rokok ilegal
CUKAI

Tak Hanya Produsen, Pengedar Rokok Ilegal Ada Sanksi Pidana

Rokok ilegal memang makin menjanjikan di hari-hari ini karena kenaikan tarif cukai yang terus dilakukan oleh pemerintah. 

Faktor pendukung yang membuat rokok ilegal makin diminati yakni daya beli konsumen yang belum pulih akibat krisis akibat pandemi serta kenaikan harga BBM. Hal itu membuat konsumen banyak melirik rokok alternatif yang harganya lebih murah. 

Tetapi, perlu menjadi pertimbangan bahwa sebenarnya pengedar atau penjual rokok ilegal juga termasuk yang terkena sanksi hukum. Jadi bila kamu mempunyai toko atau lapak perlu mewaspadai peredaran rokok ilegal juga. 

Jangan sampai, alih-alih mendapatkan pendapatan dari penjualan rokok ilegal yang tidak seberapa, eh malah terkena sanksi hukum. 

Termasuk diantaranya rokok ilegal apabila rokok tersebut tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai berbeda, atau pita cukai bekas. 

rokok ilegal merebak

rokok ilegal merebak

Sanksi pidana yang menanti para pelanggar yang turut mengedarkan atau menjual mengacu Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagai berikut: 

  • Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar 
  • Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar