Rokok ilegal makin mudah menjumpainya. Tidak hanya di pinggiran kota atau desa, tetapi juga sudah masuk hingga jantung-jantung dan pusat-pusat perekonomian di kota-kota besar.
Tumbuh suburnya rokok ilegal ini disebabkan oleh kenaikan cukai rokok yang kian melambung tinggi. Bayangkan saja, sejak 2015-2020 pemerintahan era Jokowi, dalam hal ini Sri Mulyani pemegang kebijakannya, telah menaikkan cukai mencapai 63,49%.
Rinciannya, pada 2015 pemerintah menaikan tarif cukai rokok 8,72%, pada 2016, 2017, dan 2018 masing-masing sebesar 11,19%, 10,54%, dan 10,4%. Tiga tahun tersebut, total kenaikan cukai rokok sebesar 40,49%.
Tahun 2019 tidak ada kenaikan cukai rokok, sebab ada kepentingan besar politik di situ. Sebab suara 30 orang yang terkait langsung maupun tidak di IHT, amat penting bagi pemenangan. Tetapi petaka tiba ketika Sri Mulyani mengumumkan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok pada akhir 2019 untuk tahun 2020.
Tidak tanggung-tanggung, pemerintah menaikkan lagi cukai rokok sebesar 23%, sehingga sejak 2015-2020 kenaikan mencapai 63,49%.
Lalu apakah benar kenaikan cukai ini yang memicu meledaknya rokok ilegal di Indonesia? Mari kita lihat data yang dipaparkan oleh DataIndonesia.id berikut ini:
Data ini menunjukkan bagaimana kenaikan cukai benar-benar dapat ditekan pada tahun 2019. Pada tahun ini, atau pada 2018 pemerintah tidak mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok. Angka rokok ilegal hanya mencapai 3%. Namun pada 2020, di mana kenaikan tarif cukai rokok seperti dirapel, rokok ilegal kembali melonjak.
Pemerintah selalu berdalih, kenaikan tarif cukai rokok dapat menekan prevalensi merokok di Indonesia. Padahal itu adalah strategi yang keliru. Sudah tidak dapat menekan prevalensi merokok, ditambah pula peredaran rokok ilegal yang merugikan negara malah makin menjadi-jadi.
Cara Menekan Prevalensi
Sebenarnya, untuk menekan prevalensi merokok, khususnya pada anak itu sederhana. Indonesia telah memiliki perangkat kebijakan yang ketat, bahkan cenderung eksesif, untuk mengatur cara main rokok di Indonesia. Namun, dari sekian poin-poin kebijakan itu, yang banyak diamalkan hanya beberapa poin saja, terutama soal kenaikan cukai rokok.
Sementara itu, pemerintah juga masih terkesan partisan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan lembaga-lembaga negara lain. Wong kita ini punya kekayan kretek yang punya potensi memperkokoh kemandirian ekonomi, kok malah ngikut-ngikut asing yang punya kekayaan berbeda.
Kita seharusnya tidak perlu ikut-ikutan berjualan gandum, karena kita memiliki kekayaan alam lain yang sangat Indonesia. Kira-kira begitu.
Soal hal ini, sebaiknya baca artikel berikut ini untuk lebih mendalami kenapa kenaikan tarif cukai rokok benar-benar makin memperlebar peredaran rokok ilegal di sini.