Menanam Tembakau dan Cengkeh di Ladang, Dibunuh di Gedung DPR
OPINI

Menanam Tembakau dan Cengkeh di Ladang, Dibunuh di Gedung DPR

Kabar menyedihkan bagi segenap stakeholders industri hasil tembakau di Indonesia terjadi pada 19 Juni 2023, setelah pemerintah dan DPR menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan ke rapat paripurna DPR. 

Dari fraksi yang ada di DPR RI, hanya Fraksi PKS dari Demokrat yang menolak RUU Kesehatan dilanjutkan ke mekanisme berikutnya.

Kedua fraksi ini sama-sama merasa bahwa terlalu cepat RUU Kesehatan ini dibawa ke rapat paripurna dan kemudian disahkan.

Padahal di ranah publik makin banyak pihak yang menolak poin-poin dalam RUU Kesehatan. Diantaranya lima organisasi profesi kesehatan menyatakan menolak RUU Kesehatan segera disahkan menjadi Undang-undang. Lima organisasi tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, serta Ikatan Apoteker Indonesia.

Perwakilan petani tembakau dan pihak-pihak yang berkaitan erat dengan industri hasil tembakau juga melakukan penolakan. Terutama atas pengaturan tembakau Pasal 154 menyatakan hasil tembakau termasuk dalam zat adiktif sebagaimana narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lain. 

Produk Tembakau Disejajarkan dengan Narkotika?

produk tembakau sejajar narkotika

Adanya upaya penyejajaran hasil tembakau dengan narkotika lain dalam RUU Kesehatan membuat perdebatan di ranah ilmu pengetahuan menjadi terhenti.

Tembakau meskipun selama ini selalu dikampanyekan buruk bagi kesehatan namun bermunculan argumen bantahan, juga hasil penelitian yang memanfaatkan tembakau untuk bidang kesehatan. 

Di antaranya sebagai obat herbal tembakau mampu mengobati berbagai penyakit, seperti nyeri, sembelit, asam urat, kejang-kejang, keracunan dari gigitan reptil dan serangga berbisa. Tembakau juga membantu mengurangi rasa gatal dan nyeri ringan apabila dioleskan pada kulit. Protein nabati tembakau memiliki manfaat mempercepat pembuatan vaksin. Serta banyak lagi manfaat lainnya. 

Di samping itu, pasal tembakau dalam RUU Kesehatan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani tembakau. Sehingga aktivitas menanam tembakau yang mereka lakukan selama ini apakah kemudian menjadi ilegal dengan adanya pasal tersebut? 

Berpihak Kepada Perusahaan Multinasional Farmasi

farmasi perokok

Perebutan pasar nikotin memang terjadi antara pabrik rokok yang sekarang memimpin perdagangan dengan sejumlah perusahaan farmasi internasional yang bersekutu ingin mengambil alih pasar tersebut. 

Tetapi, nikotin adalah zat yang terkandung secara alamiah dalam tembakau dan sejumlah sayuran lain, maka zat ini tidak bisa dipatenkan oleh perusahaan farmasi. 

Jadi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan farmasi itu dengan bersekutu dengan badan kesehatan dunia untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah-pemerintah di dunia, di antaranya harga jual produk tembakau harus tinggi, pupuk tidak disalurkan kepada petani tembakau, memberikan berbagai pembatasan atas produk tembakau dengan alasan kesehatan, dan membuat tidak ada lagi yang menanam tembakau dan memperdagangkan nikotin secara bebas kecuali perusahaan farmasi. 

Dengan adanya pasal tembakau yang menyejajarkan dalam RUU Kesehatan kali ini dimungkinkan bahwa pemerintah Indonesia telah menjadi kaki tangan kepentingan perusahaan multinasional farmasi. Tugasnya adalah mempersulit dan bahkan menutup keran distribusi produk nikotin dari tembakau. 

Disejajarkannya hasil tembakau dengan narkotika lain memberi peluang bagi diciptakannya peraturan terkait hasil tembakau yang lebih ketat lagi. 

Padahal, di Indonesia industri hasil tembakau justru menjadi roda perekonomian yang tangguh, di mana terdapat banyak varian tembakau dengan rasa yang khas dihasilkan oleh petani. Juga keberadaan petani cengkeh yang penggunaannya untuk mendukung industri rokok kretek. Serta di pabrik-pabrik rokok mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi.