cukai fiskal
CUKAI

Sumbangsih Industri Rokok terhadap Fiskal Indonesia

Tidak banyak yang tahu bahwa industri rokok berkontribusi atas fiskal negara. Sumbangsih yang paling disorot hanya cukai rokok semata. Padahal masih ada sumbangsih lain yang disumbangkan oleh industri rokok, terutama di sisi fiskal negara.

Baiklah, mari kita awali dengan pengertian fiskal terlebih dahulu. Fiskal adalah segala urusan yang berkenaan dengan pajak atau pendapatan negara. Fiskal digunakan untuk menjelaskan bentuk pendapatan negara yang dikumpulkan dari masyarakat untuk menjadi pendapatan negara. 

Pendapatan negara nantinya akan digunakan oleh pemerintahan untuk program-program guna mencapai pendapatan nasional, produksi, perekonomian, dan digunakan juga sebagai perangkat keseimbangan dalam perekonomian.

Industri rokok memiliki produk konsumsi berupa rokok dan hasil tembakau lainnya yang menanggung beban fiskal paling besar dibandingkan industri lainnya. Setidaknya terdapat tiga jenis beban fiskal yang perlu ditanggung industri ini, di antaranya cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah. 

Mari kita bedah satu persatu.

Pertama, komponen fiskal yang ditanggung oleh industri rokok dan selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya adalah cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai.

Cukai menjadi beban terbesar yang dipikul oleh produk hasil tembakau. Dapat dilihat selama periode 2016-2020  cukai hasil tembakau setiap tahunnya mengalami kenaikan sebesar 20-35% per tahun. Keputusan kenaikan tarif cukai juga tidak mempertimbangkan angka inflasi, sehingga menjadi sangat eksesif bagi industri rokok.

Kedua, komponen fiskal yang ditanggung pada produk hasil tembakau adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Berbeda dengan cukai dan pajak daerah, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca: Rumus Menghitung Cukai Rokok

Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

cukai rokok

Ketiga, komponen fiskal lainnya yang ditanggung oleh industri rokok adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur di dalam UU Nomor 28 tahun 2009. Industri rokok merupakan salah satu yang diharuskan menanggung pajak tersebut.

Sesuai dengan pasal 29 dala UU tersebut, subjek pajak produk rokok merupakan konsumen produk rokok atau perokok, sementara wajib pajaknya adalah pengusaha atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dalam pasal 28 diterangkan bahwa dasar pengenaan pajak tersebut adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. 

Setiap instrumen beban fiskal rokok selalu mengalami kenaikan setiap tahun, kecuali pajak daerah yang bersifat tetap (flat). Kemudian tarif PPN produk hasil tembakau relatif tidak berubah sepanjang 2010-2014. Namun demikian, memasuki 2015 tarif PPN meningkat di 2015-2016 sebesar 8,7 persen, kembali naik di 2017 sebesar 9,1 persen dan meningkat menjadi 10 persen hingga 2021.

Jika dilihat berdasarkan porsi biaya pokok produksi dalam produk industri rokok, maka porsi cukai rokok mencapai 57 persen dari struktur biaya. Kemudian 21,4 persen meliputi biaya produksi, distribusi, upah pekerja dan margin ritel. PPN mencapai 10 persen, PPh mencapai 2,5 persen dan 10 persen merupakan pajak lainnya.

Secara umum industri rokok merupakan salah satu primadona industri yang dimiliki Indonesia. Roda perekonomian daerah yang menjadi sentra industri rokok dan pertanian tembakau serta cengkeh terbukti mendapatkan dampak positif dari mata rantai industri ini.

Estimasi kontribusi langsung dan tidak langsung dari industri rokok mencapai 493 triliun rupiah. Kemampuan industri dalam menciptakan efek pengganda karena kemampuan industri untuk menyerap tenaga kerja yang besar, mulai dari hulu hingga hilir dapat menggerakan perekonomian daerah hingga nasional.