negara rokok ilegal
OPINI

Kenapa Negara Tak Berdaya Menghadapi Rokok Ilegal? Ini Alasannya!

Upaya pemerintah untuk memerangi keberadaan rokok ilegal dengan memajang baliho “Gempur Rokok Ilegal” yang disebar di berbagai kota sepertinya tak berfungsi untuk membuat peredaran rokok ilegal terhenti.

Demikian pula dengan pertunjukkan pemusnahan rokok-rokok hasil sitaan yang dipamerkan secara terbuka tak mampu pula menghentikan produksi rokok ilegal. Juga tidak menghentikan orang membeli rokok ilegal. 

Produksi-produksi rokok ilegal tetap dilakukan mengingat ketidaksanggupan konsumen mengikuti kenaikan harga rokok akibat peningkatan tarif cukai. Siapa yang tidak tergiur menjual harga rokok ilegal apabila persentase cukai dan pajak yang disetorkan mencapai 76,3% sampai 83,6% dari tiap batang rokok yang dijual. 

Dengan menghilangkan komponen cukai dan pajak saja, rokok ilegal sudah menang banyak. Apalagi rokok ilegal juga menggunakan bahan baku kelas rendah yang membuat biaya produksi bisa ditekan serendah mungkin. 

Studi Kasus di Madura 

tingwe daripada rokok ilegal

Sebaiknya kamu tingwe ketimbang merokok rokok ilegal

Kekesalan warga Madura sepertinya sudah sampai pada puncaknya dikarenakan ‘ketidaksanggupan’ pemerintah dalam mengusut tuntas peredaran rokok ilegal sampai kepada produsennya, pemilik pabrik yang menjalankan produksi rokok. 

Kecenderungan ketidakberdayaan pemerintah ini diungkapkan oleh Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim). Menurut mereka Bea Cukai selama beberapa tahun terakhir sepertinya enggan untuk mengungkap peredaran rokok ilegal sampai tuntas. 


BACA: Sri Mulyani Berharap Setoran Cukai Rokok Naik Tapi Buta Terhadap Peredaran Rokok Ilegal. Apakah Mungkin?


“Terbaru kasus yang kemarin. Bea Cukai sudah berhasil menangkap sopir pengedar rokok ilegalnya. Tapi sejauh ini, Bea Cukai  belum menetapkan PR illegal dan pabriknya. Harusnya kalau sudah ada yang ditangkap, gampang untuk menangkap pemiliknya. Ini seolah-olah ditutup-tutupi. Bahkan, peredaran rokok ilegal semakin meluas, baik di Madura secara umum ataupun di Pamekasan,” tegasnya, saat menyampaikan tuntutan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura, 10 Mei 2023, seperti dikutip kabarmadura.id. 

Aksi tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kantor Bea Cukai menangkap truk tronton berisi rokok ilegal produksi PR Rato Ebuh. Tetapi meskipun jadi rahasia umum mengenai tempat produksi dan lokasi pabrik namun Bea Cukai tetap tutup mata dan tidak mengusutnya. 

Tuntutan yang diajukan oleh demonstran yakni mendesak Bea Cukai untuk segera menuntaskan persoalan peredaran rokok ilegal, mengungkap nama-nama pemilik dan tempat atau gudang produksi rokok ilegal, dan segera melakukan penyegelan terhadap pabrik rokok yang tidak memiliki izin edar, serta beberapa tuntutan lainnya. 

Memble kerja Bea Cukai dalam mengusut hingga ke tempat produksi ini yang membuat munculnya dugaan telah terjadi kongkalingkong antara aparat dan para pemilik rokok ilegal.

Awasi Bea Cukai

Awasi bea cukai

Peran Bea Cukai memang diragukan apabila telah bekerja keras untuk memaksimalkan pendapatan negara. Terlebih publik sempat menyaksikan drama flexing dari ASN di Kementerian Keuangan. 

Perilaku tak pantas dan tak wajar yang menyebabkan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan mendapatkan sorotan dari publik. Termasuk peran Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dinilai gagal menjadikan bawahannya sebagai ASN sebagai teladan di tengah masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah flexing Eko Darmanto di media sosial. Setelah kekesalan rakyat terhadap perilaku kriminal seorang anak dari pegawai pajak, Rafael Alun.

Apa yang dipamerkan oleh Eko Darmanto di media sosial dengan mobil antik moge hingga pesawat pribadi dianggap diluar ke kewajaran bagi seorang pegawai eselon III.


Baca: Ketika Rokok Ilegal Merajalela, Pabrik Rokok Legal Bertumbangan


Dengan tingkatan ASN  eselon III diperkirakan bergaji pokok Rp5.211.500 dan tunjangan Rp4.388.000, maka pendapatan dia per bulannya hanya Rp9.599.500.

Aparat cukai ini memiliki 9 unit mobil yang mayoritas tergolong mobil antik. Setelah ditelusuri lagi dalam LHKPN Eko ternyata mempunyai harta Rp15,7 miliar, dan sebesar Rp2,9 miliar merupakan aset berbentuk kendaraan. 

Apa yang terjadi pada Eko Darmanto dan Rafael Alun memang bukan gambaran utuh dari kecenderungan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Namun, ada baiknya untuk menghapus kecurigaan di masyarakat pekerja di Bea Cukai harus menunjukkan kinerja yang luar biasa, tak cukup dengan menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dan memberangus barang bukti. 

Melainkan juga mengusut hingga tuntas setiap aksi distribusi rokok ilegal hingga ke pabrik dan pemiliknya.