penerima dan bloomberg
PabrikanREVIEW

Kretekus Harus Tau, Ini Lembaga-lembaga Penerima Dana Bloomberg

Penerima dana Bloomberg di Indonesia banyak sekali. siapa saja mereka?


Melalui Bloomberg Initiative, lembaga yang didirikan oleh salah satu tokoh terkenal yang getol memerangi tembakau adalah Michael Bloomberg. Lembaga ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu target utama dari program pengendalian tembakau dunia. Setiap tahunnya, organisasi-organisasi antitembakau di negeri ini mendapatkan kucuran dana untuk memuluskan misi perebutan pasar nikotin.

Organisasi-organisasi yang membawa agenda titipan asing ini merasuk ke lembaga penelitian, lembaga pemerintah (Departemen Kesehatan), pengawasan good governance, forum parlemen, organisasi kemasyaraatan hingga organisasi keagamaan. Total dana dari program Bloomberg Initiative dari tahun 2007 sampai 2015 mendatang yang mengucur ke lembaga-lembaga antitembakau di Indonesia sebesar 7.401.212 US$.

Lembaga Demografi, Fakultas Ekonomi – Universitas Indonesia

Mendapat dua kali kucuran dana. Periode pertama Oktober 2008 – Juli 2011 dana yang diterima sejumlah 280.755 US$ untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan pajak dan harga tembakau. Periode kedua Juni – Mei 2009 dana yang diterima sejumlah 40.654 US$ untuk penguatan isu-isu kebijakan bagi advokasi kepada pembuat kebijakan dan lembaga-lembaga terkait.

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit Tidak Menular (Departemen Kesehatan)

Mendapat dua kali kucuran dana. Periode pertama program September 2008 – Agustus 2010 US$ untuk pengembangan strategi kontrol tembakau sekurangnya di 7 provinsi untuk membuat peraturan 100% bebas asap rokok. Periode kedua November 2011 – Oktober 2013 dana yang diterima 300.000 US$ untuk implementasi kebijakan peraturan 100% bebas asap rokok di 3 provinsi. Selanjutnya ditingkatkan menjadi 5 provinsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW)

Mendapat kucuran dana sejumlah 45.470 US$ pada periode Juli 2010 – Maret 2012 untuk menyokong program good governance dalam kebijakan tembakau di Indonesia.

Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan

Mendapat empat kali kucuran dana. Periode pertama Januari 2007 – Oktober 2007 dana yang diterima sejumlah 28.753 US$ untuk menggalang dukungan politik untuk meloloskan draf mitigasi dampak tembakau bagi kesehatan. Periode kedua Oktober 2007 – Desember 2009 dana yang diterima 164.717 US$ untuk penggalangan komitmen politik untuk pembuatan kebijakan yang mengadopsi FCTC. Sekaligus mendorong Indonesia mengaksesi FCTC. Periode ketiga Januari 2010 – Januari 2011 dana yang diterima 134.100 US$ untuk advokasi mendorong DPR terpilih agar membuat kebijakan kontrol tembakau dengan mengadopsi FCTC. Periode keempat Maret 2011 – Maret 2012 dana yang diterima sejumlah 116.171 US$ untuk penggalangan komitmen politik melalui kebijakan kontrol tembakau pada calon DPR (2009-2014).

Institut Pembangunan Sosial Indonesia

Mendapat dua kali kucuran dana. Periode pertama September 2010 – Agustus 2012 dana yang diterima 322.643 US$ untuk mencari dan merangkul kelompok keagamaan agar mendukung kontrol tembakau dan aksesi FCTC. Periode kedua Maret 2013 – Februari 2015 dana yang diterima 229 US$ untuk mengkampanyekan dan meminta dukungan kepada masyarakat tentang kontrol tembakau dan aksesi FCTC.

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Tobacco Control Working Group

Mendapat empat kali kucuran dana. Periode pertama Agustus 2007 – Agustus 2009 dana yang diterima 542.600 US$ untuk pendirian pusat dukungan kontrol tembakau atau Tobacco Control Support Centre (TCSC). Periode kedua September 2009 – Agustus 2011 dana yang diterima 491.569 US$ untuk pengembangan lebih lanjut kapasitas TCSC untuk menjawab kebutuhan advokasi berbasis data bagi perubahan kebijakan untuk mengurangi penggunaan tembakau. Periode ketiga Desember 2011 – November 2012 dana yang diterima 200.000 US$ untuk menginisiasi gerakan kontrol tembakau dan membangun jaringan di daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya tembakau. Periode keempat Februari 2013 – Januari 2015 untuk memberi dukungan teknis untuk implementasi program 100% bebas asap rokok di Kota Pontianak.

Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Mendapat dua kali kucuran dana. Periode pertama Juli 2010 – Oktober 2012 dana yang diterima 261.258 US$ untuk pembentukan jaringan ahli-ahli hukum publik bagi kontrol tembakau Indonesia. Periode kedua Desember 2012 – Desember 2014 dana yang diterima 253.416 US$ untuk memimpin upaya ligitasi kontrol tembakau di Indonesia.

