logo boleh merokok putih 2

Kenapa Aktivis Antirokok Diam Melihat Anak-anak Mengendarai Motor dan Mobil?

anak-anak merokok

Mungkin pembaca masih ingat kemarin-kemarin terjadi tragedi anak mengemudikan mobil dan menabrak orang lain hingga meninggal dunia. Sebenarnya fenomena seperti ini tidak hanya di kota besar, di kota-kota lain atau di desa-desa banyak sekali kejadian anak mengemudikan mobil atau motor. Tak jarang, juga mereka menyebabkan kecelakaan yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. 

Sayangnya, kasus tersebut tidak mendapatkan perhatian Aliansi Perlindungan Anak dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).  Sedangkan kejadian tersebut jelas-jelas mengancam dirinya sendiri (anak yang mengemudi) dan jiwa pihak lain. 

Sebenarnya, baik dalam mengemudi dan merokok, aturan bagi anak sama-sama sangat jelas, tidak diperbolehkan. Secara hukum anak-anak usia < 17 tidak boleh mengemudikan mobil atau motor karena belum bisa mendapatkan SIM. Dan SIM ini bagi pengendara sebagai uji kelayakan kompetensi pengemudi. Begitu juga ada aturan bagi anak tidak boleh merokok dengan alasan tertentu.

Anehnya, dalam perkembangan regulasi pada kedua pelanggaran yang dilakukan anak sangat berbeda. Untuk aturan pelarangan mengemudi cukup hanya dengan penindakan sanksi ke anaknya, orang tuanya dan bisa sanksi ke orang yang meminjami motor.

Sangat beda perlakuan pada perkembangan regulasi larangan merokok, meluas kemana-mana dan yang disasar barangnya (rokok), bukan anak dan oknum yang memberikan ke anak. 

Tidak ada suara Aliansi Perlindungan Anak dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk melakukan pengendalian peredaran mobil/motor, melarang iklan, karena masih banyak anak yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku untuk pengendara. Tetapi pada kasus merokok anak, justru yang ditekan adalah barangnya dan industrinya.  

Walaupun jelas-jelas dalam kontrol pelarangan bagi anak-anak merokok berlapis-lapis. Dari pihak kesehatan sudah mengkampanyekan larangan merokok sejak dini. Dari pihak orang tua pun sudah melakukan pengontrolan di rumah. 

anak kecil naik motor
Sumber foto: Liputan6.com

Pihak industri rokok juga sepakat, untuk anak-anak tidak boleh merokok. Pada ranah pendidikan formal ataupun non formal juga sudah ikut dalam mengkampanyekan agar anak-anak usia sekolah tidak merokok dengan memberikan aturan dan sanksi. Jadi sudah super ketat dalam kontrol pengendalian anak yang merokok. 

Kontrol pada kasus pelarangan mengemudi anak, justru sebaliknya, tidak begitu ketat. Bahkan orang tua anak, sejak dini sudah mengajari anak untuk mengemudi, sekolah dan guru pun tidak ada sanksi bagi anak yang ketahuan mengemudikan mobil/motor. Hanya saja pihak sekolah tidak menyediakan tempat parkir mobil dan motor bagi anak yang membawa. Yang ada hanya parkiran untuk sepeda onthel. Sudah menjadi kebiasaan untuk mobil dan motor bagi yang bawa, diparkir di luar lingkungan sekolah.  

Pada dua kasus ini Aliansi Perlindungan Anak dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) perlakuannya sangat berbeda. Pengguna motor dan mobil usia anak di Indonesia justru terjadi peningkatan sangat fantastis. Dan justru pengemudi anak dampaknya sangat membahayakan dibanding perokok anak. Selain dirinya sendiri, pengemudi anak mengancam jiwa orang lain. 

Yang menjadi pertanyaan, apakah Aliansi Perlindungan Anak dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan kontrol dan pengendalian peredaran kendaraan mobil dan motor?. Tentu jawabannya, tidak. Karena tidak ada satu aturanpun yang disuarakan.  

Apalagi realita di lapangan sebaliknya, peredaran mobil dan motor semakin meningkat, tanpa ada aturan pengendalian. Pembelian mobil/motor dipermudah dengan angsuran dan bahkan dengan DP rendah orang mudah membawa mobil/motor. 

Perlakuan Aliansi Perlindungan Anak dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidaklah fair. Harusnya, semua industri yang berada di Nusantara tidak terkecuali industri rokok kretek harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama. Jangan sampai gara-gara bantuan atau dana hibah, Aliansi Perlindungan Anak dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ditunggangi kepentingan asing, dan menyengsarakan masyarakat yang bersinggungan dalam pertembakauan (petani tembakau, petani cengkeh, buruh, industri dan konsumen). 

Kalau memang alasan utamanya untuk mengontrol perilaku anak usia sekolah, yang sama-sama diatur dalam UU yang berlaku, maka Aliansi Perlindungan Anak dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) harus berlaku adil jangan asal tebang pilih. 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Udin Badruddin

Udin Badruddin

Seorang santri dari Kudus. Saat ini aktif di Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK).