logo boleh merokok putih 2

PP 109 yang Tidak Perlu-perlu Amat untuk Direvisi

Tahun 2012, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang “Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan” (yang kemudian disebut PP Tembakau).

PP Tembakau adalah produk hukum yang sangat berakibat langsung kepada konsumen tembakau di Indonesia. Di hadapan PP Tembakau, posisi konsumen rokok tidak bisa dikebiri begitu saja. Selain petani tembakau, industri rokok, penjual rokok seperti warung kaki lima dan warung kelontong, buruh industri rokok, konsumen rokok adalah elemen dengan jumlah terbesar yang berhubungan langsung terhadap PP Tembakau. Dengan demikian, mengkaji PP Tembakau dengan perspektif konsumen adalah keniscayaan.

Peraturan Pemerintah tentang Tembakau ini merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 116 tentang Kesehatan yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Di Indonesia banyak sekali produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, yang dalam terminologi kesehatan dianggap mengandung zat adiktif. Ada yang secara hukum legal, ada pula yang ilegal.

Dalam terminologi kesehatan, beberapa zat adiktif yang secara hukum legal dikonsumsi oleh masyarakat diantaranya: Caffeine, contohnya; kopi, teh, soda, dan minuman suplemen. Nikotin, contohnya; rokok, cerutu, potongan nikotin, kopi dan produk stimulan untuk meningkatkan dopamine dan adrenalin. Alkohol, contohnya; Wine (anggur), bir, Liquor, dan lain sebagainya.

warung rokok imbas pp 109

Tembakau sebagai zat adiktif, menurut saya masih perlu dipertanyakan. Benarkah tembakau termasuk adalah zat adiktif? Ataukah merupakan perilaku adiktif (addictive behaviors)? Ataukah mengkonsumsi tembakau itu sekadar kebiasaan (habit), sebagaimana ketika kita mengkonsumsi produk-produk lain?

Apakah dengan mengkonsumsi tembakau, orang akan mengalami kehilangan kendali atas apa yang mereka lakukan? Dan kalau orang berhenti merokok, apakah ia akan mengalami sakau? Karena kenyataannya, orang yang mengkonsumsi tembakau tidak lantas kehilangan kesadarannya, juga tidak lantas kehilangan kendali atas perilakunya.

Salah satu alasan Kementerian Kesehatan dan kelompok antirokok terus menggenjot revisi PP 109 di tengah pandemi seperti sekarang adalah yang saya sebutkan di atas. Revisi yang menurut saya pribadi sangat tidak perlu dilakukan saat ini di saat kondisi penanganan pandemi masih carut marut di banyak kota di Indonesia. Apakah Kementerian Kesehatan dan kelompok antirokok sudah mempertimbangkan soal ini atau ada desakan pihak lain untuk segera melakukan revisi PP 109? mungkin.

Saya tidak perlu menyangkal apakah tembakau adalah zat adiktif atau bukan, tetapi kita bisa menilai sendiri. Informasi mengenai ciri-ciri gangguan zat adiktif diproduksi oleh ilmu kesehatan. Penggolongan tembakau sebagai zat adiktif, juga dikeluarkan oleh ilmu kesehatan. Namun pada kenyataannya, keduanya mendapati fakta lapangan yang tidak sejalan.

Sehat terus, Kawan-kawan Kretekus! Tetap semangat walaupun negeri ini sedang memamerkan banyak sekali drama dengan skenario busuk dan tidak layak tonton.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Khoirul Siregar

Khoirul Siregar

Lelaki yang Mencintai Banyak Hal