logo boleh merokok putih 2

Dosa Sri Mulyani terhadap Petani Tembakau

petani tembakau

Dari 2016-2022, Kementerian Keuangan melalui Sri Mulyani membuat keputusan tentang kenaikan cukai rokok yang membikin jeritan petani tembakau semakin kencang.

Untuk pertama kalinya, Sri Mulyani melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan pernyataan untuk menaikkan cukai rokok dua tahun sekaligus yaitu 2023 dan 2024. Masing-masing tahun mengalami kenaikan cukai rokok sebesar 10%.

Tentu saja ini alarm yang berbahaya bagi Industri Hasil Tembakau (IHT). Tengok saja fakta dalam dua bulan terakhir yaitu Januari dan Februari 2023. Produksi rokok mulai menurun sebesar 1,52%. Kemudian rokok dengan golongan I menurun sebesar 15,3%.

Produksi yang melemah akan berdampak panjang. Pabrik akan mulai memutar otak untuk bagaimana caranya bertahan hidup. Salah satunya, mengurangi kuantitas karyawan. Lalu, petani tembakau akan kesulitan memasok hasil panennya.

Sri Mulyani tampak tidak memikirkan kesedihan dari petani tembakau. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih ngotot untuk tetap menaikkan cukai rokok. Padahal, gelombang peredaran rokok ilegal kian menghantui.

Namun, tetap yang paling terkena dampak tertinggi adalah petani tembakau. Sejak mengemban tugas sebagai Menteri Keuangan pada era Joko Widodo, Sri Mulyani telah melakukan banyak dosa terhadap petani tembakau. Mari kita lihat.

Dosa Sri Mulyani terhadap Petani Tembakau dari 2016-2022

petani tembakau

2016

Jember sebagai salah satu sentra penghasil tembakau di Indonesia mengalami kesulitan untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat contoh subsidi alat berat. Di Desa Pakusari, mereka yang sekitar 3800 kepala keluarga lebih memilih menanam tembakau daripada beras dan jagung karena untungnya tiga kali lipat akhirnya lebih memilih bekerja sama dengan pihak swasta.

Padahal, jika ada subsidi dari pemerintah, produksi tembakau dapat berjalan lancar. Sayangnya, kerja sama dengan pemerintah berjalan lambat.

2017

Impor tembakau meningkat khususnya dari Tiongkok. Catatan Badan Pusat Statistik pada semester I 2017, impor tembakau mencapai 50,7 ribu ton. Naik jauh daripada tahun 2016 yang hanya berkisar 37,6 ribu ton.

Sudah begitu, pemerintah tidak mendukung petani untuk meningkatkan produktivitas tembakau. Mulai dari pembangunan infrastruktur, penyuluhan pertanian, hingga akses terhadap peralatan pertanian. Akhirnya, tembakau seperti anak tiri dibandingkan komoditas pertanian lainnya.

2018

Sudah dua tahun IHT mengalami kenaikan cukai rokok. Pemerintah masih bergeming dan enggan menerima dengan tangan terbuka yaitu saran dari pelaku IHT.

Jika kenaikan cukai rokok sama atau di atas sepuluh persen, sudah bisa dipastikan bahwa terjadi penurunan serapan tembakau sebesar dua persen yaitu sekitar empat ribu hektar.

Bahkan, dalam empat tahun terakhir, sudah lebih dari sepuluh ribu hektar tembakau yang tidak dapat terserap akibat dampak dari kenaikan cukai rokok.

2019

Pada 2019 memang tidak terjadi kenaikan cukai rokok. Namun demikian, dampaknya hadir ketika isu cukai rokok yang naik hingga 23%. Tentu saja ini memicu gelombang protes dari pelaku IHT termasuk petani tembakau.

Dengan kenaikan sebesar itu maka otomatis produksi berkurang dan berdampak pada penyerapan tembakau. Pada tahun tersebut, polemik kenaikan cukai masih ditambah dengan protes penggunaan DBH-CHT.

Porsi untuk meningkatkan kualitas bahan baku hingga pembinaan industri agak dikesampingkan. Bahkan, perbaikan dalam bentuk modal yang mana digunakan petani tembakau masih belum terlihat.

Di Temanggung, modal jadi polemik tersendiri. Bantuan masih dalam bentuk alat, dan karena itu, DBH CHT hanya berfungsi untuk penggunaan lainnya seperti pembangunan gedung maka petani pun tidak bisa berbuat apa-apa. Terlebih, ada juga yang berfungsi untuk penelitian anti-rokok.

2020

Dampak dari kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen membuat harga jual tembakau turun 20-25 persen. Penurunan produksi rokok pun menjadi yang terbesar dalam sepuluh tahun terakhir yaitu 20 persen. Di Lombok, serapan tembakau berkurang lebih dari 50 persen yaitu dari 110.000 ton menjadi 50.000 ton.

Lalu, peningkatan impor tembakau semakin menyulitkan petani tembakau untuk menerima keuntungan dari hasil panennya. Kenaikan cukai rokok yang eksesif menjadi momok menakutkan bagi petani tembakau.

2021

Tembakau tidak lagi menjadi komoditas strategis pertanian, dan karena itu, petani tembakau harus berusaha sendiri (berdikari) tanpa bisa mengharapkan bantuan pemerintah. Kebijakan yang sangat aneh. Di saat cukai rokok menjadi tumpuan negara, tetapi di sisi lain, rokok menjadi anak tiri.

Yang berbahaya adalah petani tembakau tidak dilibatkan urun rembug tentang kenaikan cukai rokok. Bahkan, mereka hanya diberitahu mengenai sosialisasi aturan. Begitu kampanye, dibutuhkan pemerintah, tetapi ketika kebutuhan kampanye selesai, pemerintah pergi begitu saja.

2022

Keluhan petani berkaitan kenaikan cukai rokok dari tahun ke tahun terus berlanjut. Ide paling aneh adalah diversifikasi tanaman. Sebab, pemerintah pun pernah menganjurkan hal tersebut seperti menanam semangka dan buah naga.

Masalahnya, anjuran untuk menanam semangka dan buah naga yang konom lebih baik, mudah berbuah, eh ternyata justru hasil panen tidak terserap baik. Bahkan, justru dibuang karena terlalu melimpah. Mubazir, bukan?

tembakau

Pemerintah memang tidak pernah belajar, khususnya Kementerian Keuangan. Petani tembakau tersingkirkan secara perlahan-lahan, tanpa mampu memperoleh penghasilan yang lebih baik dari sebelumnya.

Jika begini terus, bisakah hati nurani Sri Mulyani terketuk melihat jeritan petani tembakau?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Moddie Alvianto Wicaksono

Moddie Alvianto Wicaksono

Analis di RKI. Tinggal di Yogyakarta.