indonesia tanpa tembakau dan rokok
OPINI

Andai Indonesia Tanpa Tembakau dan Pabrik Rokok

Daya dan upaya Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk terus bertahan di Indonesia berada di ambang jurang. Pasalnya, faktor kenaikan cukai rokok yang eksesif membuat IHT tertekan dari segala penjuru, mulai dari hulu hingga ke hilir. Kemudian, represi berlebihan terhadap petani agar segera beralih, pabrik rokok yang menurun produksinya hingga konsumen dipaksa untuk berhenti merokok. 

Dari paragraf di atas muncul pertanyaan. Apa jadinya Indonesia tanpa tembakau dan pabrik rokok? 

Kita, bangsa Indonesia seringkali lupa dengan berbagai jasa yang pernah dilakukan industri hasil tembakau untuk menyelamatkan perekonomian. Tinjau saja saat pandemi. Satu-satunya industri yang benar-benar tidak goyah dan stabil bahkan cukainya saja melampaui target adalah Industri Hasil Tembakau. 

Jika kita tarik lebih jauh, zaman kolonial pun IHT sangat kokoh untuk menopang perekonomian bangsa. Itu yang membuat, pada akhirnya, penjajah tergiur dengan cuan yang berseliweran di IHT sehingga menerapkan cukai serta pajak untuk hasil olahannya yaitu rokok. 

Lalu, masih berani Indonesia menihilkan peran IHT untuk bangsa dan negara?

Mimpi Antirokok Membunuh IHT

demo antirokok

Demonstrasi antirokok (foto: Satu Harapan)

Sejak World Health Organization (WHO) hadir di dunia kemudian infiltrasi ke Indonesia dengan tindakan dan keputusan yang mengernyitkan dahi, IHT perlahan berusaha disingkirkan. 

Apalagi ketika desakan dari mereka agar Indonesia segera meratifikasi Framework Convention Tobacco Control (FCTC) yang isinya secara klir merepresi tembakau hingga ke akar-akarnya. 

Indonesia memang tidak meratifikasi, tetapi lahirnya PP 109/2012 sama saja menyelaraskan apa tujuan dari FCTC. Sebab, sebagian besar isinya telah merepresentasikan apa yang menjadi dasar pemikiran dari FCTC. 

Pemberian gambar tidak jelas di desain kemasan, iklan rokok yang diatur sedemikian rupa, hingga kealpaan sponsor dalam dunia olahraga. Semuanya telah diatur secara rigid dalam PP 109/2012. Namun, itu pun berbagai senjata tersebut belum cukup, bagi anti rokok, untuk membunuh IHT. Maka dari itu, mereka berupaya mengolahnya dalam UU Kesehatan, yang kemudian disahkan pada 11 Juli 2023. 

Dari isi pasal tersebut, tembakau (lagi-lagi) masi disetarakan dengan narkotika sebagai zat adiktif. Ini menjadi sinyal berbahaya karena orang awam dapat menganggap bahwa menanam tembakau sama saja aktivitas ilegal. 

Kemudian, dari UU tersebut, pasal-pasal selanjutnya (154-158) yang melulu dibahas adalah tembakau, sedangkan lainnya tidak. Tampak antirokok memang betul-betul ingin melenyapkan tembakau dari bumi Nusantara. 

Andai Tembakau dan Pabrik Rokok Hilang dari Indonesia

pelinting rokok

Ibu-ibu hebat sedang melinting rokok

Saya membayangkan apabila tembakau serta pabrik rokok hilang dari Indonesia. Pertama, sudah pasti tidak ada lagi sebutan Temanggung sebagai kota Tembakau, Kudus sebagai kota Kretek, Toli-Toli sebagai kota Cengkeh hingga Jember sebagai kota Cerutu. Sebab, tanaman tersebut telah lenyap ditelan zaman. 

Kemudian, PHK besar-besaran akan terjadi, dan bahkan serentak di seluruh Indonesia. Pabrik rokok gulung tikar, dan itu artinya menihilkan peran pekerja yang berupaya melestarikan tembakau. 

Ini belum lagi ditambah petani yang dipaksa beralih tanam ke tanaman lain. Bahkan, diakui atau tidak, ke-ekonomi-an tembakau melebihi tanaman-tanaman lainnya. Itu yang sayangnya tidak diperhatikan dengan baik. 

Dan tentu saja, Indonesia tidak akan merasakan gurihnya cuan dari cukai rokok. Sejak peraturan cukai dikenakan pada hasil olahan tembakau, di saat itu pula penerimaan negara aman. Ya, gimana tidak aman, lha wong penerimaannya selalu melampaui target. 200 Triliun lebih, bosque. 

Belum lagi ditambah dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Duh, menghitung berapa jumlah infrastruktur yang dibangun dari cukai tersebut tidak bisa dengan jari, bos. Sudah begini, kok, masih direpresi, ya?

Saya jadi membayangkan Indonesia akan kehilangan tulang punggungnya. Perlahan loyo, dan ambles. Untuk menopangnya, maka butuh utang, dan itulah yang menjadi celah bagi lembaga-lembaga dunia untuk membumihanguskan Indonesia. 

Jika memang itu tujuannya, bersiaplah, Indonesia. Lunglai dan loyo bukan hanya sekadar angan-angan, tetapi ancaman tersebut sudah di depan publik.