logo boleh merokok putih 2

Empat Abad Retorika Anti-Tembakau, dari Paus Urban VII hingga Bloomberg

retorika anti-rokok

Empat Abad Retorika Anti-Tembakau menggema, tapi tembakau dan industrinya masih tegak memberi kontribusi nyata.


Tobacco, divine, rare, superexcellent tobacco, which goes far beyond all the panaceas, potable gold, and philosophers stones, a sovereign remedy to all diseases but as it is commonly abused by most men, which take it as tinkers do ale, ‘This a plague, a mischief, a violent purge of goods, lands, health; hellish, devilish and damned tobacco, the ruin and overthrow of body and soul.”

Robert Burton (1577–1640), British clergyman, author. The Anatomy of Melancholy, pt. 2, sct. 4, memb. 2, subsct. 1 (1621)

Ketika Columbus (dalam penjelajahan ke benua Amerika) bertemu suku Indian Arawak dan Taino yang sedang merokok tembakau pada 12 Oktober 1492, dia pasti tidak akan mengira tembakau akan menjadi komoditas politik dan penggunaannya menuai pro-kontra yang bahkan berlangsung hingga sekarang. Awalnya pro-kontra itu hanya terjadi di tingkat yang lebih lokal, tapi kini pertentangannya menjadi lebih masif.

Melibatkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah PBB, yang menginisiasikan Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC). Pertentangan penggunaan tembakau yang dicatat sejarah, awalnya hanya muncul pada kegiatan-kegiatan ilmiah. Antara lain dimulai ketika Duta Besar Prancis untuk Portugal Jean Nicot de Villemain menuliskan manfaat pengobatan tembakau kepada pengadilan Prancis (1559).

Dia menyebutnya sebagai Panacea (nama dewi penyembuh dalam mitologi Yunani). Sekitar lima belas tahun kemudian, Michael Bernhard Valentini, seorang dokter kebangsaan Jerman menjelaskan dalam buku Polychresta Exotica (Exotic Remedies) tentang tembakau sebagai sumber daya alami yang bermanfaat bagi pengobatan medis. Pada tahun yang sama, dokter Nicholas Monardes dari Spanyol merekomendasikan tembakau sebagai tradisi pengobatan di Eropa. Rekomendasi itu, dia tulis di buku De Hierba Panacea.

Hingga 50 tahun kemudian, muncul publikasi ilmiah tandingan yang menganggap tembakau berbahaya bagi kesehatan. Berjudul Worked of Chimney Sweepers (juga dikenal sebagai ChimneySweepers atau A Warning for Tobacconists), publikasi yang terbit pada 1602 itu ditulis oleh dokter yang menyembunyikan identitasnya dan hanya menuliskan namanya sebagai Phillaretes.

Dia antara lain menyebutkan, dampak dari mengonsumsi tembakau sama dengan menghirup jelaga dari cerobong asap. Pelarangan penggunaan tembakau yang paling terang-terangan baru muncul pada 1590. Saat itu Paus Urban VII mengeluarkan peraturan mengonsumsi tembakau dengan cara apa pun di lingkungan gereja.

Mereka yang melanggar diancam dikeluarkan dari excommunication (komune dalam tradisi gereja Katolik). Larangan ini berlangsung hingga hampir satu setengah abad (1724), sebelum Paus Benedict XIII menghapuskannya karena dia adalah seorang perokok. Dalam rentang waktu tersebut, Raja James I dari Inggris mengeluarkan manifesto “A Counterblasts to Tobacco” (1604).

Isinya melarang rakyat Inggris merokok, dan menyamakan perbuatan orang yang merokok dengan perbuatan barbar, liar, dan musyrik (godless) seperti cap yang diberikan kepada bangsa Indian yang belum menganut ajaran Kristen. Raja James I juga menaikkan pajak tembakau hingga 4.000% (dari semula 2 pence/lb menjadi 6 shillings 10 pence/lb) dan mempertanyakan manfaat dari tembakau, dan membangun argumen (yang kemudian dikenal hingga sekarang) tentang apa yang disebut sebagai bahaya rokok terhadap perokok pasif (passive smokers/secondhand smokers): “loathsome to the eye, hateful to the nose, harmful to the brain” dan “dangerous to the lungs.” Raja James I mengeluarkan manifesto menyusul keluhan yang disampaikan oleh sejumlah ahli pengobatan di Inggris, setahun sebelumnya.


