Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Yang kami hormati Bapak Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia, semoga tetap dilimpahi keselamatan, kesehatan dan perlindungan Allah SWT. agar senantiasa dapat menjalankan tugas kenegaraan dengan baik demi terciptanya kehidupan bangsa yang berkeadilan dan berkedaulatan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Kami dari Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), adalah lembaga perjuangan untuk menegakkan regulasi yang berkedaulatan dan berkeadilan dalam lingkup industri hasil tembakau nasional. Perlu Bapak Presiden ketahui bahwa industri kretek dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp 179,83 triliun pada 2020. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya.
Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat, salah satunya adalah kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau (cht). Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai.
Cukai menjadi beban terbesar yang dipikul oleh produk hasil tembakau. Dapat dilihat selama periode 2016-2020 cukai hasil tembakau setiap tahunnya mengalami kenaikan sebesar 20-35% per tahun. Keputusan kenaikan tarif cukai juga tidak mempertimbangkan angka inflasi, sehingga menjadi sangat eksesif bagi industri kretek.
Kebijakan tarif cukai yang eksesif sama dengan mematikan industri kretek, dikarenakan saat ini industri sedang mengalami goncangan yang luar biasa, mulai dari hantaman krisis akibat pandemi covid-19 yang menyebabkan aktivitas perekonomian di semua sektor mengalami penurunan hingga stagnasi pertumbuhan ekonomi selama 5 tahun terakhir.
Kebijakan menaikan tarif cukai hasil tembakau, setidaknya berdampak kepada 3 hal:
Pertama, akan banyak pabrik gulung tikar. Sebab bukan hanya tarif cukai golongan 1 saja yang naik tinggi, tapi juga tarif cukai di golongan 2A dan 2B. Padahal cukai golongan 2A dan 2B diisi oleh pabrikan kecil menengah. Sementara di cukai golongan 1 harganya sudah terlampau tinggi, tidak sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Jika harga rokok sudah tidak terjangkau oleh kemampuan daya beli masyarakat, maka produksi dan omzet pabrikan akan turun drastis akibat permintaan pasar menurun. Tinggal tunggu saatnya pabrik gulung tikar.
Kedua, sektor pertanian tembakau dan cengkeh akan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas. Sebab komponen produksi yang biasanya dipangkas oleh pabrikan adalah bahan baku baik secara kualitas maupun kuantitas.
Pertanian tembakau dan cengkeh nasional kita sangat luar biasa. Tembakau lokal memiliki kualitas yang baik, begitu juga cengkeh, Indonesia terkenal sebagai penghasil cengkeh terbesar di dunia. Maka nantinya pertanian tembakau dan cengkeh akan berkurang kualitas maupun kuantitasnya. Petani akan rugi besar, begitupun perekonomian di wilayah-wilayah sentra tembakau dan cengkeh.
Ketiga, maraknya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal ini akan tumbuh subur ketika harga rokok legal sudah tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat. Sekarang saja rokok ilegal sudah menjamur bukan hanya di daerah pinggiran tapi juga di perkotaan. Negara akan kehilangan pendapatan dari sektor cukai, sementara masyarakat menghadapi ancaman bahaya mengkonsumsi rokok ilegal karena rokok ilegal tidak memiliki standarisasi kelayakan konsumsi.
Masih banyak lagi multiplier effect yang ditimbulkan atas penurunan kinerja industri kretek. Oleh karena itu, kebijakan penetapan tarif cukai hasil tembakau harus mempertimbangkan banyak aspek selain daripada penerimaan negara dan pengendalian konsumsi, perlu juga memasukan aspek seperti penyerapan tenaga kerja, penggunaan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), daya beli masyarakat, efek pandemic covid-19 hingga nilai sosial-budaya dan kekhasan produk.
Bersama surat ini, kami dari Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyampaikan pandangan dan harapan kami tentang kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2022 demi keberlangsungan hajat hidup orang banyak yang berada di sektor industri kretek.
Kami sangat berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar menerima masukan kami dan stakeholder pertembakauan lainnya demi terciptanya kehidupan yang baik bagi bangsa dan negara.
Demikian surat ini kami sampaikan apabila ada kata dan ungkapan yang kurang berkenan kami mohon maaf sebesar-besarnya.
Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh