Ciri rokok ilegal bisa diketahui dengan muduah. Sementara siapa produsennya, biar Bea Cukai yang bekerja.
Keberadaan rokok ilegal semakin menjadi ancaman bagi penerimaan negara sekaligus memberikan tekanan bagi kelangsungan pengusahaan industri hasil tembakau yang bergerak secara legal.
Dengan tuntutan dari pemerintah yang menaikkan tarif cukai setiap tahunnya membuat harga rokok terkerek naik, melampaui kemampuan daya beli masyarakat.
Apalagi selain pungutan cukai, ada pula komponen pajak yang memberikan kontribusi bagi pembentukan harga rokok resmi yang beredar.
Dampaknya, peluang bagi pemain gelap di bidang industri hasil tembakau makin terbuka lebar. Selisih antara harga rokok nyata dan setelah dikenakan tarif cukai dan pajak rentangnya lebar.
Perkembangan teknologi saat ini pun membuat relatif lebih mudah untuk membuat rokok. Dari segi penindakannya pun tak ada pengusaha rokok ilegal yang berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman berat membuat pengusahaan rokok ilegal makin marak.
Di satu pihak, konsumen membutuhkan rokok dengan harga yang pas di kantong mereka. Sehingga, kita dengan mudah menemui rokok ilegal di pasaran.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang beredar sebagai berikut:
1. Rokok Polos/Tidak Dilekati dengan Pita Cukai
Rokok ini dipasarkan dengan cukup gamblang sehingga keberadaannya sebagai rokok ilegal mudah diketahui. Dengan tanpa tertempel pita cukai di kemasan membuat rokok ini jelas tidak membayar pungutan cukai atas setiap batang rokok yang diproduksi dan dipasarkannya.
2. Dilekati Pita Cukai Palsu
Rokok ini dibuat seolah mirip rokok ilegal tapi yang membedakan pita cukainya abal-abal dan tidak dikeluarkan pemerintah. Sebaik-baiknya proses cetaknya tetap ada celah yang terlewat. Apalagi pita cukai yang dikeluarkan pemerintah berganti secara berkala.
Adapun ciri khas pita cukai asli cetakan akan terlihat tajam, bila disinari UV tidak berpendar, serta terdapat hologram dan terlihat berdimensi bila dilihat dari sudut lain.
3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas
Pita cukai yang tertempel dalam bungkus rokok didesain sedemikian rupa agar tersobek bila bungkus rokok dibuka. Apabila pita cukai bekas yang digunakan lagi maka akan ada bekas sobekan, bekas lipatan, atau terdapat lem tambahan pada pita cukai.
4. Pita Cukai yang Tidak Sesuai Peruntukannya
Pita cukai ditempel dalam bungkus rokok berdasarkan golongan dan jenis rokok yang diproduksi. Tarifnya pun berbeda-beda. Bila melihat jenis rokoknya berkode SKM (sigaret kretek mesin) tetapi ditempel pada rokok SKT (sigaret kretek tangan) atau sebaliknya, maka bisa dipastikan rokok tersebut adalah rokok ilegal.
Bila kamu mendapati ciri-ciri rokok ilegal yang beredar berdasarkan ciri di atas, maka bisa membantu memberitahukan kepada contact center Bea Cukai melalui 1500225.