya. Mereka terlena bahwa gerakan yang telah dilakukan justru ditunggangi kepentingan asing, untuk memusuhi saudara dan bangsa sendiri. 

Bahkan celakanya gerakan yang dilakukan anti rokok dan tembakau di Indonesia justru membuka kran peredaran rokok asing. Untuk itu, guna mengefektifkan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, harusnya mereka (antirokok dan tembakau) mengkampanyekan anti rokok asing bahkan mendorong pemerintah agar membuat regulasi dan kebijakan stop rokok asing.    

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Udin Badruddin

Udin Badruddin

Seorang santri dari Kudus. Saat ini aktif di Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK).