rokok bukan narkotika
OPINI

Rokok Bukan Narkotika, PBNU Tolak Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan

Rokok bukan narkotika, tapi ia adalah penyumbang besar untuk kas negara.

Rancangan Undang-Undang Ombinus Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang turut mengatur perihal tembakau menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran karena memberikan dampak besar.

Pasal yang paling mencolok yakni penyejajaran produk olahan tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang terdapat dalam pasal 154 ayat 3. 

PBNU menilai pengaturan tembakau dalam RUU Kesehatan akan merugikan banyak pihak karenanya harus ditolak. 

“Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika, ujar KH Mahbub Maafi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) di Pondok Pesantren Al Muhajirin II Purwakarta, Sabtu (6/5). 

Rokok Mengandung Zat Adiktif atau Penyebab Ketergantungan?

rokok djarum dan djarum 76

Produk olahan sering disebut bahwa tembakau mengandung zat adiktif tetapi adiksinya berbeda secara signifikan dengan narkotika, dan ada perbedaan yang mendasar. 

Sebagai contoh, orang yang merokok tidak akan sakau apabila tidak merokok. Buktinya orang berpuasa juga harus menahan dari aktivitas menghisap tembakau. Hal ini membuat lebih tepat bila aktivitas merokok disebut sebagai kebiasaan karena tidak menimbulkan kerugian bagi penikmatnya apabila tidak mengonsumsi. 

Kriminalisasi Pekerja di Sektor Pertembakauan

petani di ladang tembakau

Bila pasal tembakau tetap diatur dalam RUU Kesehatan, maka akan memberikan dampak bagi para pekerja di sektor pertembakauan. 

Terutama rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya dengan menanam tembakau, cengkeh (bahan baku utama rokok kretek), dan para pekerja pabrik rokok

Disejajarkan produk olahan tembakau akan memberikan stigma buruk pada para pekerja di sektor pertembakauan. 

“Petani tembakau nanti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” kata Mahbub. 

Selain itu, olahan tembakau memberikan kontribusi besar bagi negara. Tidak hanya para pekerja yang bekerja secara mandiri untuk membudidayakan tembakau. Ada juga pendapatan negara yang datang dari pajak dan cukai rokok. Pada 2022 kontribusi pendapatan dari cukai rokok saja sebesar Rp 218 triliun terhadap APBN. 

Jika pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan tetap dimuat hal ini membuat pemerintah tidak ada keberpihakan. 

“Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan,” kata Mahbub menyarankan, agar RUU Kesehatan tidak perlu memuat aturan tentang tembakau. Apalagi pengaturan soal tembakau telah ada dalam PP 109 tahun 2012.