hukum merokok di masjid
REVIEW

Begini Hukum Merokok di Dalam Masjid

Hukum merokok di dalam masjid adalah ikhtilaf. 

Pada bulan Ramadhan, umat muslim biasanya banyak menghabiskan waktu di masjid. Di kampung-kampung misalnya, ketika ba’da tarawih, kebiasaan bapak-bapak adalah jagong di teras masjid sembari menikmati sebatang rokok, sambil bergantian tadarus Alquran. Nah, lantas bagaimana hukum merokok di dalam masjid?

Kita sama-sama mafhum jika masyarakat Indonesia memfungsikan masjid tidak semata untuk tempat shalat. Ibadah-ibadah lainnya seperti pernikahan, pengajian, bahtsul masail dan sebagainya, kerap kali diselenggarakan di masjid. Keunikan semacam inilah yang membuat Islam di Indonesia memang begitu amat dekat dengan kehidupan masyarakat.

Perihal hukum merokok, banyak ulama yang berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Hal ini tidak menjadi masalah, sebab perbedaan sendiri dalam Islam adalah rahmat.  

Saya sendiri lebih condong hukum rokok adalah fleksibel. Pendapat ini saya nukil dari Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, hal.260. Hukum rokok bisa haram jika membahayakan badan dan akal. Bisa sunnah jika itu atas rekomendasi dokter atau eksperimen pribadi. Dan bila tidak ada faktor-faktor di atas, maka hukumnya makruh. 

Lantas, bagaimana dengan hukum merokok di dalam masjid? Jawabannya tentu saja sama. Para ulama juga berbeda pendapat. Jika kita mengamini keharaman rokok, maka jelas hukum merokok di dalam masjid adalah haram. Sementara bagaimana jika mengamini kebolehan merokok, apakah hukumnya ikut demikian?

menikmati rokok di teras masjid

Seorang Mufti Yaman, Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal menghukumi makruh merokok di masjid. Baginya, merokok disamakan dengan persoalan hukum mengeluarkan kentut. Beliau juga menguatkan argumen dengan mengutip kitab Hasyiyah al-Iqna’ karya Syaikh al-Bujairimi, yang menyatakan makruh hukumnya masuk masjid bagi orang yang bau mulutnya tidak sedap. Syaikh al-Bujairimi menggolongkan rokok termasuk bau tidak sedap seperti aroma jengkol, bawang dan sejenisnya.

Sementara itu, murid Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal, Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al-Ahdal dan Syaikh Ismail al-Zain menghukumi haram merokok di dalam masjid.

” قلت” شرب التنباك في المسجد يعد مزريا بالمسجد فالوجه الذي فيه تحريم ذلك فيه بخلاف دخول من في فمه ريح كريه من تنباك أو غيره فليس فيه إزراء به وكلام البجيرمي إنما هو في دخول من في فمه ريح كريه من تنباك في المسجد لا شربه في المسجد “

Aku berkata, menghisap rokok di masjid tergolong menghina masjid, maka pendapat yang benar adalah mengharamkan hal tersebut, berbeda dengan orang yang di mulutnya terdapat bau yang dibenci dari rokok atau lainnya, maka bukan termasuk menghina masjid. Dan statemen al-Bujairimi konteksnya hanya mengarah kepada hukum memasuki masjid bagi orang yang di mulutnya terdapat aroma tidak sedap berupa rokok di dalam masjid, bukan mengarah kepada hukum menghisap rokok di dalam masjid.” (Muhammad bin ‘Abd al-Rahman al-Ahdal, ‘Umdah al-Mufti wa Al-Mustafti, juz 1, hal. 84)

Dalam himpunan fatwanya, Syaikh Ismail al-Zain mengatakan: 

إن شرب الدخان من حيث هو مكروه عند الشافعية وبعض العلماء وحرام عند آخرين لكونه من الأشياء ذوات الروائح الخبيثة وأما إذا كان في المسجد أو مجالس العلم فهو حرام لما فيه من انتهاك حرمة المكان برائحة الخبيثة والله سبحانه وتعالى أمر بتعظيمه 

“Sesungguhnya menghisap rokok hukum makruh menurut ulama Syafi’iyyah dan sebagian ulama, dan haram menurut ulama lain, karena termasuk perkara yang beraroma tidak sedap. Adapun bila dilakukan di masjid atau majelis ilmu, maka haram. Karena merusak kehormatan tempat dengan aroma yang tidak sedap. Dan Allah memerintahkan untuk mengagungkan tempat tersebut.” (Syekh Isma’il al-Zain, Qurrah al-‘Ain, hal. 188)

Meski ada yang membolehkan merokok di dalam masjid, seyogyanya kita sebagai perokok yang santun harus memahami jika kebersihan tidak hanya sebagian dari iman, melainkan juga cita-cita dalam mewujudkan tempat yang nyaman untuk ditinggali dan disinggahi. Jangan sampai membiarkan abu rokok dan puntung-puntung rokok bertebaran membuat kotor tempat yang disinggahi, apalagi jika itu masjid.