laba pabrik rokok
Pabrikan

Terbebani Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Laba Bersih Perusahaan Rokok Anjlok Mencapai 59,37 persen

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tetap memberikan sinyal menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Sinyal kenaikan itu diperkuat dengan target pendapatan cukai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 yang dipatok lebih tinggi dari tahun ini. 

Pada 2023 target penerimaan cukai diasumsikan sebesar Rp245,45 triliun atau 9,5% persen lebih tinggi dari penerimaan tahun ini yang sebesar Rp224,2 triliun. 

Tren kenaikan cukai hasil tembakau telah terjadi sebelumnya, pada 2018 target cukai ditetapkan Rp159,6 triliun. Pada tahun selanjutnya naik 8,0 persen menjadi Rp172,4 triliun. Kenaikan terus terjadi pada 2020, 2021, dan 2022 sebesar Rp176,3 triliun, Rp195,5 triliun, dan 224,2 triliun. 

laba pabrik rokok turun

Dampak kenaikan cukai hasil tembakau ini memberikan pukulan berat bagi pabrikan dikarenakan penurunan daya beli masyarakat atas produk rokok bercukai tinggi.

Ambil contoh PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang mengalami penurunan laba bersih yang cukup drastis yakni 59,37% menjadi Rp956,14 miliar. Laba tersebut turun dibandingkan pada semester I 2021 lalu yang sebesar Rp2,35 triliun. 

Sementara PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) meskipun penjualan tumbuh 12,34 persen menjadi Rp53,51 triliun dari Rp 47,63 trilun pada semester I 2021. Namun, pertumbuhan itu juga diikuti kenaikan beban pokok penjualan yang naik menjadi Rp45,53 triliun dari Rp38,8 triliun. 

Hal ini yang membuat laba Sampoerna mengalami penurunan sebesar 26,37 persen menjadi Rp3,05 triliun dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp4,13 triliun.