kenaikan cukai rokok
OPINI

Di Balik Penetapan Cukai Rokok yang Penuh Intrik

Cukai rokok bukanlah sesuatu yang baru. Pungutan ini telah ada sejak awal abad 20, ketika zaman kolonial Belanda. Tetapi, yang menjadi beda ketika itu instrumen cukai digunakan demi motif ekonomi semata. Belakangan dengan adanya gelombang penolakan atas produk tembakau dan turunan lainnya seakan menjadi pembenar dari punggutan cukai. Instrumen ini digunakan oleh Kementerian Keuangan sebagai dalih untuk terus mendorong kenaikan tarif cukai rokok.

Pembenaran atas pembatasan konsumsi produk tembakau menjadi alibi atas kebijakan tarif cukai yang progresif.

Padahal motifnya tidak lepas dari apa yang dilakukan oleh kolonial Belanda, yakni motif ekonomi. Negara akan lebih mudah mengumpulkan uang dari rakyatnya. 

Para perokok juga punya kecenderungan tetap merokok saat ekonomi sedang sulit sekali pun. Kecenderungan ini yang menjadikan rokok punya daya tarik tersendiri sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah melalui komponen cukai dan pajak. Industri hasil tembakau juga tidak terikat dengan apa yang terjadi secara global. Lantaran bahan bakunya dari dalam negeri, produksinya juga di dalam negeri dan oleh orang sendiri, serta konsumennya juga dari dalam negeri.

Pemerintah kolonial mencermati hal ini sehingga kemudian munculah pungutan cukai rokok untuk menambal devisit keuangan karena industri hasil perkebunan lain yang mengandalkan pasar di Eropa mengalami kemacetan akibat krisis ekonomi tahun 1930-an. 

Dampak Kenaikan Cukai Rokok

Kenaikan tarif cukai berarti pertentangan antaranya pendapatan negara dengan inflasi, daya beli perokok, dan pengaruhnya terhadap industri hasil tembakau, dari pabrik hingga sektor perkebunan tembakau dan cengkeh. Termasuk memacu peningkatan peredaran rokok ilegal. 

Pengaruh luas tersebut membuat penentuan kenaikan tarif perlu dilakukan dengan hati-hati. Dampaknya akan terasa bagi masyarakat luas, tidak hanya bagi mereka yang terlibat langsung saja. Tetapi juga terhadap industri yang terkait dengan pertembakauan.

dampak kenaikan cukai rokok

Belakangan karena kebijakan untuk terus menaikkan tarif terus mengerek harga rokok jauh melebihi kemampuan daya beli konsumen. Hal ini menyebabkan membludaknya rokok ilegal. 

Di samping itu, industri hasil tembakau yang bergerak secara resmi atau legal terus tergerus pangsa pasarnya oleh rokok ilegal. Konsumen tidak bisa mengikuti kenaikan harga rokok. Kenaikan tarif cukai menyebabkan porsi untuk setoran negara menjadi jauh lebih tinggi. Paling rendah 76% dari harga rokok untuk komponen setoran ke negara melalui cukai dan pajak. 

Pabrik-pabrik legal pun mengikat pinggang lebih kencang. Berbagai biaya produksi dipangkas termasuk pembelian bahan baku dari petani. Tembakau yang bermutu dan berharga tinggi porsinya dikurangi. 

Sekarang, ada pabrik yang mau menjalankan usaha saja sudah syukur. Sebagian besar dari pemain lama kini bahkan ancang-ancang untuk meninggalkan usaha di industri hasil tembakau. 

Cukai di Tahun Politik

Bila Anda mencermati kenaikan cukai rokok yang diketok tahun lalu, Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan yang tidak biasa. Beliau menaikkan tarif cukai sekaligus untuk 2023 dan 2024. 

Langkah menelikung Sri Mulyani ini dilakukan untuk menghindari tarik ulur kenaikan cukai rokok di tahun politik. Karena partai yang berkuasa dan para wakil rakyat yang lagi mengambil hati pemilih akan mendapatkan keluhan dari rakyat atas kebijakan tarif cukai yang selalu naik sehingga akan berpengaruh terhadap hasil suara dalam pemilu. 

Kenaikan tarif cukai pernah tak mulus pada 2019 sehingga pada tahun politik itu tidak terjadi kenaikan tarif cukai. Alasan yang digaungkan memang tarif cukai tahun sebelumnya masih relevan. Tetapi pada tahun berikutnya Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai mengalami kenaikan 21,55%. 

Tetapi memang begitulah perokok dan seluruh orang yang terlibat dalam Industri Hasil Tembakau hanya dibutuhkan saat pemilu sebagai pendulang suara. Begitu pemilihan usai, mereka ditinggalkan kecuali fungsinya sebagai sumber pendapatan negara melalui komponen cukai dan pajak.