logo boleh merokok putih 2

Rokok Luffman, Ketidakmampuan Sri Mulyani Memerangi Rokok Ilegal

rokok luffman

Rokok Luffman beredar bebas adalah salah satu contoh bagaimana pemerintah tidak mampu membendung peredaran rokok ilegal!

Nama sebenarnya adalah rokok Luffman. Namun masyarakat awam menyebutnya sebagai rokok Lukman. Ya, nama Lukman lebih akrab dalam ingatan orang Indonesia, ketimbang dengan Luffman.

Rokok Luffman adalah rokok putih kelas rakyat yang sangat populer di wilayah Sumatera pada umumnya. Di wilayah lain, memang kurang terkenal. Tapi pembelian rokok ini dengan mudah didapatkan di toko online marketplace yang ada.

Luffman dalam catatan polisi dan bea cukai adalah rokok illegal. Keberadaanya di tengah masyarakat cukup kuat sebab rokok ini murah lantaran tak berpita cukai. Luffman adalah rokok gelap. Beberapa kali teringkus polisi dan bea cukai karena keberadaan dan peredarannya yang terang-terangan tanpa cukai.

Rokok Luffman beredar luas khususnya di Sumatera Utara dan Riau. Konon pabrikannya berada di wilayah Batam atau Tanjungbalai. Setelah beberapa kali, terkena kasus hukum, diduga rokok Luffman bertransformasi menjadi rokok Luckyman. Secara istilah masih mirip dengan rokok Lukman.

Bentuk dan kemasan Luffman dan Luckyman mirip. Membedakannya susah, kecuali tulisannya saja. Dua-duanya adalah rokok putih ilegal yang beredar tanpa cukai. Wajar, masyarakat kelas bawah menyukai rokok ini. Harganya antara 7,000 – 8,000 rupiah per bungkus. Banyak warung di Sumatera pun dengan santai menjual rokok tanpa cukai ini. Namun seiring dengan seringnya penangkapan polisi dan bea cukai, beberapa warung hanya berani menjual ke orang atau pelanggan yang mereka kenal saja.

rokok luffman tertangkap

Tidak ada yang jelas dari mana kedua rokok Lukman ini berasal. Ada yang menduga dari Batam. Seperti kita ketahui, Batam memang wilayah istimewa. Banyak barang impor dan ilegal tanpa cukai beredar di sana dan kemudian di selundupkan ke wilayah lain di Indonesia. 

Tidak hanya makanan, minuman, alat elektronik, dan kendaraan yang berbau ilegal banyak berasal dari daerah Batam ini. Seperti halnya kita mudah mendapatkan roti dan minuman asal Malaysia bebas beredar di Sumatera, maka begitu juga dengan keberadaan dua rokok Lukman ini. Semua memanfaatkan Zona Perdagangan Bebas (FTZ) yang ada di Batam. Meski menurut peraturan pemerintah, FTZ tidak berlaku untuk barang berupa rokok. 

Pelaku Ditangkap, Pabrik Rokok Ilegal Masih Berdiri

Beberapa waktu lalu, Bea Cukai Dumai menyita rokok Luffman sebanyak satu juta batang atau setara dengan 100 karton. Rokok yang diamankan ini diduga tidak dilengkapi dengan pita cukai. Temuan rokok Luffman ini tersembunyi di antara tumpukan kardus makanan kaleng yang diangkut oleh sebuah truk. Jumlah kerugian negara karena peredaran satu juta batang rokok tanpa cukai setidaknya mencapai 1 miliar rupiah.

Peredaran rokok Lukman yang hadir di pasar Indonesia tanpa cukai ini, seolah hanya memperjelas wajah lama penegakan hukum Indonesia. Netizen sering nyinyir bahwa mereka yang menjadi tersangka karena peredaran rokok ilegal ini hanyalah para kroco, penjual kecil, sopir dan orang-orang biasa dalam jalur distribusi dan niaga. Bandar besar yang menampung dan mendistribusikannya aman-aman saja. Kata netizen lagi, mirip dengan operasi penangkapan pada kasus miras dan bir. Pabriknya tetap saja berdiri. Para kroco yang tertangkap. Begitulah kura-kura. 

Sudah menghisap rokok Luffman? Ceritakan pengalamanmu.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis