Kaleidoskop Isu Pertembakauan 2021
dataOPINI

Kaleidoskop Isu Pertembakauan 2021

Kaleidoskop isu pertembakau 2021. Banyak isu dan kebijakan yang memukul Industri Hasil Tembakau.

Sepanjang tahun 2021, Industri Hasil Tembakau (IHT) mengalami tekanan yang berat, baik dari sisi regulasi, kinerja industri, kondisi ekonomi nasional hingga aktivitas kelompok antirokok yang kian masif. Awal tahun 2021, pandemi covid-19 belum kunjung mereda, bahkan kembali mengalami lonjakan di bulan Juni-September. 

Hal ini berdampak kepada kondisi ekonomi nasional yang kian terpuruk. Di tengah kondisi tersebut, sektor IHT dibebani oleh kenaikan tarif cukai sebesar 12,5% setelah di tahun 2020 terpukul dengan kenaikan tinggi sebesar 23%.

Sektor IHT mendapatkan dampak yang luar biasa, produksi dan penjualan mengalami penurunan yang signifikan. Di sisi hulu, petani hamper mengalami gagal panen akibat cuaca yang tidak mendukung (kemarau basah).

Berikut ini adalah kaleidoskop isu pertembakauan di tahun 2021:

Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

kenaikan cukai 2021

Kenaikan cukai 2021 memukul Industri Hasil Tembakau. Sudah susah payah membantu negara di tengah pandemi, kini akan diganjar kenaikan cukai.

Kebijakan tarif cukai merupakan isu yang paling krusial di setiap tahunnya bagi Industri hasil tembakau. Dalam 2 tahun terakhir, kebijakan tarif cukai sangatlah eksesif. Kenaikan tarif cukai selalu berada di angka dua digit. Dalam kondisi krisis ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, kenaikan tarif cukai akan memukul telak keberlangsungan sektor IHT.

Pada bulan Agustus 2021, pemerintah melalui RAPBN menetapkan kenaikan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar 13%. Hal ini tentunya akan mendorong kepada kenaikan tarif cukai di tahun 2022, namun sampai dengan hari ini besaran kenaikan tarif cukai rokok masih belum diumumkan dan ditetapkan.

Revisi PP 109 Tahun 2012

rokok sudah menyala

Bara rokok masih menyala, perlawanan harus tetap terjaga.

Polemik regulasi PP 109 kembali muncul di tahun 2021, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. 

Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.

Hasil kajian KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek),  revisi PP 109 hendak menyasar kepada 6 point: 

  • Pertama, peringatan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan diperbesar hingga 70%-90% yang tertera pada pasal 14 sampai pasal 24. 
  • Kedua, peraturan mengenai iklan rokok di media akan diubah menjadi larangan total iklan rokok di seluruh media yang tertera pada pasal 26 sampai pasal 34. 
  • Ketiga, peraturan larangan sponsorship akan mengarah kepada menghilangkan peran Corporate Social Responsibility (CSR) pada industri rokok yang tertera pada pasal 35 sampai pasal 38. 
  • Keempat, pelarangan total iklan rokok di internet dan larangan berekspresi di media sosial yang berkaitan dengan aktivitas konsumsi produk hasil tembakau yang tertera pada pasal 39.
  • Kelima, mendorong kehadiran klinik berhenti merokok yang selama ini hanya bersifat hotline service atau call center menjadi klinik fisik yang tertera pada pasal 41 hingga pasal 44.
  • Keenam, perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)hingga ke tingkat rumah tangga serta memperketat aturan dengan penerapan sanksi-sanksi yang tertera pada pasal 49 sampai pasal 52.

Atas dasar tersebut, maka KNPK bergerak untuk mengadvokasi isu tersebut dengan menyuarakan penolakan melalui media massa. Pada bulan Juni, KNPK Bersama dengan stakeholder pertembakauan lainnya menggelar FGD dan membacakan pernyataan sikap mengenai penolakan terhadap wacana revisi PP 109 tahun 2012.

Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021

etalase rokok

Sergub Anies mengancam kedaulatan masyarakat dalam menjual barang legal

  • Pada tanggal 9 Juni 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok. Sergub tersebut bernuansa kepentingan yang anti pada ekosistem pertembakauan, khususnya rokok.
  • Pada bulan September 2021, Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 43 warung dan minimarket yang memasang iklan rokok berbentuk banner maupun poster.
  • Pada tanggal 22 September 2021, peritel dan stakeholder pertembakauan memprotes terbitnya Sergub DKI Nomor 8 Tahun 2021 yang disertai agresivitas Satpol PP DKI Jakarta mengeksekusi menutup reklame iklan dan etalase rokok di retail modern dengan tirai. 
  • Pada tanggal 23 September, KNPK berhasil mendapatkan secret document surat Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg, surat tersebut berisikan ucapan terima kasih Anies kepada Bloomberg atas program antirokok yang diberikan ke Pemda DKI Jakarta. Pada tanggal 1, KNPK melayangkan surat audiensi untuk mempertanyakan dasar terbitnya Sergub DKI Nomor 8 Tahun 2021.
  • Pada tanggal 21 Oktober 2021, Pemprov DKI Jakarta menggelar audiensi dengan KNPK dan menghadirkan kelompok peritel dan produsen rokok.
  • Audiensi hanya bersifat formalitas, dikarenakan tidak memiliki titik terang untuk menindaklanjuti polemik yang ditimbulkan dari terbitnya Sergub DKI Nomor 8 Tahun 2021.