rokok ilegal naik
OPINI

Rokok Ilegal Makin Ngebul, Rokok Legal Tak Terjangkau

Rokok ilegal semakin marak karena pemerintah tidak tepat dalam membuat kebijakan. alih-alih menekan prevalensi merokok, pemerintah malah membuat blunder.

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12% yang turut mengerek harga jual eceran (HJE) di masa pandemic seperti ini membuat rokok sebagai barang konsumsi menjadi makin tidak terjangkau. Alih-alih pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok, justru yang terjadi adalah konsumsi tidak berkurang akibat meningkatnya rokok tak bercukai ini. Artinya tidak efektif dalam menurunkan konsumsi.

Pengertian Rokok Ilegal

Rokok ilegal menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 adalah produk hasil tembakau yang diproduksi, didistribusi, dan diperdagangkan di luar ketentuan hukum dengan tidak melekatkan atau meniru atau memalsukan pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya. 

Pada pasal 54 dijelaskan bahwa pelaku rokok tidak bercukai merupakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Jenis Rokok Ilegal

  1. Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai
  2. Rokok Dilekati Cukai Palsu
  3. Rokok Yang Dilekati Pita Cukai Yang Bukan Peruntukannya. (Misal: Pita cukai yang tertera pada produk SKM isi 20 batang merupakan pita cukai SKM isi 12 batang)
  1. Rokok Yang Menggunakan Pita Cukai Bebas
  2. Produksi Rokok Tanpa Izin
  3. Produksi Rokok Selain Yang Diizinkan Dalam NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kenai Cukai)
  4. Pelanggaran Administrasi

Kenapa Rokok Ilegal Meningkat?

Kita bisa sama-sama lihat bahwa rokok yang melanggar aturan semakin marak beredar di tengah-tengah masyarakat. Rokok ini yang biasa banyak beredar di luar Pulau Jawa dan pinggiran-pinggiran kota besar, namun kini rokok ilegal juga marak ditemukan di kota-kota besar, bahkan di Ibukota Jakarta. Belum lagi peredaran rokok ini yang ada di internet, konsumen semakin mudah mengakses rokok ini.

Mahalnya harga rokok di tengah-tengah merosotnya daya beli masyarakat menciptakan pasar bagi produsen rokok non cukai. Ketika harga rokok naik dan daya beli melemah, berhenti merokok bukan pilihan yang diambil, justru perokok mencari rokok yang murah atau membeli rokok eceran bukan bungkusan.

Berdasarkan hasil riset dari INDEF, besarnya peredaran ilegal di Indonesia merupakan efek domino yang timbul akibat kenaikan tarif cukai yang semakin besar. Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ini adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Banyaknya rokok-rokok tidak bercukai yang beredar di Indonesia dijual dengan harga sekitar 50% lebih murah dari rokok yang dikenakan cukai, pajak rokok dan PPN.

Adapun perbandingan rokok legal dan ilegal, jenis Rokok SKM ilegal memiliki harga 1/4 kali lebih murah daripada rokok SKM berpita cukai. Jenis Rokok SPM ilegal memiliki harga harga 1/5 kali lebih murah daripada rokok SPM berpita cukai. Jenis Rokok SKT ilegal memiliki harga harga 1/3 kali lebih murah daripada rokok SKT berpita cukai.

Selain itu, rokok non cukai memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok berpita cukai karena rokok non cukai lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal (berpita cukai). Oleh sebab itu, kenaikan harga rokok dapat mendorong bisnis rokok ilegal meningkat.

Penemuan mengejutkan lainnya yang semakin menguatkan bahwa peredaranrokok non cukai meningkat karena semakin banyak konsumen yang mengaksesnya adalah sebanyak 65% perokok di Indonesia mengetahui perbedaan rokok non cukai dan legal yang dijual di pasaran. Lebih lanjut, sebanyak 30% responden perokok adalah konsumen rokok tanpa pita cukai (polosan). Artinya, 3 dari 10 orang perokok adalah konsumen rokok ilegal.

Selain itu, Sebanyak 33,6% responden perokok menyatakan pernah membuat rokok sendiri (tingwe). Sebagian besar konsumen rokok non cukai (rokok polosan ataupun tingwe) adalah masyarakat yang berpendapatan rendah. Konsumen rokok ilegal terdiri atas petani, nelayan, pekerja kasar (buruh), dan masyarakat berpendapatan rendah lainnya.

cukai naik rokok ilegal marak

Sumber: INDEF

Penelitian lainnya yang menyodorkan fakta meningkatnya rokok non cukai akibat dari kenaikan tarif cukai rokok berasal dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya yang menyebutkan, secara umum kenaikan harga rokok dapat menyebabkan kenaikan volume peredaran rokok non cukai hingga 8%. 

Selain itu, kenaikan harga rokok juga menyebabkan turunnya volume produksi rokok legal. Jika volume produksi rokok legal menurun, maka akan ada peningkatan volume peredaran rokok non cukai hingga 59%.

Kenaikan harga rokok terutama pada jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang berada di golongan II lebih besar memberikan dampak terhadap peningkatan peredaran volume rokok ilegal hingga 50%, dibandingan dengan kenaikan harga rokok secara umum. Dengan kata lain, 8% kenaikan peredaran rokok ilegal, sebesar 50% disumbang dari kenaikan harga rokok golongan II. 

Dari dua hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa peredaran rokok ini meningkat ketika harga rokok legal terus naik dan semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Kenaikan harga rokok juga tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok karena konsumen rokok akan lebih memilih berpindah pada rokok ilegal.