Baru-baru ini muncul lagi sosok pria yang mengaku menjadi foto model di bungkus rokok. Edy Santoso, warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan mengklaim bahwa sosok seorang pria merokok sambil menggendong anak yang terpampang di bungkus rokok adalah dirinya. Pria berusia 45 tahun tersebut sangat yakin kalau foto itu adalah foto dirinya bersama sang anak. Bahkan dia masih ingat betul momen saat foto itu diambil.
Edy bercerita, foto itu diabadikan pada 2001 silam. Kala itu dia sambil menggendong sang anak sedang berjalan menuju warung tetangganya. Tiba-tiba ada empat orang sales rokok menghampiri mereka dan meminta izin mengambil gambar. Tanpa berpikir panjang Edy pun mengizinkan. Kala itu tentu Edy tidak pernah membayangkan kalau foto itu bakal tersebar luas dan melekat pada bungkus rokok.
Ketika foto itu pertama kali muncul di bungkus rokok pada tahun 2014, Edy terkejut. Foto yang diambil tanpa imbalan sepeserpun itu menjadikannya “artis” dadakan. Di kampung, mulai banyak teman dan tetangga yang menjadikannya bahan candaan. Tak sedikit dari mereka yang bertanya terkait honor yang diterima Edy perihal foto tersebut. Edy tentu saja hanya bakal tersenyum getir. Edy tidak pernah mendapatkan honor, apalagi royalti dari pemerintah sebagai pihak yang secara terang-terangan memakai foto dirinya.
Terkait hal itu, Edy Santoso sempat menempuh jalur hukum. Dia mengaku pernah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan dalih penipuan. Dia mengklaim kalau penggunaan fotonya sebagai iklan komersial di bungkus rokok itu sama sekali tanpa ijin dari dirinya. Laporan itu bahkan sudah sampai ke Mabes Polri dengan harapan ada titik terang dalam kasus ini.
Namun Edy tidak mendapatkan apa yang dia harapkan. Sejak Edy melayangkan laporan, dia mengaku tidak pernah mendapat panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Malah sebaliknya, pada 2020 lalu, Edy justru mendapat kiriman Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus tersebut. Dia menyebut jika dalam surat SP3 yang dia terima, tidak ada penjelasan yang gamblang terkait alasan penghentian kasus yang dilaporkannya.
Jauh sebelum muncul kehebohan tentang sosok Edy Santoso, sempat ada satu orang lagi yang mengaku sebagai foto model iklan bungkus rokok yang sama. Pria itu bernama Dadang Mulya. Pada Juli 2018, sosok pria asal Kuningan tersebut mengklaim kalau dirinya adalah orang yang sama dengan foto iklan di bungkus rokok. Ciri-ciri secara fisik dalam foto iklan menurutnya sangat identik dengan dirinya. Bahkan Dadang menyebut jika dirinya masih menyimpan kaos yang dia pakai saat difoto meski hingga saat ini Dadang tidak pernah menunjukkan kaos yang dia maksud.
Sama seperti Edy Santoso, Dadang Mulya mengaku masih ingat betul momen saat dirinya difoto kala itu. Dia menceritakan kalau foto itu diambil begitu saja saat dirinya menonton sepakbola pada 2012 silam. Dadang mengaku difoto seorang pria yang tiba-tiba keluar dari sebuah mobil tepat ketika dia mengepulkan asap rokok. Sang fotografer lalu pergi begitu saja tanpa mengucapkan apa-apa. Dadang mengaku saat itu dia juga tidak mempersoalkan kejadian itu dan menganggap hal itu wajar-wajar saja.
Dadang tidak menduga kalau foto itu kemudian menjadi iklan di bungkus rokok. Sama halnya dengan Edy Santoso, Dadang tidak terima kalau fotonya muncul begitu saja sebagai iklan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin darinya. Dia sempat menunjuk kuasa hukum dalam kasus tersebut. Namun tak lama setelahnya, dia mencabut kuasa yang sebelumnya dia berikan karena merasa tidak siap dengan implikasi hukum yang bakal dibebankannya di kemudian hari.
Dadang Mulya disinyalir sangat berambisi mengejar royalti atas foto yang diklaim sebagai sosok dirinya. Namun dugaan itu kemudian ia bantah. Belakangan setelah foto tersebut diputuskan untuk tidak dipakai lagi, Dadang malah memuji kalau kualitas foto itu sangat bagus dan masih layak dipakai sebagai iklan di bungkus rokok.
Terlepas dari siapa sosok yang sebenarnya ada dalam iklan bungkus rokok, nama Edy Santoso dan Dadang Mulya mungkin bakal tetap diingat sebagai sebuah bukti buruknya mekanisme dan realisasi aturan pencantuman gambar iklan bungkus rokok. Karena jelas, menggunakan foto tanpa ijin untuk hal-hal yang sifatnya komersial tentu tidak dibenarkan.
Dari pihak pemerintah,dalam hal ini Kemenkes selaku lembaga yang berkaitan langsung dengan penerapan peraturan tentang gambar pada bungkus rokok, mengklaim kalau mereka sudah menjalankan mekanisme yang benar terkait kasus itu. Kemenkes mengaku sudah mendapatkan ijin atas penggunaan semua foto yang mereka pakai sebagai foto iklan di bungkus rokok.
Kementerian Kesehatan mengaku mendapatkan foto-foto itu dari website asal Thailand yakni tobaccolabels.ca yang secara otomatis hak ciptanya dimiliki oleh website tersebut. Terkait perizinan, Kemenkes mengaku sudah mendapatkan ijin dari Kementrian Kesehatan Masyarakat Thailand atas penggunaan lima gambar yang salah satunya adalah gambar yang kemudian menjadi polemik itu. Atas dasar itu, Kemenkes dengan tegas menolak klaim dari Edy Santoso dan Dadang Mulya serta mungkin masih ada beberapa nama lagi yang mengklaim sebagai sosok dalam foto iklan tersebut.
Tanggal 31 Mei 2018, Kemenkes akhirnya resmi mengganti tiga dari lima gambar yang dipakai sebelumnya, termasuk foto bapak menggendong anak sambil merokok. Kemenkes berdalih kalau tiga gambar yang mereka ganti diyakini kurang efektif dalam mencegah dan menurunkan konsumsi rokok dalam negeri. Sekali lagi, alasannya karena kurang efektif, bukan karena adanya polemik dari salah satu foto yang disinyalir kuat melanggar hak cipta.