RPP Kesehatan
OPINI

Pasal-pasal yang Bermasalah dalam RPP Kesehatan

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Kesehatan. Dalam draf RPP yang telah beredar ke publik, terlihat bahwa RPP kesehatan tampak ingin menggencet Industri Hasil Tembakau (IHT). Pasal – pasal yang hadir di dalam draf RPP sama sekali tidak berpihak pada IHT, meskipun kita tahu bahwa produk IHT adalah produk legal.

Pasal-pasal Bermasalah dalam RPP Kesehatan

Ada beberapa pasal tentang Pengamanan Zat Adiktif yang perlu mendapatkan sorotan lebih di antaranya:

1. Pasal 443

Di pasal tersebut penjelasan mengenai zat adiktif sangat rigid dan detail. Seperti contoh dalam pasal 443 ayat 2 tentang pemakaian produk tembakau. Selain itu, secara keseluruhan pasal tersebut mengatur bentuk dan cara mengonsumsinya. 

Lalu, ketika seluruh produk tembakau telah diatur sedemikian rupa, bagaimana penggunaan nikotin dalam dunia medis? Apakah juga dilarang?

2. Pasal 445

Masih sama penjelasannya dalam pasal 443. Namun, di pasal ini mengatur tentang keseluruhan bagaimana cara produksi dan impor rokok. Di pasal ini sebenarnya yang menjadi celah sekaligus kelemahan. Mengapa demikian? Karena segala aturan produksi yang mewajibkan tar dan nikotin tidak dilakukan produsen rokok ilegal. 

Saat ini, kamu bisa lihat bahwa ada banyak merek rokok ilegal yang bertebaran di Indonesia. Mudah terbeli dan pada akhirnya membuat produksi rokok legal tergerus. 

3. Pasal 446

Kelanjutan dari pasal ini adalah produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan. Pasal inilah yang kemudian memicu multitafsir. Bahan tambahan apa yang tidak diperbolehkan? Ingat, hanya Indonesia lah yang memiliki produk bernama kretek. 

Kretek adalah campuran tembakau dan cengkeh. Selama ini, kebutuhan cengkeh untuk produk rokok mencapai 95%. Sisanya, baru berfungsi untuk kosmetik dan lainnya. Jika bahan tambahan yang dimaksud adalah cengkeh, ini berbahaya. Sebab, akan jelas mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT)

4. Pasal 448

Meskipun PP 109/2012 telah mengatur standarisasi kemasan, tampak belum ada kepuasan dari pihak antirokok. Buktinya, sekali lagi, ada suara ingin menyamaratakan tentang bungkus atau standarisasi kemasan. Dari dulu, sejatinya mereka menginginkan untuk 90% bungkus rokok berupa rokok polosan. Sayangnya, hingga kini belum tercapai. 

Hal tersebut justru akan menciderai hak kreativitas anak bangsa dalam memberi warna dan corak pada kemasan rokok. 

5. Pasal 449

Dalam pasal yang memuat aturan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, terdapat frasa pelarangan menjual produk-produk tersebut melalui jasa situs atau aplikasi elektronik dan media sosial. 

Hal ini tentu saja menggelikan karena bagaimana cara pengawasannya? Apalagi pengawasan di media sosial. Kemudian, produk ini adalah produk legal yang mana undang-undang melindunginya. Semestinya harus ada rasa keadilan yang pantas dan patut. 

Pengawasan untuk berbagai hal seperti situs judi online yang jelas-jelas dilarang saja masih bisa tampak bahkan menjangkiti hampir sebagian kecil masyarakat. Ini kok malah mengawasi barang legal. Sepertinya RPP Kesehatan benar-benar ingin mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT).