CUKAI

Memahami Keuangan Negara, Pajak dan Cukai Tembakau

Tulisan berikut ini akan menjelaskan pengertian, perbedaan dan praktiknya antara keuangan negara, pajak dan cukai tembakau.

Salah satu cabang perkembangan baru hukum publik adalah munculnya hukum keuangan negara. Sebagai suatu bidang kajian yang nisbi baru berkembang, kelangkaan bahan kepustakaan tentang hukum keuangan negara berakibat pula pada pemahaman tentang keuangan negara sebagai salah satu substansi hukum publik.

Untuk memahami keuangan negara di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah perkembangan hukum yang mengaturnya. Dalam sejarahnya, hukum keuangan negara di Indonesia pertama kali menggunakan istilah ‘anggaran negara’, yakni pada masa kolonial ketika pemerintah Hindia Belanda secara resmi menyebut ‘anggaran’ dengan istilah begrooting. Istilah ini dipergunakan baik pada zaman Regering Reglement (RR) maupun pada zaman Indische Staatsregeling (IS).

Konsep hukum keuangan negara Indonesia memang tidak bisa dilepaskan dari konsep hukum keuangan negara yang pernah diterapkan di Belanda. Di Indonesia, kaidah hukum pertama mengenai keuangan negara terdapat dalam perundang-undangan kolonial Hindia Belanda, yaitu Indonesische Comptabiliteitswet (ICW). Pengelolaan keuangan negara dalam arti anggaran negara atau APBN, secara tegas ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (3) ICW 1925 yang mengatakan bahwa: “Keuangan negara dikelola dan dipertanggungjawabkan menurut aturan-aturan termasuk dalam undang-undang ini”.

Prinsip dasar yang diletakkan oleh ICW 1925 tersebut –bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara perlu diatur dalam undang-undang– juga dianut oleh pemerintah nasional Indonesia setelah kemerdekaan. Dalam Pasal 23 UUD 1945 disebutkan dengan jelas bahwa: “Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang…”

Meskipun sempat mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, namun prinsip dasar tersebut tidak berubah dan tetap menjadi landasan konstitusional pengelolaan keuangan negara Republik Indonesia. Setelah kembali ke UUD 1945 –berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959– landasan konstitusional pengelolaan keuangan negara dengan sendirinya kembali pula pada Pasal 23 UUD 1945.

Pasal ini tidak mengalami perubahan sampai terjadinya Amandemen Ketiga pada tahun 2001.9 Perubahan Pasal 23 UUD 1945 dalam Amandemen Ketiga bahkan semakin menegaskan prinsip dasar tersebut, bahwa: “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Bila dicermati, Pasal 23 UUD 1945 menggunakan dua istilah dalam kaitannya dengan keuangan negara, yakni ‘anggaran pendapatan dan belanja negara’ serta ‘keuangan negara’. Dengan menggunakan penafsiran dogmatis dan restriktif atas undang-undang,10 maka hubungan antara dua peristilahan tersebut adalah bahwa keuangan negara dikelola dengan konsep anggaran pendapatan dan belanja negara.

Dengan kata lain, keuangan negara menurut Pasal 23 UUD 1945 yang telah diamademen tersebut tiada lain adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam hal ini, Soeria Atmadja menyatakan bahwa pengertian keuangan negara sebatas APBN saja adalah pengertian dalam arti sempit. Menggunakan pendekatan teleologis dan sosiologis, dia menyarankan pengertian yang lebih luas yang mencakup seluruh kekayaan negara, termasuk di luar APBN, yang memerlukan adanya pemeriksaan dan pengawasan.

Pengertian dalam artian luas inilah yang kemudian digunakan resmi dalam semua undang-undang tentang keuangan negara dan yang berkaitan dengannya. Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disingkat ‘UU Keuangan Negara’), dalam Pasal 1 angka 1, pengertian keuangan negara adalah ”… semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

Pengertian yang pada dasarnya sama juga ditemukan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disingkat ‘UU Perbendaharaan Negara’). Pasal 1 angka 1 UU Perbendaharaan Negara menyebutkan: ”…pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD”.

Demikian pula halnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut ‘UU Pemberantasan Korupsi’). Karena tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang secara melawan hukum dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka UU Pemberantasan Korupsi juga mendefinisikan keuangan negara secara luas, : “…dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara…”

Dari semua definisi mengenai keuangan negara berdasarkan semua undang-undang sebagaimana tersebut di atas, terlihat jelas dua hal mengenai pengertian keuangan negara. Pertama, pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya meliputi APBN. Kedua, pengertian keuangan negara dalam arti luas meliputi seluruh kekayaan negara baik yang dipisahkan atau tidak, sebagaimana dimaksud dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU Pemberantasan Korupsi.

Asas Pengelolaan Uang Negara

keuangan negara

Hukum keuangan negara merupakan bagian dari hukum publik. Oleh karenanya, pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari penyelenggaraan negara. Dalam kedudukannya sebagai suatu lembaga politik, negara tunduk pada tatanan hukum publik. Ini berarti bahwa pengelolaan keuangan sektor publik –berdasarkan pendekatan superioritas negara– seharusnya membuat para aparatur pemerintah yang bergerak dalam kegiatan pengelolaan keuangan sektor publik tidak dapat lagi dianggap hanya sebagai suatu kelompok profesional di bidang manajemen, melainkan juga dan terutama sekali sebagai pelayan kepentingan publik (warga negara atau masyarakat). Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan prinsipprinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Pemberlakuan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah salah satu tuntutan utama dari reformasi sistem politik dan hukum nasional sejak tahun 1998. Cita-cita pemerintahan yang baik sesungguhnya berpangkal pada pandangan bahwa semua orang memiliki harkat dan mertabat yang sama serta memiliki hak yang sama untuk turut serta dalam pelaksanaan pemerintahan.

Bertolak dari pandangan tersebut, maka tidak berlebihan jika suatu negara dapat dikatakan menganut faham negara hukum secara sungguhsungguh apabila terdapat transparansi dan pertanggungjawaban publik dari pelaksanaan pemerintahan kepada masyarakat, serta dibukanya ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan negara yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang memadai serta selaras dengan kehendak negara hukum modern.

Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik akan terwujud apabila dalam pelaksanaan tugas-tugasnya menerapkan asas-asas yang kemudian dikenal sebagai ‘asas-asas umum pemerintahan yang baik’ (selanjutnya disingkat ‘AAUPB’) atau sering juga disebut sebagai ‘asas-asas umum pemerintahan yang layak’ (selanjutnya disingkat ‘AAUPL’).

Dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, maka AAUPB/AAUPL tersebut seharusnya juga menjadi asas-asas pengelolaan keuangan negara. Hamid S. Attamimi, sebagaimana dikutip oleh Muin Fahmal, mengingatkan semakin pentingnya penggunaan AAUPB/AAUPL saat ini. karena semakin banyak ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah cenderung keluar dari aturan dasarnya.

Meskipun beberapa dari asas tersebut sudah menjadi kaidah hukum tertulis dalam berbagai ketentuan hukum positif, namun AAUPB/AAUPL tetap lebih merupakan ‘asas hukum’ yang terus berkembang dalam praktik kehidupan di masyarakat. Karena itu, AAUPB/AAUPL merupakan suatu konsep terbuka (open begrip) yang sesungguhnya lebih merupakan suatu panduan etik bagi para penyelenggara atau pejabat administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pelayan publik.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (selanjutnya disebut ‘UU Bebas KKN’), AAUPB dalam penyelenggaraan negara meliputi tujuh asas utama: kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Karena pengelolaan keuangan negara adalah salah satu bagian terpenting dari penyelenggaraan negara, maka tujuh asas itu juga menjadi asas hukum pengelolaan keuangan negara. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disingkat ‘UU Keuangan Negara’), bahkan terdapat beberapa asas baru yang memang khas dan sebagai akibat dari perkembangan aspirasi masyarakat. Asas-sasa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Asas Kesatuan, yaitu menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran;
  2. Asas Universalitas, yaitu mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran;
  3. Asas Tahunan, membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu;
  4. Asas Spesialitas, yaitu mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
  5. Asas Akuntabilitas; berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggungjawabnya.
  6. Asas Profesionalitas; mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
  7. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
  8. Asas Keterbukaan; dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
  9. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.

Semua asas tersebut memang bukan kaidah atau norma hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (legally not binding). Tetapi, sebagai asas yang mendasari perumusan semua kaidah atau norma hukum dalam undang-undang –dalam hal ini adalah UU Keuangan Negara– maka asas-asas tersebut merupakan tolok-ukur penilaian terhadap semua praktik pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan cukai dan dana bagi hasilnya.

Pajak dan Cukai sebagai Pendapat Negara

ironi cukai tembakau

Tugas negara –sebagaimana yang diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945– pada dasarnya adalah berusaha dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan mewujudkan amanah konstitusi tersebut, jelas dibutuhkan biaya-biaya yang tidak sedikit. Kemauan negara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan hanya sekedar cita-cita hukum ketika tidak didukung oleh keuangan negara yang memadai. Dalam pengertian tersebut, maka pendapatan negara merupakan sumber keuangan negara yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dan cita-cita negara.

Salah satu pendapatan negara sebagai sumber keuangan negara adalah pungutan pajak. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa, pajak justru merupakan pendapatan utama negara, sehingga merupakan conditio sine qua non bagi keuangan negara. Pembangunan nasional negara-negara itu sebagian besar dibiayai oleh pendapatan pajak dari rakyatnya. Karena itu, penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi esensial dari suatu negara.

Tetapi, sama seperti pengertian keuangan negara, pengertian pajak juga cukup beragam, termasuk di kalangan para pakar. Namun demikian, para pakar tersebut sependapat dalam beberapa hal prinsip bahwa pemungutan pajak oleh negara haruslah diatur melalui undang-undang atau peraturan yang dibuat pemerintah yang berlaku umum untuk seluruh warga negara. Karena itu, Rochmat Soemitro merumuskan pajak sebagai: “…iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.”

Dengan kata lain, penyerahan iuran itu bersifat wajib, dalam arti bahwa bila kewajiban itu tidak dilaksanakan, dengan sendirinya dapat dipaksakan. Artinya, dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti surat paksa dan sita. Memang tidak ada jasa timbal (tegen prestatie) secara langsung. Artinya bahwa antara pembayaran pajak dengan prestasi dari negara tidak ada hubungan langsung.

Prestasi negara, seperti pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat negara, hak penggunaan jalan umum, hak untuk mendapatkan pengajaran, dan sebagainya, tidak ditujukkan secara langsung kepada individu pembayar pajak, tetapi ditujukan secara kolektif atau kepada anggota masyarakat secara keseluruhan. Dalam kenyataannya, orang miskin yang tidak membayar pajak pun dapar menikmati prestasi dari negara. Bahkan, orang miskin mungkin lebih banyak menggunakan prestasi dari negara dibandingkan orang kaya seperti dalam hal penggunaan sarana kesehatan.

Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum, jelas mengatur pungutan pajak itu berdasarkan hukum. Pasal 23A UUD 1945 menyebutkan: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Ketentuan ini mengandung asas legalitas yang meletakan kewenangan pada negara untuk memungut pajak kalau negara membutuhkannya, tetapi dengan syarat harus berdasarkan undang-undang. Tidak hanya pajak, pungutan lainnya yang bersifat memaksa harus pula diatur dengan undang-undang.

Sebenarnya tidak ada pajak tanpa persetujuan antara rakyat melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, misalnya, terkenal dalil ‘No taxation without representation’ (Tidak ada pajak tanpa undang-undang), sementara di Amerika Serikat dikenal dalil ‘Taxation without representation is robbery’ (Pajak tanpa undang-undang adalah perampokan).

Pemungutan pajak yang tidak didasarkan pada undang-undang atau peraturan dianggap tidak sah sebagai suatu bentuk perampasan hak warga negara. Hal ini merupakan suatu perkembangan positif dari pengertian pajak agar tidak sewenang-wenang membebankan pungutan yang bersifat memaksa kepada warga negara tanpa diatur dengan undang-undang sebagai perwujudan dari negara hukum.

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi lima syarat utama, sebagai berikut:

  1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undangundang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaanya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada pertimbangan pajak.
  2. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang (syarat yuridis). Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik negara maupun warganya.
  3. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi). Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
  4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial). Sesuai dengan budgeteir, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
  5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana. Sistem pemungutan sederhana akan memudahkan dalam mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.

Mengingat pajak merupakan sumber pendapatan negara, penggolongannya perlu dilakukan berdasarkan sifat-sifat atau ciri-ciri yang dimilikinya.Jenis-jenis pajak, bea dan cukai sebagai pendapatan negara atau sumber keuangan negara yang diperkenankan secara yuridis adalah:

Pajak negara, terdiri dari: Pajak penghasilan (PPh); Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN); Pajak penjualan atas barang mewah;  Pajak bumi dan bangunan;  Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;  Bea materai.

Bea dan cukai, terdiri dari: Bea masuk; Cukai gula; Cukai tembakau.

Konsekuensi logisnya adalah bahwa cukai –termasuk cukai tembakau yang disebutkan secara tersurat (eksplisit)– merupakan pendapatan negara yang pemungutannya harus berdasarkan undang-undang dan harus dicantumkan dalam APBN sebagai pendapatan negara. Pada setiap undang-undang tentang APBN setiap tahunnya, penegasan tersebut dicantumkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penerimaan dari pajak adalah salah satu bentuk pendapatan negara, termasuk penerimaan pajak dalam negeri yang, antara lain, berupa pungutan cukai.

Cukai Hasil Tembakau Indonesia

Sejak diperkenalkan pada tahun 1830 dan berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan sejak tahun 1858, tembakau sudah menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda.25 Maka, sejak saat itu pula, komoditi eksotis ini dibebani pungutan pajak dalam bentuk cukai, yakni atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga sering juga disebut sebagai ‘cukai rokok’.

Namun, peraturan resmi yang sistematis atas pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang ‘TabaksaccijnsOrdonnantie’. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea masuk impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai tersebut.

Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warnawarni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin (sekarang disebut sebagai ‘Sigaret Kretek Mesin’ atau SKM).

Pada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok –terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga– yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan HJE per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. Kebaikan peraturan ini adalah bahwa pengusaha dapat menghitung harga penjualan produk mereka dengan cara menghitung jumlah cukai yang ditetapkan, sehingga harga jual ecerannya dapat diubah sewaktu-waktu apabila pangsa pasar dari harga bahan baku berubah-ubah dengan tidak perlu menambah pita cukainya.

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undangundang, termasuk undang-undang tentang cukai. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus untuk cukai rokok atau cukai hasil tembakau, undang-undang baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan undang-undang yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.

Apa yang nisbi baru adalah bahwa cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah ‘Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau’ (DBHCHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada aras konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada aras praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.


Artikel ini diambil dari buku Ironi Cukai Tembakau yang ditulis oleh Gugun El Guyanie, dkk. Untuk literasi kretek yang lebih lengkap, silahkan kunjungi bukukretek.com