kebijakan cukai
OPINI

Dampak Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Terhadap Kinerja IHT

Perkembangan kebijakan cukai hasil tembakau membawa dinamika terhadap “pasang surut” Industri Hasil Tembakau (IHT). Sejak tahun 2005, industri rokok di Indonesia cukup mengalami “pasang surut” pertumbuhan produksi. Puncak pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2008 dimana industri rokok mampu tumbuh sebesar 18,6 persen.

Sejak tahun 2008 tersebut, pertumbuhan industri rokok cukup mengalami fluktuatif dengan kecenderungan melambat. Pada 2016 pertumbuhan industri rokok mengalami penurunan 1,84 persen. Kemudian pada 2019, sektor IHT kembali meningkat sebesar 3,36 persen.

Dilihat dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sektor IHT memberikan sumbangan sebesar 5,02 persen terhadap PDB industri nonmigas pada 2017. Kontribusi ini sedikit mengalami penurunan jika dibandingkan pada 2016 yang mencapai 5,2 persen. Meskipun demikian, hasil penjualan industri rokok tetap tumbuh positif meskipun relatif rendah.

Selain dari pertumbuhannya yang kian melambat, kinerja industri rokok menunjukkan perkembangan gap (selisih) antara produksi dan penjualan yang semakin besar. Selisih antara produksi dan penjualan pada 2016 saja mencapai 26,1 miliar batang.


Baca: 3 Pabrik Rokok Terbesar di Indonesia


Keadaan ini kontras jika dibandingkan dengan 2007, dimana tingkat penjualan relatif lebih besar dari jumlah produksi. Dengan adanya kelebihan jumlah produksi tersebut tentu hal ini berpotensi mengurangi keuntungan pada industri rokok.

Trend pertumbuhan produksi dan pertumbuhan penjualan yang telah dijelaskan sebelumnya ternyata sejalan dengan trend pertumbuhan output dan unit usaha Industri Hasil Tembakau. Penurunan unit usaha industri terus-menerus terjadi.

Pada 2013, jumlah unit usaha IHT mencapai 991 pabrik, namun pada 2018 jumlah unit usaha ini hanya berjumlah 751 pabrik. Selama 5 tahun terakhir, jumlah unit usaha IHT mengalami penurunan sebesar 30 persen. Namun demikian, penurunan produksi IHT diperiode yang sama tidak sebesar penurunan jumlah unit usahanya.


Baca: Skema Ruang Merokok di Kereta Api


Penurunan jumlah unit usaha berimplikasi terhadap menurunnya pertumbuhan produksi Industri Hasil Tembakau. Pada 2013, produksi IHT tumbuh sebesar 6,13 persen. Namun sejak saat ini, pertumbuhan industri terus melambat dan pada akhirnya mengalami pertumbuhan negatif pada 2018 sebesar -1,19 persen.

Pada 2019, pertumbuhan produksi kembali mencatat angka positif yang cukup besar, dimana produksi IHT tumbuh hingga mencapai 7,5 persen. Hal ini disebabkan salah satunya karena pada 2019 tidak terjadi kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan tarif cukai rokok.

Meskipun terjadi perlambatan dan penurunan output, namun tidak menyurutkan kontribusi industri ini terhadap PDB di sektor industri non migas dan PDB nasional. Pada tahun 2013, kontribusi Industri Hasil Tembakau terhadap PDB tercatat sebesar 0,87 persen dan pada 2017 mengalami peningkatan menjadi 0,9 persen.

*Tulisan diambil dari buku “Evaluasi Dan Dampak Dinamika Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT)”