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau

Mendapat empat kali kucuran dana. Periode pertama Desember 2009 – Januari 2011 dana yang diterima 75.348 US$ untuk upaya pelarangan sponsorship industri tembakau dalam 6 target industri musik dan film di Indonesia. Periode kedua Februari 2011 – Januari 2012 dana yang diterima sebesar 112.700 untuk aksi dan advokasi kebijakan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Periode ketiga Maret 2012 – Maret 2013 dana yang diterima 110.628 US$ untuk membangun dukungan pengesahan RPP, RUU, dan larangan iklan, promosi, serta sponsorship industri tembakau. Periode keempat Agustus 2013 – Agustus 2014 dana yang diterima 130.813 untuk membangun dukungan pengesahan RPP, RUU, dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Semarang

Mendapat dua kali kucuran dana. Periode pertama November 2010 – Juni 2012 dana yang diterima 106.368 US$ untuk advokasi penerbitan Perda kawasan tanpa rokok dan implementasinya. Periode kedua September 2012 – Maret 2014 dana yang diterima 86.638 US$ untuk program kota Semarang bebas rokok.

Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali

Mendapat kucuran dana sejumlah 31.973 US$ pada periode Januari 2012 – Desember 2012 untuk kampanye dan sosialisasi peraturan Bali bebas asap rokok di tingkat kecamatan. Lentera Anak Indonesia Mendapat kucuran dana sejumlah 43.010 US$ pada periode Juli 2013 – Juni 2014 untuk advokasi pelarangan iklan rokok.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia

Mendapat empat kali kucuran dana. Periode pertama Mei 2008 – Januari 2011 dana yang diterima 455.911 US$ untuk advokasi dan dukungan pelarangan menyeluruh terhadap iklan, promosi, dan sponsorship rokok terutama pada perlindungan terhadap hak-hak anak. Periode kedua Mei 2008 – Desember 2011 dana yang diterima 142.543 US$ untuk memberi dukungan komprehensif atas pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Periode ketiga Maret 2011 – Februari 2013 dana yang diterima 200.000 US$ untuk membangun dukungan dari masyarakat untuk mendukung pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

LSM No Tobacco Community (NTC)

Bogor Mendapat tiga kali kucuran dana. Periode pertama Maret 2009 – April 2011 dana yang diterima 233.769 US$ untuk program 100% Kota Bogor bebas asap rokok di tahun 2010. Periode kedua Mei 2011 – Maret 2013 dana yang diterima 193.968 US$ untuk program kota Bogor 100% bebas asap rokok. Periode ketiga Juni 2013 – Mei 2015 dana yang diterima 166 US$ untuk stabilisasi dan pengembangan kawasan tanpa rokok dalam regulasi di kota Bogor.

Kajian Kesehatan Masyarakat, Fakultas Farmasi – Universitas Udayana

Mendapat kucuran dana sejumlah 154 US$ untuk dukungan implementasi peraturan 100% Bali sehat tanpa asap tembakau.

Yayasan Swisscontact Indonesia

Mendapat tiga kali kucuran dana. Periode pertama Mei 2009 – April 2011 dana yang diterima 360.952 US$ untuk pembangunan kapasitas masyarakat Indonesia untuk mengimplementasikan kontrol tembakau secara efektif. Periode kedua Juli 2011 – Mei 2013 dana yang diterima 300.000 US$ untuk memperkuat dukungan atas implementasi kebijakan Jakarta bebas asap rokok. Periode ketiga September 2013 – Agustus 2015 dana yang diterima 299 US$ untuk memperkuat kebijakan bebas asap rokok dan penyelenggaraannya di Jakarta.

TCSC – Asosiasi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia

mendapat kucuran dana sejumlah 12.800 US$ pada periode Januari 2009 – Mei 2009 untuk rapat jaringan pengendalian tembakau Indonesia (LSM) untuk perencanaan 2009.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Mendapat tiga kali kucuran dana. Periode pertama Mei 2008 – Juli 2010 dana yang diterima 454.480 US$ untuk advokasi dan penegakan peraturan tentang daerah bebas asap rokok dan kebijakan larangan iklan. Periode kedua Januari 2011 – April 2012 dana yang diterima 127.800 US$ untuk advokasi penerapan peraturan bebas asap rokok di Jakarta. Periode ketiga Desember 2012 – Januari 2014 dana yang diterima 105.493 US$ untuk penguatan implementasi regulasi kawasan tanpa rokok di Jakarta.

Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Mendapat kucuran dana sejumlah 159.621 US$ pada periode Maret 2012 – Februari 2014 untuk program 100% Bali bebas asap rokok dan implementasi kebijakan yang sudah dibuat DPRD Bali.

Yayasan Pusaka Indonesia

Mendapat kucuran dana sejumlah 74.000 US$ pada periode Desember 2012 – Juni 2014 untuk mendukung implementasi kebijakan Peraturan Gubernur No. 35/2012 tentang Medan bebas asap rokok.

Organisasi Muhammadiyah

Mendapat kucuran dana sejumlah 393.294 US$ pada periode November 2009 – Oktober 2011. Di tahun 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Muhammadiyah mengeluarkan keputusan fatwa haram rokok No. 6/SM/MTT/III/2010. Lahirnya fatwa haram ini menjadi polemik lantaran lahir dengan sokongan dana dari Bloomberg Initiative. Setelahnya, data Muhammadiyah sebagai penerima dana dihapus dalam laporan bloomberg Initiative.


Sumber: http://tobaccocontrolgrants.org/Pages/40/What-we-fund