Baca: Sejarah Sebaran Tembakau Nusantara


Mereka antara lain mengeluhkan, tembakau telah digunakan sebagai bahan pengobatan tanpa resep dari mereka. Akan tetapi beberapa ahli sejarah berspekulasi, manifesto itu terutama didorong oleh kebenciannya kepada Sir Walter Raleigh. Nama yang disebut terakhir, adalah bangsawan Inggris yang pernah melakukan percobaan kudeta terhadap Raja James I. Dia ditugaskan Ratu Elizabeth untuk mendirikan koloni di dunia baru (Virginia, Amerika) dan sekaligus yang memperkenalkan tembakau ke Inggris. Tembakau dari Virginia itulah yang lantas menjadi komoditas ekspor utama ke Inggris.

Lalu sepanjang tahun 1630-an, sejarah mencatat periode kemunculan peraturan yang melarang merokok di beberapa negara. Di Cina, Dinasti Qing mengeluarkan kebijakan anti-tembakau pada 1634, dan mengancam dengan hukuman mati bagi siapa pun yang melanggar kebijakannya.

Bangsa Cina mengenal tembakau dari bangsa Jepang di pengujung abad 16, dan lalu menjadi produsen terbesar tembakau bahkan hingga kini. Akan tetapi kebijakan anti-tembakau dari Dinasti Qing ini bukan atas nama kesehatan, melainkan karena alasan ketidaksenangan terhadap ketidakseimbangan perdagangan Cina dan Korea.

Larangan yang kurang lebih sama juga diberlakukan oleh Jepang dan Korea. Dua negara itu melarang orang merokok bukan untuk alasan kesehatan, melainkan karena alasan bahaya kebakaran yang bisa dipicu oleh api rokok. Alasan serupa digunakan oleh koloni Massachusetts pada 632. Karena dianggap sebagai perbuatan dosa, Sultan Murad IV dari Kekaisaran Ottoman, Turki (1633), dan Czar Michael dari Rusia (1634) melarang orang merokok. Di Prancis, King Louis XIII (1635), mengeluarkan kebijakan anti-tembakau dengan membatasi penjualan tembakau hanya untuk apoteker, dan konsumen harus menunjukkan resep dokter untuk membelinya.

Pembatasan ini dicabut dua tahun kemudian, karena King Louis XIII ternyata juga penikmat tembakau. Pada 1899 muncul gerakan anti-tembakau di Amerika Serikat yang melibatkan publik. Lucy Page Gaston, tokoh gerakan Women’s Christian Temperance Union mendirikan Anti-Cigarettes League of America. Lucy dan gerakannya menganggap penggunaan tembakau terutama merokok adalah gerbang menuju perilaku tidak bermoral, khususnya di kalangan perempuan-perempuan muda.

tembakau nusantara

Lalu antara 1890-1930, ada 15 negara bagian di Amerika yang melarang memproduksi, menjual dan memiliki tembakau. Kebijakan anti-tembakau yang semakin kuat dan dilandasi oleh argumen ilmiah yang lebih modern berlangsung di Jerman pada era Nazi. Kebijakan ini dipicu oleh hasil penelitian Franz H. Muller dari University of Cologne’s Pathological Institute pada 1939, yang dilanjutkan oleh penelitian Eberhard Schairer dan Erich Schoniger dari Jena Institute for Tobacco Hazzards Research pada 1943.

Keduanya menggunakan metode riset epidemiologi berdasarkan analisis statistik yang mendemonstrasikan indikasi kuat hubungan meningkatnya kasus kanker paru-paru dengan meningkatnya penjualan rokok. Kesimpulannya: rokok adalah penyebab utama penyakit kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian itu dan tujuan ideologi Nazi, pemerintah Jerman kemudian meningkatkan intensitas larangan pada kebijakan anti-tembakau.

Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks.

Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern.

Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:

  • Larangan merokok di area publik
  • Meningkatkan pajak/cukai rokok
  • Larangan iklan rokok
  • Larangan merokok bagi perempuan hamil
  • Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun)

Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.


