Menolak revisi PP 109/2012 adalah laku yang amat baik, yang Kemenperin telah tunjukkan. Begitulah seharusnya pemangku kebijakan, yang senantiasa adil dan bijak dalam mengambil keputusan.
Di tengah santernya antirokok menggiring wacana revisi PP 109/2012, ternyata masih ada satu lembaga pemerintahan yang dengan lantang mengemukakan pendapatnya. Yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Melalui Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edi Sutopo, mengungkap bahwa PP 109 Tahun 2022 masih sangat relevan dengan kondisi industri saat ini. Menurutnya, PP 109 isinya sudah mengakomodir banyak kepentingan.
Saya sepakat betul dengan apa yang dikatakan Pak Edy selanjutnya, bahwa yang perlu para penyokong revisi PP 109 ini lakukan adalah adalah penerapan secara menyeluruh. Selama ini sepertinya pemerintah memang hanya sebagai produsen peraturan semata, soal mengamalkan aturan-aturan tersebut ya nihil belaka.
Padahal mereka saya kira bukan orang-orang bodoh, kenapa tidak bisa mengurai persoalan mengenai rokok merokok di Indonesia ini. Kalo persoalannya lagi-lagi soal prevalensi merokok, ya silahkan aturan-aturan yang sudah ada tinggal menerapkannya. Bukan malah sekonyong-konyong meminta revisi peraturan yang sejatinya intisari dari FCTC.
Revisi PP 109 itu Wacana FCTC
Pandemi membuat kontraksi pada industri hasil tembakau. Tercatat, pada 2020 terjadi kontraksi -5,78 persen. Pada 2021, meski telah membaik, tetap masih pada posisi kontraksi yaitu -1,36%. Perlahan naik, tidak boleh untuk tumbang kembali.
Kontraksi ini makin parah sebab Rusia dan Ukraina tengah seperti bocah, saling baku hantam. Imbasnya adalah, kenaikan bahan baku dan bahan pokok di hampir seluruh belahan dunia.
Saya kira, pemerintah perlu sangat hati-hati mengambil kebijakan-kebijakan tertentu, termasuk kebijakan soal IHT. Ingat, dibalik kampanye antirokok yang didanai Barat itu, IHT kita menyumbang lebih RP200 triliun penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak. Industri ini adalah salah satu tulang punggung bagi negara, termasuk antek-antek antirokok bisa gajian.
Revisi PP 109 ini adalah agenda jahat yang akan membunuh banyak hal, salah satunya adalah kebudayaan bangsa. Revisi yang sudah teragenda untuk setidaknya membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau bangsa ini. Industri yang telah memberikan banyak kontribusi nyata, bukan abab belaka.
Menolak Revisi PP 109 adalah suluk untuk menyelamatkan banyak kebaikan di negeri ini.