kiai merokok nu
OPINI

Kiai NU: Tidak Perlu Merevisi PP 109 tahun 2012 tentang Rokok

Kiai NU berpendapat, pemerintah tidak perlu merevisi PP 109 Tahun 2012. Sebab tidak ada urgensinya.

Rencana pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mendapatkan tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat. 

Pesalnya, tidak ada lagi kepentingan mendesak untuk melakukan revisi PP 109 tahun 2012. Peraturan tersebut masih relevan untuk dijalankan sampai sekarang. 

Rencana pemerintah yang buru-buru hendak merevisi peraturan tersebut juga diduga muncul akibat desakan pihak luar, yang berkepentingan untuk mematikan industri rokok. Sebab belakangan ini industri yang mayoritas bahan bakunya dari lokal dan diupayakan oleh orang Indonesia sudah tertekan karena kenaikan cukai. 

kiai nu tolak pp 109

“Pemerintah harus jujur sebelum merevisi peraturan atau undang-undang. Jangan mempertimbangkan tekanan dari pihak manapun, dan berdalih ekonomi, tiba-tiba merevisi aturan,” katanya Rais Syuriah PBNU, KH Azizi Hasbullah di Ponpes Cangaan, Bangil, Minggu (5/2/2023) seperti dikutip dari Tribunmatraman.com

Bila ditimbang betul, aturan yang mengatur tentang rokok sudah banyak. Dari keberadaan pabrik hingga cara iklan. Itu tentu tidak adil karena sebenarnya banyak produk yang jelas-jelas berbahaya justru dibiarkan. 

“Kalau dilihat, justru makanan dan minuman yang jelas-jelas berbahaya sekali bagi tubuh, tapi dibiarkan peredarannya tanpa batas. Itu padahal jelas memberikan dampak negatif bagi yang konsumsi tapi tidak ada pengawasan,” urainya.


Ia menyesalkan tebang pilih terhadap rokok yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal, bahkan peraturan telah diperketat dengan demikian rupa hingga sekarang. 

Lanjutnya, bahaya merokok masih bisa diperdebatkan. “Memang rokok berbahaya, tapi belum ada yang jelas. Sebab, misal dari 500 orang perokok 80 persennya perokok, 20 persennya tidak merokok, yang sakit pun belum tentu karena merokok,” katanya. 

Bahkan sekarang rokok banyak macamnya termasuk keberadaan rokok herbal yang diyakini justru menyehatkan bagi konsumennya. 

KH Azizi Hasbullah berkesimpulan bahwa PP 109 tahun 2012 tidak perlu direvisi. Sekalipun direvisi jangan justru memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha, buruh, dan petani tembakau.