Aceh tidak hanya masyhur dengan tembakau gayo. Provinsi dengan tanah subur ini juga memiliki produsen rokok lokal.
Tidak tanggung-tanggung, Aceh kini memiliki 6 produsen rokok lokal yang tersebar di dua kabupaten, yaitu Aceh Tengah dan dua di Aceh Besar.
Produsen rokok lokal ini terdiri dari kelompok-kelompok petani tembakau. Mereka telah diberikan bimbingan secara khusus mulai dari tanam, panen hingga memproduksi rokok sendiri. Para petani ini memproduksi rokok mereka di unit rumah produksi yang dibangun oleh pemkab daerah setempat.
Dukungan pemkab memang tidak tanggung-tanggung. Kelompok-kelompok tani tersebut difasilitasi dengan mesin penggulung rokok yang modern. Bahkan OJK Aceh secara khusus tidak ragu untuk mencarikan investor untuk pengadaan mesin penggulung rokok.
Seandainya semua pimpinan daerah cara berpikirnya seperti pemkab Aceh, Indonesia mungkin akan lebih bahagia ketimbang hari ini.
Saat ini, produksi rokok masih manual dan rata-rata setiap produsen hanya bisa menghasilkan 12.000 batang per bulan.
Meski lokalan, kelompok tani yang memproduksi rokok ini telah mendaftarkan pita cukai rokok ke Kantor Kanwil Bea Cukai, agar rokok yang diproduksinya menjadi legal, sehingga pedagang rokok yang menjual rokoknya, tidak dirazia oleh penegak hukum. Bea Cukai juga telah menarik Rp 123 juta dari Januari-Mei.
Semoga dengan tumbuhnya produsen rokok lokal Aceh akan berdampak baik bagi masyarakat setempat dan bangsa.