Baca: Sejarah dan Pemaknaan Kretek sebagai Simbol Perlawanan


Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy. Dalam artikel “Nazi Medicine and Public Health Policy” yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:

  • Oleh kalangan racial hygienists, tembakau dianggap akan mengorupsi germ plasma ras bangsa Jerman.
  • Kalangan perempuan terutama para perawat dan ibuibu hamil menganggap tembakau bisa membahayakan dan merusak maternal organism. Artinya bisa merusak kemurnian dan kesempurnaan keturunan yang dilahirkan perempuan-perempuan Jerman.
  • Kalangan industri menilai, kebiasaan merokok akan mengurangi kapasitas dan produktivitas kerja masyarakat.

Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia.

Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal.

Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun.

Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman.

Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan.

Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi.


Baca: Sejarah Singkat Tembakau Virginia Flue Cured di Pulau Lombok


Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi.

Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah “abu-abu.”

Lalu di tengah-tengah perdebatan pro-kontra tembakau di Jerman itu, perusahaan-perusahaan pecahan dari American Tobacco berikut sindikasi usahanya mulai berkembang sebagai perusahaanperusahaan trans-nasional. Produk tembakau dari perusahaan ini (termasuk yang berasal dari Inggris, seperti British American Tobacco dan Imperial Tobacco) mulai diperdagangkan dan menyebar ke banyak negara di dunia.

Perkembangan ini justru mulai terlihat setelah diberlakukannya Sherman Anti-Trust Act di Amerika Serikat. Dan ini yang mencengangkan: industri tembakau menjadi sahabat dekat industri kesehatan.

Di Amerika Serikat, perusahaan rokok menempatkan iklannya di jurnal-jurnal medis dan memberikan bantuan pendanaan bagi riset-riset medis. Camels salah satu brand rokok produksi RJ Reynold Tobacco, bahkan menyebutkan dalam salah satu reklamenya More Doctors Smoke Camels Than Any Other Cigarette!. Lalu saham-saham perusahaan tembakau menjadi incaran bagi investasi dana-dana publik, termasuk dana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga riset dan pendidikan.

Hindia Belanda

tembakau era belanda
arsip https://theconversation.com/

Di saat yang bersamaan, di Indonesia, industri tembakau khususnya industri kretek menjadi primadona bagi pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Itu sebabnya, retorika kebijakan anti-tembakau tidak ikut mewarnai perjalanan sosial, politik dan budaya di Indonesia. Bahkan pada era 1930-an, bisa dikatakan sebagai era keemasan industri kretek Hindia Belanda, karena terus meningkatnya produksi dan pemain di industri tersebut.

Benar, ekonomi dunia saat itu dilanda krisis menyusul limbungnya nilai perdagangan saham di Wall Street New York. Potensi ekspor tembakau Hindia Belanda pun ikut terkena dampaknya. Namun situasi itu tidak terlalu berpengaruh terhadap industri kretek di Hindia Belanda yang diperlakukan istimewa ketimbang industri rokok putih melalui kebijakan pajak maupun harga. Akibatnya mudah ditebak: potensi ekspor tembakau diserap oleh industri kretek di dalam negeri yang terus berkembang.

Situasi itu, sayangnya berbalik ketika Perang Dunia II pecah dan Jepang mengambil alih kekuasaan. Kebutuhan perang mendorong pengalihan produksi bagi komoditas-komoditas strategis, dan tembakau tidak termasuk di dalamnya. Tembakau pun menjadi barang yang langka. Industri kretek Indonesia kembali mulai hidup bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II, tapi retorika pertentangan nilai soal tembakau tetap menjadi bagian dari sejarah perkembangan selanjutnya.

Masa itu (1950-an) bahkan bisa dikatakan sebagai awal dari pro-kontra tembakau. Itu antara lain ditunjukkan dengan kemunculan hasil riset epidemiologi yang menghubungkan tembakau dengan kanker paruparu dan penyakit lain terkait kesehatan paru-paru dipublikasikan oleh Journal of American Medical Association (JAMA) dan British Medical Journal (BMJ). Metode dan hasil riset ini, persis sama dengan publikasi serupa yang dilakukan oleh para peneliti Jerman di era Nazi, 10 tahun sebelumnya. Publikasi dari JAMA dan BMJ itulah yang belakangan, terus menjadi rujukan gerakan anti-tembakau hingga saat ini.

Isu-isu yang diangkat pun tidak jauh berbeda pada masa-masa sebelumnya: etika sosial, kepentingan ekonomi dan iptek (kesehatan),yang sifatnya pun lebih kepada kesehatan individu. Gerakan anti-tembakau yang dilakukan oleh Partai Nazi di Jerman pada sebelumnya, seperti tidak menyisakan sedikit pun jejak dalam dinamika pro-kontra pada masa itu.

Ironisnya, Amerika Serikat dan Inggris yang mengalahkan Nazi pada Perang Dunia II lalu menjadi pelopor kebijakan anti-tembakau. Semua isu terkait tembakau dan rokok sebagai produk turunan tembakau, bahkan bersumber pada dinamika yang terjadi di kedua negara tersebut, dan berimbas pada negara-negara lain.

Riset-riset tentang risiko mengonsumsi tembakau, kegiatan-kegiatan litigasi yang menempatkan industri tembakau menjadi sasaran ataupun pemenang, pertarungan kepentingan antara industri kesehatan dan industri kesehatan, semuanya berujung pada retorika isu yang saling mengisi dalam keemasan industri tembakau dan kesehatan.

Memasuki dasawarsa 90-an, gerakan anti-tembakau semakin menguat dan mencapai puncaknya di Amerika Serikat. Hal itu antara lain ditandai dengan pemboikotan produk tembakau yang dipelopori kalangan intelektual dan akademisi. Hasilnya terjadi penjualan besarbesaran saham perusahaan-perusahaan tembakau di lantai bursa.


Baca: Cengkeh: Kembalinya Harta yang Dicuri


Walaupun tidak memberikan dampak kehancuran pada industri tembakau, aksi boikot itu harus dikatakan telah memengaruhi industri tembakau secara keseluruhan yang pada waktu itu, investasinya banyak diminati dan berasal dari lembaga-lembaga kesehatan (rumah sakit) dan pendidikan (perguruan tinggi).

Kebijakan anti-tembakau semakin menguat, ketika pada Mei 1995 muncul wacana membentuk hukum internasional pengendalian tembakau yang kemudian menghasilkan resolusi World Health Assembly (WHA 48.11). Tiga tahun kemudian, Ketua WHO dokter Gro Harlem Burtland mulai memfokuskan pengendalian tembakau menjadi isu internasional lewat program Tobacco Free Initiative. Program inilah, yang belakangan menghasilkan kesepakatan internasional yang dikenal saat ini sebagai FCTC.

Pada era ini tembakau yang awalnya dituding sebagai penyebab risiko kesehatan dan penyakit, dituduh sebagai penyebab utama kematian, bukan hanya bagi individu yang mengonsumsi melainkan untuk seluruh masyarakat di seluruh dunia. Lalu, seiring dengan peningkatan status tembakau dari akibatnya terhadap “‘risiko kesehatan” menjadi “penyebab utama kematian,” alasan-alasan yang disajikan untuk mendukung klaim tersebut tetap menggunakan isu dan metode yang sama dan tidak jauh berbeda dengan retorika antitembakau yang pernah terjadi pada era kekuasaan Nazi di Jerman.

Dan salah satu tokoh yang paling mencolok dalam gerakan antitembakau global adalah Michael Bloomberg. Dia dikenal sebagai wali kota New York dan memberlakukan kebijakan anti-tembakau yang paling ketat di seluruh dunia, di wilayahnya. Selain tempattempat publik dalam kategori dalam gedung (in-door), larangan merokok pun diberlakukan Bloomberg di luar gedung (out-door) yang didasari oleh rasionalisasi risiko kesehatan yang diakibatkan Environmental Tobacco Smoke. Bloomberg juga ikut mendanai gerakan perang global anti-tembakau dengan menyediakan dana jutaan dolar, sebagai mitra WHO dan lembaga-lembaga lainnya untuk mengimplementasikan ketentuan FCTC di seluruh negara di dunia.


Artikel ini diambil dari buku Muslihat Kapitalis Global yang ditulis OKTA PINANJAYA WASKITO GIRI SASONGKO | Baca lengkap literasi kretek di sini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis