kenaikan tarif cukai
CUKAI

Kebijakan Tarif Cukai Rokok: Membunuh Rokok Legal, Menyuburkan Rokok Ilegal

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang terjadi terus-menerus justru membuka peluang untuk beredarnya rokok ilegal. 

Data 10 tahun terakhir, kenaikan tarif cukai dan harga rokok terjadi secara signifikan di semua golongan. Kenaikan harga rokok jenis SKM dan SPM golongan 1 mengalami perubahan harga hingga 168%. Sedangkan golongan 2 mengalami perubahan hingga 247%. 

Kenaikan tarif cukai juga membuat proporsi harga rokok menjadi tidak seimbang, dengan besarnya komponen cukai dan pajak. Bila dikalkulasi besaran mencapai 78% dari harga rokok yang seharusnya. 

membakar cukai rokok

Besarnya porsi pajak itu membuat makin banyak orang yang melirik pengusahaan usaha hasil tembakau secara ilegal. 

Dari keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan Bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR/DPR, Jakarta Senin 5 September 2022. 

Dari total penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga semester 1-2022 ini sebanyak 2,26 juta kasus lebih dari setengahnya adalah perkara hasil tembakau

cukai rokok mahal

Secara rinci nilainya mencapai 58,24 pada hasil tembakau, kemudian diikuti kendaraan air 8,92%, MMEA 7,36%, NPP sebesar 2,70%, serta TPT dan ACC sebesar 1,65%. Selanjutnya penindakan terhadap besi baja dan produk turunannya mencapai 1,78%, obat 1,33%, alas kaki 0,82%, mesin 0,67%, serta kendaraan darat 0,60%. 

Kebijakan pemerintah ini tidak adil bagi orang yang membuka usaha hasil tembakau secara legal karena justru diberi beban cukai dan pajak yang tinggi. Sebaliknya, yang mengupayakan usaha rokok ilegal makin berpeluang mendapatkan laba tinggi dengan tingginya perbedaan harga rokok resmi dan rokok ilegal.