Dampak kenaikan tarif cukai yang terjadi setiap tahunnya menyebabkan industri hasil tembakau di Jatim mengalami keguncangan.
Kondisi ini terlihat dari data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur. DHPb mencatat sepanjang Januari-Agustus 2023, realisasi penerimaan kepabean dan cukai di Jatim tercatat sebesar Rp82,95 triliun atau setara 55,34% dari target Rp149,90 triliun.
Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Jatim Taukhid kepada media mengungkapkan dari total capaian Rp82,95 triliun, kontribusi terbesar berasal dari cukai yang mencapai Rp78,9 triliun atau tercapai 54,90% dari pagu Rp142 triliun.
Capaian penerimaan cukai ini turun -4,29% (yoy), begitu juga dengan pagu 2023 yang turun -12% dari tahun lalu.
Taukhid mengungkapkan bila penurunan cukai ini juga merupakan sinyal positif, sebab tujuan CHT adalah mengendalikan konsumsi rokok sehingga berdampak pada peningkatan di bidang kesehatan masyarakat.
Cukai Hasil Tembakau Turun, Rokok Ilegal Meningkat?
Bila kita tengok di lapangan, petani tembakau semarak menanam tahun ini. Luasan juga bertambah. Dari data sejumlah pemda peningkatan luasan tanam tembakau meningkat.
Di Ponorogo tahun sebelumnya perkebunan tembakau tercatat 1.100 hektare, sedangkan sekarang bertambah menjadi 1.557 hektare. Hal yang sama juga terjadi di Lamongan yang mengalami kenaikan lahan mencapai 50% dari tahun lalu menjadi 7,490 hektare. Kabupaten Pamekasan yang menjadi lumbung tanaman tembakau karena menyumbang 60% kebutuhan tembakau Jatim luasan tanamnya tahun ini melonjak mencapai 30 ribu hektare.
Di kabupaten-kabupaten lain pun hal yang sama terjadi. Geliat menanam tembakau terjadi tahun ini. Harganya pun bagus karena didukung kemarau panjang sehingga tanaman tembakau mengeluarkan kualitas terbaiknya.
Data tersebut tentu tidak berkesinambungan dengan pernyataan Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Jatim yang bilang bahwa penurunan cukai hasil tembakau merupakan signal positif bagi aspek kesehatan masyarakat.
Seharusnya bila penanaman di sejumlah kabupaten yang penghasil tembakau mengalami penurunan karena serapan rokok berkurang. Hal ini terlihat dari penerimaan cukai yang turun.
Penurunan cukai mengakibatkan harga tembakau tidak bisa melonjak tinggi. Masyarakat yang menanam tembakau pun berkurang.
Faktanya justru berkebalikan. Artinya penurunan cukai tidak bisa menghasilkan kesimpulan bila signal positif penurunan produksi tembakau yang terjadi.
Data-data di atas hanya menunjukkan bila produksi rokok legal yang membeli pita cukai yang dikeluarkan oleh pemerintah sebenarnya sedang digerus secara hebat. Pengerusnya adalah tikus-tikus yang memproduksi rokok ilegal.
Keberadaan rokok ilegal pun disukai oleh konsumen rokok karena menyediakan alternatif dari kenaikan tarif cukai yang terjadi.