tembakau gorila
REVIEW

Tembakau Gorila dalam Pandangan Negara dan Agama

Tembakau gorila menurut BNN adalah bukan tembakau biasa yang biasa dirokok. Tembakau gorila ini bisa menimbulkan efek seperti ganja atau ekstasi yaitu ngefly, halusinasi, rasa senang berlebihan. Jika orang yang mengkonsumsi tidak kuat berakibat muntah-muntah tegas BNN. 

Sementara itu, dr. Hari Nugroho mengungkapkan tembakau gorila itu berbeda dengan ganja. Tembakau gorila termasuk jenis sintetik “new psychoactive substances” atau NPS. Konten kategori tembakau gorila ini biasanya dari beberapa jenis. 

Tembakau gorila biasanya dibuat menggunakan tanaman wild dagga liar atau lainnya yang kemudian dicampur dengan ganja sintetis yang bentuknya bisa cair atau serbuk, tujuannya untuk dikonsumsi dengan metode dibakar dan dihisap seperti aktivitas merokok. Bahkan cairan ganja sintetis bisa dengan metode disemprotkan atau dengan model sebagai media rendam barang yang mau dikonsumsi, lanjut dr Hari. 

Maksud dari ganja sintetis tidak lain adalah cannabinoid yang dibuat secara kimia bukan secara alami yang terkandung dalam tanaman ganja, penjelasan dr.Hari pada detikcom. 

Tembakau gorila ini, bukan nama jenis tumbuhan tembakau. Tetapi jenis tumbuhan tertentu seperti tanaman wild dagga liar, kemudian diberi atau dicampur dengan ganja sintetis cair maupun serbuk. 

Jadi, gorila sebetulnya bukan nama jenis tumbuhan tembakau, akan tetapi nama olahan tumbuhan tertentu yang dicampur dengan ganja sintetis. Dinamai gorila secara pastinya belum diketahui siapa yang pertama menamainya. Banyak informasi yang berseliweran di media sosial, kalau penamaan gorila itu karena setelah mengkonsumsi bisa fly kayak kejatuhan gorila. 

macam macam rokok

Ketimbang mengisap rokok gorila, mending mengisap rokok ini. Bermanfaat untuk negara.

Kalau memang benar apa yang telah dikonsumsi komedian Fico Fachriza adalah barang gorila seperti penjelasan dr Hari, penangkapan pihak aparat tidak bisa disalahkan. Karena Undang-undang yang berlaku masih mencantumkan pelarangan konsumsi tumbuhan ganja dan barang yang terbuat dari ganja. Dan ganja sendiri digolongkan dalam barang narkotika. 

Dijelaskan juga, yang dinamakan tembakau gorila itu punya sebutan lain dengan nama tembakau super. Tembakau super ini adalah salah satu jenis ganja sintetis, yaitu 5 fluoro ADB atau 5F MDMB pinaca yaitu cannabinoid sintetik sebagai bahan dasar pembuatan ganja sintetis. Sedangkan zat ini termasuk dalam daftar narkotika golongan 1. 

Kalau dirunut dengan jeli, penamaan tembakau untuk gorila ini tidak sesuai. Ini hanya untuk penyamaran barang saja biar menjadi legal. Karena tembakau itu sendiri adalah nama asli dari tumbuhan alami yang legal, boleh dibudidayakan petani Indonesia, sebagai bahan rokok yang juga legal untuk dikonsumsi. Tidak menjadikan fly, tidak berdampak halusinasi, rasa senang berlebihan bagi yang mengkonsumsi. Bahkan sebetulnya tembakau atau rokok tidak mengandung zat adiktif yang negatif.

Bicara zat adiktif justru ada pada gula, garam, penyedap rasa dan lain sebagainya. Bahkan tanpa disadari seluruh manusia di dunia ini mengkonsumsinya tiap hari. Kalau mau jujur, seluruh yang dikonsumsi manusia pada dasarnya adiksi. Orang akan cenderung mencari dan mengkonsumsinya karena suka akan rasanya dan puas.

Orang mengatakan makanan atau minuman enak, rata-rata ukurannya yang benar, sekalipun pahit. Dan orang tersebut besoknya akan mencari dan mengkonsumsinya kembali. 

Namun apabila ukuran adiktif ditambah dengan sifat ketergantungan yang ditimbulkan bisa membuat pemakainya merasa depresi dan kesakitan ketika tidak mengkonsumsi, maka perasa (gula, garam, penyedap rasa) mungkin tidak bisa digolongkan zat adiktif termasuk tembakau dan rokok. 

Jika memang bahan gorila menganduk zat yang dilarang dalam Undang-undang dan termasuk mengandung zat narkotika, maka mengkonsumsi gorila tidak dibenarkan dalam undang-undang Negara. 

Dan juga, jika gorila berdampak ngefly, halusinasi, rasa senang berlebihan bahkan zat adiktif (ketergantungan dan sengsara kalau tidak mengkonsumsi), dalam agama Islam tidak dibenarkan.

tembakau indonesia 

Dasar utama semangat hukum Islam melarang orang yang berlebihan yang berakibat hilangnya akal sehat. Kalau memang dampak gorila seperti penjelasan di atas, tentu akan menghilangkan akal sehat yang berkepanjangan. Inilah yang sangat dilarang keras dalam aturan agama Islam.

Memang agama Islam melarang segala sesuatu yang berlebihan, termasuk makan berlebihan, minum berlebihan, harta berlebihan dan berlebihan lainnya. Tetapi kadar pelarangannya berbeda-beda. Makan/Minum berlebihan hingga membuat badan sengsara (sakit) dan sedikit mengganggu akal sehat, maka hukumnya haram. Kadar berlebihan harta, agama Islam pun melarang, tetapi diberi solusi disalurkan kepada anak yatim, fakir, miskin dengan cara sedekah atau membayar zakat.   

Beda dengan larangan mengkonsumsi gorila, apabila hingga berdampak nge fly, halusinansi, rasa senang berlebihan hingga menghilangkan akal dengan durasi lama maka hukumnya haram lebih berat dari berlebihan makan, minum dan berlebihan harta. Ini hanyalah analogi kadar hukum dalam agama Islam.