logo boleh merokok putih 2

Regulasi Tentang Industri Hasil Tembakau Memihak Siapa

regulasi tentang industri hasil tembakau

Regulasi tentang Industri Hasil Tembakau seharusnya memberikan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia. Tidak boleh berat sebelah, apalagi seperti yang terjadi di Indonesia, regulasi sering merugikan industri hasil tembakau itu sendiri. Padahal, industri ini sangat besar manfaatnya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Indonesia Tidak Aksesi FCTC

Perekonomian Indonesia selalu dihadapkan pada fakta sokongan dari keberadaan industri kretek sebagai satu-satunya industri yang paling awal berdiri dan bukan hanya mampu bertahan namun memberikan kontribusi besar bagi jutaan lapangan kerja dan memberikan pemasukan bagi kas negara.

Alasan inilah yang membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak melibatkan diri untuk menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan sampai sekarang tidak meratifikasi ataupun aksesi atas aturan internasional yang ditunggangi kepentingan rezim kesehatan dunia dan indutsri farmasi multinasional. Namun meskipun tidak memberikan aksesi secara resmi ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengadopsi FCTC. Sebuah langkah yang justru menggadaikan martabat bangsa dan menggerogoti industri kretek nasional.

Jejak Peraturan Temabakau di Indonesia


1998: Indonesia mengalami kekacauan ekonomi dan politik. Kekacauan ini mengakibatkan terjadi peralihan kekuasaan dari Presiden Suharto ke BJ. Habibie pada Mei 1998. Di masa ini isu pengaturan tembakau semakin berpengaruh.


1999: BJ. Habibie mendirikan Forum Komunikasi Nasional (FKN) yang diinisiasi oleh Badan Obat dan Makanan serta Kementerian Kesehatan. FKN merupakan wadah konsolidasi antara pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsentrasinya membahas isu pengaturan tembakau. Forum ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81/1999 yang mengatur iklan, level tar dan nikotin, serta promosi.


2000: Amandemen PP No.81/1999 menjadi PP No. 38/2000 di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Amandemen memberikan izin penayangan iklan dengan batasan, penyesuaian level kandungan tar dan nikotin menurut jenis produk hasil tembakau, dan penentuan batas waktu penyesuaian kandungan untuk sigaret putih 2 tahun, sigaret kretek mesin 7 tahun dan sigaret kretek tangan 10 tahun.


2002: Terbit UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terdapat pasal khusus yang melarang penayangan iklan atau promosi rokok. Sejak pemberlakuan undang-undang ini iklan dan promosi rokok mulai dibatasi dengan tidak diperkenankan memperagakan wujud rokok.


2003: Masa pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri, PP No.38/2000 diamandemen menjadi PP No. 19/2003. Amandemen menyangkut: menghilangkan pasal tentang kandungan tar dan nikotin serta setiap produk harus diuji coba di laboratorium terakreditasi; pencantuman kandungan tar dan nikotin di setiap iklan dan kemasan rokok juga peringatan kesehatan; dan ukuran peringatan kesehatan harus 15 persen dari kemasan.


2007: Masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terbit Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Aturan ini memuat peningkatan tarif cukai hasil tembakau.


2008: Terbit Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU) No. 200/PMK.04/2008. Peraturan ini memberlakukan ketentuan terkait lokasi, bangunan atau tempat usaha. Dampaknya banyak industri kecil dan menengah gulung tikar. Di tahun ini pula Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang diamanatkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai mulai didistribusikan dan terjadi kesimpangsiuran penggunaan di daerah.


2009: Terbit Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Produk hukum ini memberi peluang sangat besar untuk pengendalian tembakau di Indonesia.

UU Kesehatan hanya memandang persoalan tembakau melalui kacamata kesehatan tanpa mempedulikan peran ekonomi, sosial dan budaya. Terbit UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penambahan beban 10% pajak rokok untuk didistribusikan ke daerah dan berlaku mulai tahun 2014.

Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan Provinsi Nusa Tenggara Barat atas PERMENKEU No. 200/ PMK.04/2008 dan kemudian termasuk penerima dana DBH-CHT.


2010: Terbit PERMENKEU Nomor 191/PMK.04/2010 yang mengatur Hubungan Istimewa dalam Industri Hasil Tembakau.


2011: Terbit Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri DalamNegeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 – No. 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.


2012: Terbit Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP ini bukannya mengatur kesehatan tetapi soal tataniaga tembakau. Pasal-pasalnya merupakan adopsi dari FCTC.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan Komunitas Kretek terkait Pasal 115 ayat 1 UU No. 36 tentang Kesehatan, dimana mewajibkan pemerintah menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Terbit Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Peraturan ini merupakan adopsi dari FCTC.


2013: Di tahun yang sama Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan.

Strategi Menkes dalam upaya mengendalikan konsumsi rokok secara nasional dan berlaku jangka panjang. Terbit PERMENKEU No.78/PMK.011/2013 memuat regulasi penetapan golongan dan tarif cukai beserta pengusaha hasil tembakau yang memiliki hubungan keterikatan atau keluarga dikenakan tarif tinggi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Rinanda

Rinanda

Hobi jalan-jalan dan jajan. Bercita-cita punya butik.