kementerian antirokok
OPINI

Inilah 3 Daftar Kementerian yang Antirokok

Rokok adalah produk yang acap kali mendapatkan sentimen negatif karena berbagai hal. Seperti contoh, karena asap rokok maka mengganggu orang-orang sekitar, membahayakan pengemudi di jalan, dan berbahaya bagi anak-anak. Sentimen tersebut juga sering disampaikan oleh lembaga berwenang seperti kementerian. Tidak heran apabila di kemudian hari ada cap tentang kementerian yang antirokok. 

Dari beberapa kementerian yang ada di Indonesia, ada tiga kementerian yang sering kali mengungkapkan ketidaksukaan rokok. Bahkan, secara eksplisit mengatakan bahwa rokok adalah produk berbahaya. Maka dari itu, harus ada pengendalian namun berujung penindasan terhadap produk tersebut. 

3 Kementerian yang Antirokok

Seperti yang telah dijelaskan di atas, ada tiga kementerian yang termasuk antirokok yaitu:

1. Kementerian Kesehatan

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kementerian yang satu ini memang vokal terhadap rokok. Bahkan, sangat sering mengemukakan ketidaksukaan terhadap rokok. Produk yang satu itu harus lenyap karena dapat membunuh jutaan masyarakat Indonesia. 

Anda bisa lihat bahwa di tiap pelayanan kesehatan mulai dari rumah sakit hingga puskesmas terdapat larangan merokok. Jika Anda ketahuan merokok di tempat tersebut, kamu pasti diusir. Hal tersebut juga telah sesuai di PP 109/2012 yang mengatur larangan merokok di berbagai tempat. 

Uniknya, sebelum WHO hadir, dokter merokok merupakan hal biasa. Anda bisa lihat iklan di luar negeri bahwa ada banyak dokter yang, tidak hanya berpose, melainkan juga di dunia nyata memang merokok. Sayangnya, hal tersebut, kini, akan sulit ditemukan. 

WHO hadir kemudian memberikan pengaruh besar ke banyak kementerian dan salah satunya adalah kementerian kesehatan. 

2. Kementerian Sosial 

Kementerian lain yang juga termasuk dalam kategori antirokok adalah Kementerian Sosial. Apakah Anda ingat ucapan baik dari Menteri Juliari maupun Risma menyatakan bahwa jangan sampai penggunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk rokok? Ya, kalimat tersebut sering terdengar baik melalui radio maupun terbaca di media sosial atau media cetak. Pada intinya, jangan sampai terjadi penyelewengan dana tersebut. Sebab, dana tersebut seharusnya berfungsi untuk kebutuhan gizi keluarga. 

Akan tetapi, hal tersebut juga mendapatkan pertanyaan dari perokok. Apakah BLT benar-benar sampai hingga ke orang-orang yang membutuhkan? Sebab, salah satu kasus yang menghebohkan di jagad maya dan nyata adalah ternyata mantan Menteri Sosial RI melakukan korupsi. Yang mengerikan, korupsi berlangsung saat terjadi pandemi Covid-19. 

Bahkan, korupsi BLT tidak hanya terjadi pada menteri melainkan juga ke bawahannya. Baru-baru ini, Kejari Lamongan berusaha menelusuri dugaan korupsi BLT DBHCHT. Ini jelas berbahaya. Para petani tembakau dan perokok yang berulang kali berkontribusi kepada negara, eh, dananya malah diselewengkan. Sungguh-sungguh perbuatan yang tidak terpuji. 

3. Kementerian Keuangan

Tidak ada kata lain selain mengucapkan kata-kata negatif terhadap Kementerian Keuangan khususnya berkaitan rokok. Kementerian inilah, yang pada akhirnya, menyebabkan harga rokok naik. Harga yang berimbas pada produksi menurun dan efisiensi karyawan pabrik rokok. Kemudian, peredaran rokok ilegal meningkat dan anehnya yang disalahkan justru perokok. 

Lha, siapa suruh menaikkan cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal? Bahkan, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menaikkan cukai tersebut langsung dua kali untuk 2023 dan 2024 sebesar 10%. Angka yang benar-benar mencekik. Bahkan, ini seperti akhir dari Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Sri Mulyani boleh dibilang cukup keras untuk melawan rokok. Meskipun melawan, tetap ada rasa “cinta” untuk rokok. Ya, cinta terhadap cukainya, tapi tidak dengan produknya.