cukai rokok elektrik
CUKAI

Cukai Rokok Elektrik Memang Harus Lebih Tinggi daripada Cukai Rokok Konvensional

Tarif cukai rokok elektrik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sebesar 15% yang berlaku untuk dua tahun: 2023 dan 2024. 

Lebih lanjut, rokok elektrik terbagi menjadi tiga jenis yaitu rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Setiap jenisnya mengalami kenaikan yang berbeda-beda. Adapun kenaikannya yaitu:

  1. Rokok Elektrik Padat: dari 2.710 per gram menjadi 2.886 per gram.
  2. Rokok Elektrik Sistem Cair Terbuka: dari 445 per milimeter menjadi 532 per milimeter.
  3. Rokok Elektrik Sistem Cair Tertutup: dari 6.030 per cartridge menjadi 6.392 per cartridge

Jika mengacu data dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan tampak cukai rokok elektrik tinggi. Namun, pertanyaannya mengapa Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa cukai rokok elektrik perlu naik lebih tinggi?

Kurang dari 20% Serapan Tembakau Lokal untuk Rokok Elektrik

Pernyataan yang diungkapkan oleh Zulkifli Hasan memang perlu didukung. Pasalnya, apabila mengacu pada tahun 2022, serapan tembakau lokal untuk rokok elektrik sangat minim. 

Pada 2022, kebutuhan pabrik konvensional terkait serapan tembakau lokal mencapai 322 ribu ton sedangkan serapan tembakau lokal itu sendiri mencapai 212 ribu per ton. Padahal, produksi pada tahun tersebut hanya mencapai 265,5 ribu ton. 

Artinya, dari data tersebut, 65% serapan tembakau lokal untuk kebutuhan pabrik rokok konvensional. Sedangkan sisanya sekitar 35% untuk produk tembakau alternatif yang mana terbagi antara rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Jadi, sekitar 20% hanya untuk rokok elektrik. 


BACA: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia


Dengan jumlah pengguna mencapai 2,2 juta dan terus bertumbuh hingga 40% setiap tahunnya, bahkan investor macam Sampoerna terus memproduksi rokok elektrik maka menjadi wajar apabila pemerintah menargetkan lebih tinggi untuk cukai rokok elektrik. 

Apalagi melihat fakta termutakhir bahwa serapan tembakau lokal untuk kebutuhan rokok elektrik sangat minim. Ini yang menjadi keresahan bagi pabrik rokok konvensional dan para petani tembakau. 

Produksi rokok, dalam lima tahun terakhir, menurun. Harga tembakau tidak kunjung membaik (sekitar Rp30.000 – Rp50.000) yang membuat ekonomi petani tembakau terjun bebas. Sementara, cukai rokok elektrik tidak naik secara signifikan yang membuat pergolakan permasalahan di dunia pertembakauan semakin rumit. 

Ilusi Rokok Elektrik Lebih Sehat

Ada faktor lain yang tampaknya cukai rokok elektrik tidak begitu meningkat secara signifikan. Promosi rokok elektrik lebih menyehatkan dari rokok konvensional yang membuat pola pikir pemerintah ikut terseret. Padahal, dalam setiap produk apa pun, memiliki risiko kesehatan masing-masing. 

Pendapat dari berbagai ahli kesehatan yang sekaligus seperti semacam pernyataan bahwa rokok elektrik lebih sehat daripada rokok konvensional adalah ilusi. Sayangnya, ilusi ini tampaknya dibiarkan begitu saja dan lebih menyedihkan lagi apabila didukung oleh pemerintah beserta jajarannya.  


BACA: Menyingkap Bisnis Pengendalian Tembakau: Promosi Produk Alternatif Tembakau hingga Layanan Berhenti Merokok


Semestinya pemerintah lebih mengedepankan asas keadilan untuk melihat hal tersebut. Alasan bahwa mereka pemain baru sehingga tidak layak cukai rokoknya naik adalah sikap yang irasional. Toh, ketika cukai rokok naik, mereka ikut teriak juga. 

Jika Zulkifli Hasan mengetahui bahwa ternyata serapan tembakau lokal tidak sampai 20% untuk kebutuhan pabrik rokok elektrik, sudah semestinya cukai rokok elektrik naik sangat tinggi. Masak ngakunya pake tembakau, tapi tidak mampu menyejahterakan petani tembakau?