rokok ilegal marak di indonesia
OPINI

Rokok Ilegal Sangat Tidak Layak untuk Dihisap

Kenaikan tarif cukai rokok semakin membesarkan peluang terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Asumsi ini berdasarkan sebuah logika sederhana di mana tingginya sebuah harga barang akan dibarengi dengan semakin tingginya juga peredaran barang ilegal dengan harga yang lebih murah. Konsumen pasti akan mempertimbangkan untuk tidak membeli sebuah produk yang semakin tak terbentung harganya, beralih kepada barang dengan harga yang lebih terjangkau.

Data survei dari indodata menyebutkan bahwa 40,58% responden setuju bahwa kenaikan harga rokok membuat mereka akan mengubah pilihan merek rokok. Dari survei yang sama disebutkan bahwa ada peningkatan konsumsi rokok ilegal dibandingkan penelitian di tahun sebelumnya. Bukan tidak mungkin bahwa data ini menjadi sebuah cerminan dari fenomena bahwa rokok ilegal kini mulai dilirik oleh masyarakat Indonesia.

Dengan demikian sementara kita bisa menarik sebuah kesimpulan dasar bahwa peredaran rokok ilegal itu nyata adanya seiring kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika tidak segera diatasi maka potential loss bagi negara juga akan terjadi seiring pola konsumsi rokok di masyarakat yang beralih ke rokok ilegal. Tapi apakah fakta ini seburuk yang dikira?

Saya rasa jawabannya belum tentu karena ada varian-varian yang membuat produk ilegal sulit mengalami peningkatan. Regulasi yang ketat tentu akan sangat membatasi gerak-gerik produksi, distribusi, hingga konsumsi peredaran rokok ilegal tersebut.

Hukumannya tidak main-main Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

rokok murah legal

Berulang kali juga kita mendengar dan membaca berita tentang tegasnya penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal. Meski belum ada penelitian pasti yang mengukur seberapa besar efek jera dari sebuah penegakan aturan tapi setidaknya masyarakat lebih berhati-hati dan memiliki pilihan untuk tidak mengkonsumsi produk ilegal tersebut.

Ketika aturan sudah menjadi sebuah benteng yang besar untuk meminimalisir masyarakat untuk tidak menikmati produk illegal, faktor kedua rasanya juga sangat berpengaruh. Faktor tersebut adalah dari segi rasa yang memang sulit untuk dibilang memiliki standar enak.

Konsumen tentu punya hak untuk memilih produk mana yang akan mereka pilih, namun ketika produk tersebut memiliki rasa yang tidak sesuai ekspektasi dan tidak memilih legalitas maka sepertinya mereka memilih untuk meninggalkan atau tidak memilih produk tersebut.

Itu adalah sebuah rumusan yang sederhana dan rasa-rasanya berlaku sebagai aturan tidak tertulis bagi setiap konsumen yang ingin memilih sebuah barang. Beberapa kali saya menemui beberapa rekan saya mengkonsumsi rokok illegal yang entah mereka temukan barang tersebut dari mana. Secara harga yang mereka beli memang sangat menggiurkan dan jauh di bawah rokok-rokok legal lainnya. Meski tak sedikit juga ada beberapa rokok yang harganya sama dengan varian harga terbawah rokok-rokok ilegal yang beredar di Indonesia.

Tapi beberapa rekan-rekan saya tersebut ternyata tak lama dalam mengkonsumsi rokok ilegal tersebut. Hanya sekali membeli dan tidak menjadikan produk ilegal tersebut untuk dikonsumsi secara rutin. Alasannya sederhana karena barang ilegal itu memang rasanya tidak enak untuk dihisap. Ada satu merek yang dia sebut memiliki rasa yang sesuai ekspektasi, namun jika dikonsumsi secara sering menghasilkan rasa tidak nyaman pada tenggorokannya. Pada akhirnya ia memilih untuk meninggalkan produk itu.

Sedangkan merek yang kedua tidak memiliki quality control yang baik. Kualitasnya produksinya buruk dan tidak konsisten. Ada yang batang rokoknya sudah rusak, ada yang kuantitas isi tembakaunya tidak sama dan berantakan, dan hal-hal yang lainnya. Sudah begitu rasanya juga tidak enak dan tidak bisa ditoleransi lagi.

Sedangkan kasus yang ketiga agak unik lagi permasalahannya. Jika dua kasus di atas memilih untuk berhenti menghisap rokok illegal karena rasa dan kualitas barang yang buruk, maka yang terakhir ini memilih untuk tidak menghisap karena punya perasaaan was-was. Begini ceritanya, dia membeli barang tersebut di sebuah kios, nah rokok illegal yang dibelinya ini belum tentu ada tiap waktu. Akibatnya, dia kerap harus menunggu di waktu-waktu tertentu agar bisa mendapatkan barang itu kembali.

djarum 76

Merasa dirinya seperti mengkonsumsi barang terlarang dengan cara membeli yang agak rahasia, dia merasa agak was-was terhadap kondisi itu. Belum lagi dia juga menjadi pusat perhatian teman-temannya saat membawa rokok dengan merek yang asing dan tanpa cukai. Perasaannya kian was-was dan turut mempengaruhi rasa rokok ilegal tersebut ketika dia hisap. Alhasil perasaan-perasaan ini membuat dirinya memilih berhenti untuk menikmati rokok ilegal.

Tiga kasus tersebut sebenarnya sudah cukup memberi saya sebuah pelajaran dan peringatan bahwa rasa rokok ilegal memang tidak enak dan sangat tidak layak untuk menjadikannya opsi pengganti rokok favorit yang harganya kian mahal. Meski acapkali negara kerap tak hadir untuk membahagiakan masyarakatnya, namun rasanya kita tidak boleh beralih menjadi penjahat dengan mengkonsumsi barang ilegal.

Karena pada faktanya rokok adalah barang yang legal untuk diproduksi, diperjualbelikan, dan dikonsumsi. Kita bisa memilih untuk beralih ke tingwe dan membeli rokok murah legal yang masih banyak tersedia. Karena jika mayoritas dari kita beralih pada produk ilegal, ini akan semakin menguatkan argumen antirokok dan pemerintah bahwa rokok adalah produk yang harus dilarang. Bukan begitu?