logo boleh merokok putih 2

Takjub Kepada Ustadz Khalid Basalamah dan UAS yang Mengharamkan Penjual Rokok

menjual rokok haram khalid basalamah

Pidato keduanya perihal ini sebenarnya sudah beredar di media sosial lumayan lama. Jika UAS mengharamkan profesi penjual rokok, sedangkan Ustadz Khalid Basalamah tidak hanya berhenti sampai di situ, melainkan juga mengharamkan orang yang bekerja di pabrik rokok.

“Hukum kerja di perusahaan rokok? Siapa yang jawab nih. Hukumnya haram,” ujar ustaz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid menyerukan kepada orang-orang yang bekerja di pabrik rokok untuk lekas mengundurkan diri. Bekerja di tempat lain yang lebih sesuai dengan syariat Allah. “Kerja di tempat yang lain, banyak pekerjaan. Semut aja di lubang yang kecil, Allah kasih rezeki, apalagi dengan manusia,” terangnya.

Baik Ustadz Khalid maupun UAS, saya secara pribadi menghormati pendapat mereka terhadap rokok bahkan hukum lain yang timbul setelahnya. Mereka pengajar yang baik, pasti melandasi pendapat mereka sesuai dengan dalil-dalil yang sahih. Perdebatan mengenai hukum rokok memang tidak akan pernah ada habisnya. Setiap alim memiliki pegangan dalil dan tafsirnya masing-masing. Dan perdebatan seperti ini adalah rahmat bagi kita semua.

Saya hanya takjub kepada keduanya dalam mengambil hukum. Tegas. Rokok hukumnya haram, maka profesi yang berkaitan langsung dengannya jugalah haram. Setidaknya seperti itu. 

Saya pernah bertanya kepada salah satu kiai, “Kiai, apa hukumnya orang Islam yang bekerja di gereja dan dia memasak babi untuk saudara Kristiani?”

“Selama ia tidak ikut mengonsumsi itu, tidak masalah. Apa salahnya seseorang yang memasak. Meng babi itu haram jika dimakan, tetapi jika bekerja sebagai chef di gereja adalah pilihan pekerjaan yang mentok bisa didapatkan, bagaimana?” jawabnya.

Sekali lagi, saya takjub kepada Ustadz Khalid Basalamah dan UAS yang begitu tegas mengharamkan. Semoga suatu saat beliau berdua berbincang langsung dengan orang-orang yang diberi keberkahan hidup untuk bekerja di pabrik rokok. Supaya keduanya, saya tidak berharap mengubah pandangannya mengenai suatu hukum, melainkan lebih dekat terhadap realitas-realitas hidup masyarakat.

Hukum Merokok

menua di pabrik rokok

Di kalangan Nahdliyin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode sebelumnya, KH.Said Aqil Siradj menyatakan tidak sepakat dengan fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Menurutnya, tidak mudah membuat fatwa haram, kecuali yang untuk hal-hal sudah qath’i atau jelas-jelas diharamkan seperti daging babi, khamr atau darah. Fatwa haram rokok harus dicarikan padanannya dengan berbagai hal yang telah diharamkan. Dalam NU proses pencarian hukum ini disebut dengan ilhaqul masail binadhairiha.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah H M. Cholil Nafis menambahkan, hukum merokok ini sudah diputuskan pada bahtsul masail sebelumnya, yakni  makruh, tidak sampai haram.

“Alasannya karena merokok belum sampai merusak, tidak sampai tingkatan itu, juga tidak sampai memabukkan dan mematikan, jadi tidak perlu i’adatul nadzar (peninjauan pendapat),” katanya.

Berikut adalah penggalan bahtsul masail Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sejak 23-24 Februari 2011 tentang hukum merokok :

Pertama; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh, dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kuantitas yang dikonsumsinya. 

Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang ‘Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ……. والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

“Tidak ada hadis mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para Sahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudharat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudharat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat dipahami makruh hukumnya,”.


Artikel lengkap mengenai hukum rokok:

Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok

Hukum Merokok dalam Islam: Membedah Lebih Dalam Pendapat Para Ulama

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Abied Mohammad

Abied Mohammad

Pengasuh Yayasan Tahfidzul Qur'an Ma'had A'immah wa Dakwah