konsumen iht
OPINI

Pemerintah Wajib Melibatkan Konsumen IHT untuk Kebijakan Pertembakauan

Konsumen adalah bagian penting dalam mata rantai IHT (Industri Hasil Tembakau). Namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pertembakauan.

Penolakan demi penolakan dari pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) terus terjadi seiring hadirnya Keppres Nomor 25 Tahun 2022. Keppres itu akan menjadi justifikasi bagi kaum antirokok untuk melakukan revisi PP 109/2012. Padahal revisi tersebut tidak penting-penting amat selama penegakan peraturan hadir di setiap pasal. Sayangnya, sepertinya kaum antirokok, yang dibantu pemerintah, lebih menyukai revisi daripada harus penegakan. 

Ini menjadi sinyal buruk bagi ekosistem IHT. Sebab, pasal-pasal revisi tersebut ditengarai akan semakin menenggelamkan salah satu komoditi terbesar yang menjadi penopang ekonomi negara. Yang lebih menyedihkan lagi adalah partisipasi konsumen IHT tampak diabaikan oleh pemerintah. 

Hal tersebut terlihat ketika pemerintah tidak mengajak konsumen untuk menyusun roadmap kebijakan pertembakauan. Kebijakan yang sampai hari ini belum telah terlihat jelas akan menjadi seperti apa. Padahal, konsumen lah yang lebih paham, misal mengapa rokok jenis SKM lebih digemari daripada SKT

Argumen tersebut terlihat betapa banyaknya konsumsi SKM (76%) dibandingkan SKT yang tidak mencapai 10% pada 2020. Semestinya, konsumen harus dilibatkan dalam hal ini. Lalu, mau sampai kapan pemerintah mendiamkan konsumen?

Advokasi dan Edukasi dari Konsumen IHT

konsumen rokok

Selain partisipasi, ada dua hak lagi yang diabaikan oleh pemerintah. Pertama, advokasi dan kedua adalah edukasi. 

Dalam advokasi, pelaku IHT sering kali dibungkam dan diberangus untuk kebebasan berpendapat maupun berekspresi. Sebagai contoh di media sosial. Gambar yang konon mengerikan di bungkus rokok, orang merokok, ataupun produk rokok legal, acapkali dianggap oleh konten sensitif. 

Artinya, ini menjadi hambatan bagi konsumen untuk mendapatkan produk yang sifatnya legal. Konsumen pun kesulitan mana produk yang sifatnya legal dan mana yang sifatnya ilegal. Kalo pada akhirnya yang beredar dan menjadi santapan empuk konsumen adalah rokok ilegal, seharusnya ini menjadi peringatan bagi pemerintah. 

Konsumen seharusnya berhak mendapatkan informasi yang sesuai. Apalagi rokok merupakan produk legal. Pemerintah sepertinya abai dan membiarkannya begitu saja. Padahal potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tidak sedikit, lho. Hampir 50 miliar lebih. 

Kedua, edukasi. Beberapa lembaga pemerintah memang giat untuk melakukan edukasi, tetapi hanya secara parsial. Contohnya: iklan bahaya merokok dan gempur rokok ilegal. Kalo kamu cek di Google, akan ada banyak infografis mengenai hal tersebut. 

Namun, bagaimana dengan penyediaan ruang merokok. Adakah pemerintah, baik pusat maupun daerah, berkomitmen untuk menyediakannya? Padahal salah satu poin yang terkandung dalam peraturan mengenai pajak rokok adalah hadirnya smoking area. Ruang yang memang khusus untuk orang merokok. 

Pertanyaannya, bagaimana jika ada orang tidak perokok tetapi duduk di ruang merokok dan merasa terganggu dengan asap rokok? Ini yang abai dari pemerintah. Konsumen tidak salah karena mereka teredukasi dan tidak menyalahi peraturan. 

Masalahnya, non-konsumen inilah yang tidak teredukasi hingga merebut hak-hak perokok. Ya, kamu tahu sendiri, kan, bahwa apapun yang berhubungan dengan rokok selalu dicurigai. 

Pemerintah Wajib Melindungi Hak Konsumen

melindungi hak konsumen rokok

Isu tentang perumusan kebijakan pertembakauan adalah cerita lama dan agaknya pemerintah harus paham bahwa konsumen perlu dilibatkan. Sebab, merekalah yang lebih memahami kondisi dan situasi terkini. 

Jika peran konsumen diabaikan, ingat dari konsumen lah penerimaan cukai rokok selalu melampaui target. Mereka pula yang senantiasa membayar pajak rokok meskipun hanya sebatang saja.  

Andai konsumen tidak dilibatkan, penulis kira pemerintah memang enggan, tidak mau, atau bahkan abai terhadap Pancasila dalam sila kelima. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.